JAKARTA, PROJO.or.id – Penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi menandai babak baru dalam penyelesaian kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dewan Pimpinan Pusat PROJO menyatakan menghargai penuh proses hukum yang telah berjalan sekian lama dan melihat langkah tegas Polri ini sebagai sebuah kemajuan penting.
“Langkah hukum oleh Polri tersebut merupakan kemajuan dalam penyidikan. Kami PROJO melihat penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifa sebagai bagian dari proses hukum, dan kami menghormati proses hukum tersebut,” kata Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Tolak Narasi Intervensi: “Bukan Kepentingan Jokowi, Ini Murni Proses Hukum”
PROJO membantah keras framing politik sepihak yang menuduh bahwa penangkapan ini merupakan bentuk pelayanan terhadap kepentingan Jokowi. Freddy mengingatkan semua pihak agar tidak mereduksi independensi institusi penegak hukum yang bekerja berdasarkan koridor aturan.
“Tidak tepat apabila setiap tindakan kepolisian atau kejaksaan langsung diklaim sebagai kehendak Jokowi tanpa bukti yang kuat. Aparat penegak hukum memiliki mekanisme, prosedur, dan tanggung jawab institusional sendiri. Klaim bahwa penangkapan dilakukan demi kepentingan seseorang harus dibuktikan, bukan hanya menjadi opini politik,” tegas Freddy.
Ia menambahkan bahwa di dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
Edukasi Publik: Kebebasan Berpendapat Bukan Kebebasan Memfitnah
Lebih lanjut, Freddy menjelaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum pembelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam menggunakan hak berekspresi di ruang publik. Ada batasan tegas yang memisahkan antara kritik yang dilindungi demokrasi dengan tuduhan yang berimplikasi pidana.
“Kebebasan berpendapat bukan kebebasan memfitnah. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pejabat publik maupun seseorang dilindungi. Namun apabila kritik berubah menjadi tuduhan yang dianggap merugikan seseorang dan masuk ke ranah pidana, maka konsekuensinya juga harus dipertanggungjawabkan,” jelas Freddy.
Kendati mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, PROJO menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati hak-hak hukum Roy Suryo dan dr Tifa sebagai warga negara.
Berkas P21, PROJO Ajak Masyarakat Kawal Jalannya Sidang
Penangkapan kedua figur tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara (P21) telah lengkap. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini tengah melakukan koordinasi pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan sebelum akhirnya berhadapan di ruang sidang.
Freddy mengungkapkan bahwa isu tuduhan ijazah palsu ini telah lama bergulir dan sengaja dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mendelegitimasi serta mereduksi nama baik Pak Jokowi. Oleh karena itu, kepastian hukum yang transparan mutlak diperlukan.
“Masyarakat tentu sangat mendukung proses hukum supaya segera ada kemajuan dan diketahui hasil akhirnya. Kami mendukung penuh agar Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan segera menyidangkan perkara ini, dan kami persilahkan masyarakat Indonesia juga ikut memantau proses persidangan ini,” pungkas Freddy.
Catatan Kronologi dan Peta Kasus
-
Waktu Penangkapan: Roy Suryo dijemput oleh penyidik pada Jumat (19/6/2026) sekira pukul 07.00 WIB. Di waktu yang bersamaan, dr Tifa turut dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Uniknya, dr Tifa tetap kooperatif melangsungkan agenda ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring dari dalam ruangan lingkungan Polda Metro Jaya.
-
Klaster Tersangka: Dari total 8 orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, 3 orang telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Sementara 5 tersangka lainnya berlanjut ke persidangan. Roy Suryo dan dr Tifa masuk ke dalam kelompok Klaster Kedua.***











