• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO
No Result
View All Result

PROJO Pertanyakan Penundaan Sidang Dokter Tifa Selama 2 Minggu: Hakim Seolah Terjebak Strategi Penguluran Waktu

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
13 Agustus 2026
in Kabar Nasional
Waktu Baca: 2 menit
A A
0

Freddy Alex Damanik Sekretaris Jenderal DPP PROJO

JAKARTA, PROJO.or.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas PROJO melayangkan kritik keras terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menunda sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa hingga dua pekan ke depan.

Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, menilai durasi penundaan selama 2 minggu tersebut sangat janggal dan menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

“Secara hukum acara, kalau sidang ditunda karena terdakwa tidak hadir, itu hal yang wajar. Tapi yang menjadi aneh adalah kenapa harus ditunda sampai dua minggu? Jeda waktu sejauh itu seolah-olah memperlihatkan Majelis Hakim terjebak atau ikut dalam permainan strategi mereka untuk mengulur-ulur waktu persidangan,” tegas Freddy Alex Damanik dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

Celah Strategi Buying Time yang Merugikan Wibawa Hukum

Freddy menyoroti fakta bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemanggilan secara patut sejak 30 Juli 2026, ditambah adanya komitmen awal dari pihak terdakwa untuk kooperatif hadir. Namun, ketidakhadiran Dokter Tifa pada sidang 13 Agustus 2026 justru direspons hakim dengan memberikan ruang waktu penundaan yang terbilang longgar hingga 27 Agustus 2026.

Menurut PROJO, pemberian jeda dua minggu ini berpotensi dimanfaatkan oleh terdakwa sebagai taktik hukum untuk menunda proses pemeriksaan perkara pokok.

“Pertanyaannya sederhana: sampai kapan pengadilan harus memberikan toleransi? Jangan sampai tindakan hakim memberi waktu dua minggu ini memberi kesan bahwa terdakwa memperoleh keistimewaan. Pengadilan tidak boleh terlihat tidak berdaya menghadapi taktik ketidakhadiran terdakwa,” lanjutnya.

Mendesak Penerapan KUHAP Baru dan Upaya Paksa

Freddy mengingatkan bahwa regulasi hukum acara terbaru, yaitu Pasal 200 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025, menempatkan Penuntut Umum sebagai pelaksana pemanggilan sah atas perintah pengadilan. Ketika pemanggilan patut sudah dijalankan JPU, hakim seharusnya bersikap tegas dan terukur dalam menentukan tindakan berikutnya.

PROJO pun mendesak agar pada persidangan mendatang, Majelis Hakim tidak lagi memberikan toleransi penundaan jika terdakwa kembali mangkir.

“Sesuai Pasal 203 KUHAP, apabila terdakwa telah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya dan tetap tidak hadir tanpa alasan sah, hakim memiliki kewenangan tegas untuk memerintahkan terdakwa dihadirkan secara paksa. Jangan ada lagi pola ‘tunda 2 minggu, panggil lagi, tunda lagi’,” papar Freddy.

Minta Opsi Penahanan atau Wajib Lapor

Guna menjamin kepastian hukum dan mencegah persidangan dijadikan ‘ruang negosiasi’, PROJO meminta Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengambil tindakan hukum yang lebih terukur pada sidang 27 Agustus 2026.

KabarLainnya

Satgas P2MI PROJO: Potongan Video Diskusi Relawan Tak Boleh Jadi Alat Pecah Prabowo-Jokowi

Potongan Video Budi Arie Dinilai Tak Gambarkan Konteks Utuh Diskusi Relawan, PROJO Muda: Waspada Narasi yang Memecah Prabowo-Jokowi

PROJO: Maulid Nabi 1448 H Momentum Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan Berbangsa

“Kami meminta Majelis Hakim mempertimbangkan penahanan terhadap dr. Tifa apabila terbukti ada itikad buruk mengulur persidangan. Jika penahanan belum memenuhi syarat objektif, setidaknya putuskan tindakan pengawasan seperti kewajiban wajib lapor setiap minggu kepada JPU agar terdakwa tidak lagi meremehkan panggilan pengadilan,” tegasnya.

