JAKARTA, PROJO.or.id — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut kemudian mendapat perhatian dari konsultan pendidikan Ina Liem, yang menilai perkara ini membuka persoalan lebih luas mengenai administrasi pendidikan di Indonesia.
Melalui akun Instagram pribadinya, @inaliem18, Ina mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan satu dokumen pendidikan. Menurutnya, kasus ini perlu dilihat dari bagaimana negara mencatat dan membaca perjalanan pendidikan seseorang, khususnya mereka yang menempuh pendidikan melalui jalur internasional.
“Buat saya, kasus ini justru membuka persoalan yang lebih besar,” ujar Ina.
Ia mempertanyakan bagaimana administrasi pendidikan Indonesia menangani perjalanan pendidikan yang melibatkan jenjang dan institusi berbeda.
Menurut Ina, ketika administrasi pendidikan Gibran dilakukan, pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi ditangani dalam ranah yang berbeda. Padahal, menurutnya, Gibran menempuh pathway, yakni jalur yang menjadi penghubung dari pendidikan menengah menuju pendidikan tinggi.
“Dokumen UTS Insearch masuk ke urusan pendidikan menengah. Dokumen berikutnya di MDIS masuk ke urusan pendidikan tinggi. Satu perjalanan pendidikan terpecah menjadi dua kotak birokrasi,” kata Ina.
Ina juga menyinggung keberadaan Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang merupakan kelanjutan dari jalur pendidikan tersebut. Menurut dia, dokumen itu relevan untuk dilihat dalam konteks penyetaraan pendidikan.
Namun, ia menyebut dokumen tersebut berada dalam ranah pendidikan tinggi. Karena itu, menurut Ina, rangkaian pendidikan yang menjadi penghubung antara pendidikan menengah dan pendidikan tinggi berpotensi tidak terbaca secara utuh.
“Jadi perjalanan pendidikannya tersambung. Administrasi kita yang terputus-putus,” ujarnya.
Ina kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pengalaman masyarakat dalam mengurus administrasi. Ia mencontohkan persoalan perbedaan data, kesalahan nama, hingga antarinstansi yang saling mengarahkan warga ke lembaga lain.
“Siapa sih di Indonesia yang belum pernah mengalami keruwetan ngurus dokumen, nama salah, data beda, instansi A bilang tanya instansi B, instansi B bilang bukan kewenangannya,” kata Ina.
Menurutnya, kasus tersebut dapat menjadi bahan evaluasi mengenai bagaimana sistem administrasi negara mengintegrasikan dokumen pendidikan, terutama bagi warga negara yang menempuh pendidikan melalui jalur internasional.
Pertanyaan yang diajukan Ina pun tidak hanya menyangkut satu dokumen atau satu orang.
“Jadi yang bermasalah perjalanan pendidikannya atau cara birokrasi kita mencatat dan membacanya?” ujar Ina.
Pernyataan Ina tersebut membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai kepastian mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri dan bagaimana negara memastikan seluruh perjalanan pendidikan seseorang dapat diverifikasi secara utuh ketika dokumennya berada dalam kewenangan lembaga yang berbeda.***









