PACITAN, PROJO.or.id – Kondisi infrastruktur jalan yang memprihatinkan di ruas Kayen menuju Desa Mentoro, Kabupaten Pacitan, memantik reaksi keras dari DPC PROJO Pacitan. Kerusakan parah yang terjadi, terutama di titik pertigaan Bangsri, dinilai sudah pada tahap membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan.
Ketua DPC PROJO Pacitan, Jhon Vera Tampubolon, mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat sudah sangat masif. Lubang-lubang besar di badan jalan menjadi ancaman nyata, khususnya bagi pengendara roda dua yang melintas.
“Benar, jalan di Bangsri, Mentoro itu rusak parah dan sangat membahayakan. Saya sendiri sering melintas di sana dan merasakan langsung betapa risikonya bagi masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan berlama-lama,” tegas Jhon Vera saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

Soroti Pelanggaran Tonase
Menurut pantauan PROJO di lapangan, kerusakan jalan tersebut diduga kuat akibat aktivitas kendaraan berat (truk tronton) yang melebihi kapasitas jalan. Jhon Vera menjelaskan bahwa ruas jalan tersebut merupakan jalan kabupaten kelas 3 yang secara teknis tidak didesain untuk menahan beban muatan bertonase tinggi secara terus-menerus.
“Sebenarnya tidak boleh truk tronton muatan pupuk lebih dari 8 ton lewat situ. Itu jalan kabupaten kelas 3. Jika dipaksakan, ya hancur seperti sekarang,” lanjutnya.
Tawarkan Solusi Sinergis
Sebagai organisasi yang setia di garis rakyat, PROJO tidak hanya melontarkan kritik, tetapi juga memberikan solusi konkret kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan. Jhon Vera menyarankan agar ada sistem langsir muatan untuk menjaga umur infrastruktur.
“Salah satu solusinya adalah pembongkaran muatan atau sistem langsir dari jalan provinsi atau nasional menggunakan kendaraan yang lebih kecil. Dengan begitu, jalan kabupaten kita relatif lebih awet,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dari Dinas Perhubungan dan pihak terkait mengenai tonase angkutan barang. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang masif, menjaga infrastruktur yang ada menjadi jauh lebih krusial.
Respons Pemerintah
Senada dengan Ketua PROJO, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pacitan, Suparlan, S.T., membenarkan status jalan tersebut. Ia menegaskan bahwa jalan Kayen-Mentoro memang diperuntukkan bagi kendaraan dengan beban maksimal 8 ton.
“Jalan itu masuk kelas 3. Jadi memang tidak boleh kendaraan dengan muatan lebih dari 8 ton melintas di sana,” pungkas Suparlan.
PROJO Pacitan berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah daerah guna menjamin keselamatan dan kenyamanan transportasi masyarakat Pacitan.***












