JAKARTA, PROJO.or.id – Dewan Pimpinan Pusat PROJO menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa gugur demi hukum. Langkah ini dinilai sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat menghalangi maupun menunda pemeriksaan pokok perkara.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menetapkan gugatan praperadilan Dokter Tifa gugur lantaran berkas perkara utama telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan pelimpahan tersebut, status Dokter Tifa resmi berganti dari tersangka menjadi terdakwa, sehingga PN Jakarta Selatan tidak lagi berwenang mengadili perkara tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, menyambut positif putusan hakim yang mengonfirmasi kepastian hukum sebagaimana tertuang dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Menurutnya, SEMA tersebut diterbitkan MA untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan untuk mengulur-ulur waktu.
“Keputusan hakim PN Jakarta Selatan sudah sangat tepat dan tegas secara hukum. Sejak awal kami tegaskan bahwa berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan berkas pokok perkara wajib dinyatakan tidak dapat diterima (NO) atau gugur demi hukum,” tegas Sekjen PROJO, Freddy Alex Damanik, Jumat (21/8/2026).
Freddy menambahkan bahwa materi yang diuji kubu Dokter Tifa juga tidak masuk dalam batasan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP baru. Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memperbaiki dan melimpahkan kembali berkas dakwaan dinilainya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (4) KUHAP.
Mendorong Penggabungan Perkara Dokter Tifa dan Roy Suryo
Dengan gugurnya praperadilan di PN Jaksel, PROJO mendorong PN Jakarta Timur untuk segera menggelar sidang pokok perkara dan melakukan penggabungan perkara (splitsing) antara Dokter Tifa dan Roy Suryo demi menegakkan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
“Mahkamah Agung telah mendengar keresahan publik atas polemik berkepanjangan ini. Kami mendorong PN Jakarta Timur untuk menggelar persidangan pokok perkara Dokter Tifa dan Roy Suryo agar pembuktian bisa dilakukan secara terbuka,” ujar Freddy.
Freddy menegaskan, sejak awal PROJO maupun elemen pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo hanya menginginkan kepastian hukum melalui pembuktian yang sah di hadapan majelis hakim.
“Kepentingan kami sederhana, yaitu agar kebenaran terbukti secara terbuka di persidangan. Pak Jokowi sendiri sudah menyatakan siap hadir untuk menunjukkan ijazah aslinya melalui JPU. Mari kita uji keasliannya secara sah di pengadilan, bukan terus-menerus mengulur waktu lewat manuver praperadilan,” pungkasnya.***










