SOLO, PROJO.or.id – Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan respons langsung terkait langkah Kejaksaan yang tidak melakukan penahanan atau memberikan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Roy Suryo dan dr. Tifa.
Saat dimintai tanggapan oleh awak media di kediaman pribadinya di kawasan Sumber, Solo, Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya menghormati penuh segala keputusan yang diambil oleh institusi penegak hukum tersebut. Menurutnya, status penahanan merupakan wilayah domestik dan wewenang mutlak dari pihak Kejaksaan yang harus dihargai oleh semua pihak.
“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan, kita harus menghargai itu. Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan,” ujar Joko Widodo dengan tenang di kediamannya, Sumber, Solo.
Ketika ditanya lebih lanjut oleh wartawan mengenai apakah ada rasa kecewa atas keputusan Jaksa yang tidak menahan kedua tersangka pasca-pelimpahan tahap dua dari kepolisian, Joko Widodo kembali menggeleng dan menegaskan posisi normatifnya yang taat asas. Ia kembali menggarisbawahi bahwa tidak ada ruang kekecewaan pribadi karena segala proses penuntutan berada di bawah otoritas penuh korps adhyaksa.
“Itu kewenangan dari Kejaksaan,” singkatnya kembali menegaskan.
Tegaskan Sikap Ksatria, Jokowi Siap Hadir Langsung dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan
Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah aparat kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut. Menurutnya, mekanisme hukum harus menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan polemik yang berkembang di ruang publik dan menyerahkan penilaian akhir kepada pengadilan.
“Ya kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan. Kita ikuti,” kata Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo itu menegaskan komitmen ksatrianya untuk hadir secara langsung apabila perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan. Kehadirannya merupakan bentuk penghormatan tertinggi terhadap supremasi hukum yang sedang berlangsung.
“Iya, hadir. Akan hadir,” ujarnya mantap saat ditanya mengenai kemungkinan kehadirannya di ruang sidang sebagai saksi korban.
Tidak hanya siap hadir secara fisik, Jokowi juga menyatakan kesiapannya untuk membawa langsung dokumen ijazah asli yang selama ini menjadi objek perdebatan dan polemik di masyarakat. Pengadilan dinilainya sebagai forum resmi yang paling tepat untuk menguji secara transparan dan membuktikan berbagai tudingan yang selama ini diarahkan kepadanya.
Saat ditanya apakah akan membawa ijazah asli ke hadapan majelis hakim, Jokowi menjawab singkat, “Ya,” tuturnya.
Namun demikian, Jokowi menjelaskan bahwa dokumen ijazah asli tersebut saat ini masih berada dalam penguasaan pihak berwenang demi pemenuhan prosedur hukum yang sedang berjalan. “Masih di Polda,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Jokowi kembali menekankan pentingnya semua pihak untuk menunggu hasil proses hukum yang bergulir hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), ketimbang memproduksi spekulasi liar di luar persidangan.
“Ya, kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan,” pungkas Jokowi.***












