JAKARTA, PROJO.or.id – Penangkapan mantan Menpora Roy Suryo dan dr. Tifa oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan penyebaran fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PROJO, Freddy Alex Damanik, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sepenuhnya sah secara hukum dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Freddy meminta kuasa hukum tersangka, termasuk Refly Harun, untuk tidak membangun narasi keliru di ruang publik yang terkesan memutarbalikkan fakta hukum.
Bukan Penahanan, Tapi Penangkapan!
Dalam sebuah wawancara yang disiarkan oleh media nasional, Freddy Damanik meluruskan kekeliruan argumen yang dibangun oleh kuasa hukum Roy Suryo. Menurutnya, ada kesalahpahaman dalam membedakan antara proses ‘penangkapan’ dan ‘penahanan’.
“Bung Refly itu salah argumen dan salah memahami. Belum ada di sini cerita penahanan, ini masih cerita penangkapan. Jadi belum ada cerita soal alasan subjektif atau objektif, karena itu ranahnya penahanan,” ujar Freddy tegas.
Freddy memaparkan tiga alasan kuat mengapa penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa pada pagi hari tersebut sah demi hukum:
-
Bukti Permulaan Sudah Cukup: Status kedua pihak tersebut sudah jelas sebagai tersangka, didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
-
Administrasi Penyidikan Jelas: Aparat membawa surat penangkapan resmi yang sah. Perkara ditandatangani atau tidak oleh tersangka, hal tersebut tidak membatalkan atau menghilangkan proses hukum yang berjalan.
-
Hak Tersangka Dipenuhi: Penyidik dipastikan sudah memberitahukan hak-hak hukum mereka sebagai tersangka saat proses penangkapan berlangsung.
Murni Proses Hukum, Bukan ‘Pesanan’
Merespons tudingan dari pihak kuasa hukum yang menyebut adanya intervensi politik atau “pesanan” di balik penangkapan ini, Sekjen PROJO tersebut membantah keras. Ia meminta agar setiap tindakan profesional penyidik tidak selalu direduksi menjadi kepentingan politik pelapor.
“Pesanan apa? Jangan setiap tindakan penyidik direduksi menjadi kepentingan atau pesanan dari Pak Jokowi atau siapapun sebagai pelapor. Kalau memang ada intervensi, silakan buka ke publik, apa buktinya? Kami melihat ini murni proses hukum yang sah. Kalau merasa haknya dilanggar, silakan tempuh jalur praperadilan,” tambahnya.
Mengapa Proses Hukum Berjalan Lama? Ini Penjelasan PROJO
Terkait keluhan pihak Roy Suryo yang membandingkan durasi kasusnya yang memakan waktu hingga satu tahun dengan kasus besar lainnya, Freddy Damanik membeberkan fakta sebaliknya. Menurutnya, lamanya proses hukum ini justru disebabkan oleh manuver dan permintaan dari pihak Roy Suryo dan kuasa hukumnya sendiri.
Secara substansi, Freddy menilai pembuktian kasus fitnah ijazah palsu ini sebenarnya sangat sederhana dan tidak ada keraguan sedikit pun.
-
Fakta Fisik: Ijazah Presiden Jokowi nyata ada dan asli.
-
Konfirmasi Resmi: Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan pernyataan resmi mengenai keaslian tersebut.
-
Saksi Kuat: Teman-teman kuliah seangkatan dan pihak kampus sudah memberikan kesaksian.
Namun, demi menghormati hak-hak tersangka dan menjaga asas keadilan, penyidik kepolisian dengan sabar merespons seluruh permintaan dari pihak Roy Suryo untuk memeriksa saksi dan ahli yang mereka ajukan.
“Mereka membangun narasi harus periksa kepala desa di tempat Pak Jokowi KKN, ya diperiksa. Mereka bangun narasi soal KPU, ya diperiksa KPU-nya. Semua gerakan dan tuntutan mereka itu yang memperlama proses administrasi penyidikan. Jadi, lama itu bukan karena penyidik kekurangan alat bukti, melainkan karena mengakomodasi perlawanan hukum yang mereka lakukan sendiri,” pungkas Freddy Damanik.
PROJO menegaskan mendukung penuh langkah tegas kepolisian dalam menuntaskan kasus ini agar tidak ada lagi ruang bagi penyebaran hoaks dan fitnah yang merusak ruang publik dan martabat kepala negara.***










