(Kasus Biadab menimpa Ahmad Syamsuri yang dikeroyok dan dihajar 40 orang, tangan dan kaki digerjaji. Lokasi kejadian : Desa Tumbang Naan, Kecamatan Mahuning. Kab. Gunung Mas, Kalimantan Tengah).
DI REPUBLIK yang mengaku beradab, hukum seharusnya berdiri sebagai pagar terakhir ketika kekuasaan berubah rakus. Tetapi ketika konflik sumber daya dibalas dengan teror brutal, masyarakat tak lagi sekadar menyaksikan dugaan tindak pidana mereka melihat retaknya fondasi sosial budaya itu sendiri.
Jika narasi seperti ini benar dan terbukti, maka persoalannya melampaui pasal penganiayaan atau pembunuhan berencana.
Ini menyentuh wajah paling gelap dari benturan antara modal, kekuasaan, dan masyarakat adat atau warga lokal: ketika tanah tak lagi dipandang sebagai ruang hidup, melainkan sekadar komoditas; ketika warga yang bertahan dianggap hambatan; dan ketika intimidasi menjadi bahasa kekuasaan paling purba.

Dari Perspektif Sosial: Kekerasan Kolektif Adalah Teror Komunal
Empat puluh orang melawan satu warga, bila terbukti ini bukan sekadar pengeroyokan, melainkan simbol penghancuran pesan sosial: “Lawan kami, habis.”
Ini adalah pola ketakutan yang dalam sejarah banyak komunitas dipakai untuk memecah solidaritas warga. Tujuannya bukan hanya melukai tubuh korban, tetapi melumpuhkan keberanian sosial seluruh kampung.
Akibatnya jauh lebih berbahaya daripada luka fisik:
- Warga hidup dalam trauma kolektif;
- Tokoh masyarakat bungkam karena takut;
- Anak-anak tumbuh dengan pelajaran bahwa kekuatan lebih berkuasa daripada hukum;
- Kepercayaan terhadap negara runtuh;
Ketika masyarakat mulai percaya bahwa mempertahankan sawah dan air bisa berujung maut, maka negara sedang kehilangan legitimasi moralnya.
Dari Perspektif Budaya: Tanah Bukan Sekadar Lahan
Di banyak wilayah Indonesia, tanah bukan hanya aset ekonomi. Tanah adalah identitas, warisan leluhur, sumber pangan, dan harga diri.
Merusak tanah berarti mengganggu kebudayaan.
Merebut sumber air berarti menyerang keberlangsungan generasi.
Karena itu, konflik agraria sering meledak bukan semata soal izin tambang, tetapi soal benturan nilai: logika investasi versus logika kehidupan.
Jika masyarakat dipaksa memilih antara tunduk atau dihancurkan, maka yang terjadi bukan pembangunan melainkan kolonialisme gaya baru dengan wajah lokal.
Perspektif Hukum: Negara Diuji, Bukan Sekadar Polisi
Kasus seberat ini jika faktanya sahih, menuntut lebih dari sekadar penangkapan pelaku lapangan.
Hukum tidak boleh berhenti pada tangan yang memukul, tetapi harus menelusuri kepala yang memerintah, pihak yang membiayai, dan struktur yang membiarkan.
Karena kejahatan terorganisir lahir bukan dari kebetulan, melainkan dari impunitas.
Pertanyaan besarnya: Apakah negara hadir melindungi warga, atau baru datang setelah darah tumpah?
Bahaya Terbesar: Normalisasi Kebiadaban
Bangsa bisa hancur bukan hanya karena perang, tetapi karena terbiasa melihat kekejaman lalu menganggapnya biasa.
Ketika publik hanya marah sehari, lalu lupa, maka kekerasan akan menemukan pasar barunya: rasa takut.
***
Peradaban diuji bukan saat kota dibangun tinggi, tetapi saat rakyat kecil mempertahankan hak hidupnya tanpa harus kehilangan tubuhnya.
Bila hukum gagal melindungi tanah, air, dan manusia dari teror, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi makna kebangsaan itu sendiri.
Sebab negara yang membiarkan warga diteror demi sumber daya, sedang mengajarkan bahwa nyawa bisa kalah oleh tambang.***
Karl Sibarani – Ketua Bidang Sosial Budaya DPP PROJO.