Negara Hukum Tidak Boleh Kalah

Menutup pernyataannya, Freddy menegaskan bahwa langkah kritis ini diambil demi menjaga wibawa institusi peradilan di Indonesia agar tidak tebang pilih dalam menangani perkara.

“Persoalan ini bukan tentang pro atau kontra figur politik, ini tentang wibawa hukum. Jangan biarkan ruang sidang berubah menjadi tempat terdakwa menentukan sendiri kapan ia mau hadir. Kalau merasa benar, datang ke persidangan. Kalau merasa dakwaan salah, bantah di persidangan. Kalau merasa tidak bersalah, buktikan di persidangan. Negara hukum tidak boleh kalah oleh ketidakhadiran seorang terdakwa,” pungkas Freddy Damanik.***

Share9Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Sekjen PROJO Tegaskan Ketidakhadiran dr. Tifa di PN Jaktim Siasat Hindari Sidang: Jika Mangkir Lagi, Harus Dipanggil Paksa!

Kabar Selanjutnya

Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026, Jokowi Jadi Simbol Keberlanjutan dan Keharmonisan Tokoh Bangsa

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

Satgas P2MI PROJO: Potongan Video Diskusi Relawan Tak Boleh Jadi Alat Pecah Prabowo-Jokowi
Kabar Nasional

Satgas P2MI PROJO: Potongan Video Diskusi Relawan Tak Boleh Jadi Alat Pecah Prabowo-Jokowi

25 Agustus 2026
Potongan Video Budi Arie Dinilai Tak Gambarkan Konteks Utuh Diskusi Relawan, PROJO Muda: Waspada Narasi yang Memecah Prabowo-Jokowi
Kabar Nasional

Potongan Video Budi Arie Dinilai Tak Gambarkan Konteks Utuh Diskusi Relawan, PROJO Muda: Waspada Narasi yang Memecah Prabowo-Jokowi

25 Agustus 2026
Kabar Nasional

PROJO: Maulid Nabi 1448 H Momentum Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan Berbangsa

25 Agustus 2026
Kabar Selanjutnya
Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026, Jokowi Jadi Simbol Keberlanjutan dan Keharmonisan Tokoh Bangsa

Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026, Jokowi Jadi Simbol Keberlanjutan dan Keharmonisan Tokoh Bangsa

Momen Hangat Sidang Tahunan MPR: Acungan Jempol Presiden Ke-7 Jokowi Ungkap Apresiasi Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Momen Hangat Sidang Tahunan MPR: Acungan Jempol Presiden Ke-7 Jokowi Ungkap Apresiasi Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Klarifikasi Isu Video Bocor: PROJO Tegaskan Solid Pertahankan Pemerintahan dan Bantah Keretakan Jokowi-Prabowo

Klarifikasi Isu Video Bocor: PROJO Tegaskan Solid Pertahankan Pemerintahan dan Bantah Keretakan Jokowi-Prabowo

26 Agustus 2026
PASBATA Prabowo: Pernyataan Budi Arie soal Dinamika Politik Harus Dibaca Secara Utuh

PASBATA Prabowo: Pernyataan Budi Arie soal Dinamika Politik Harus Dibaca Secara Utuh

25 Agustus 2026
Satgas P2MI PROJO: Potongan Video Diskusi Relawan Tak Boleh Jadi Alat Pecah Prabowo-Jokowi

Satgas P2MI PROJO: Potongan Video Diskusi Relawan Tak Boleh Jadi Alat Pecah Prabowo-Jokowi

25 Agustus 2026
Potongan Video Budi Arie Dinilai Tak Gambarkan Konteks Utuh Diskusi Relawan, PROJO Muda: Waspada Narasi yang Memecah Prabowo-Jokowi

Potongan Video Budi Arie Dinilai Tak Gambarkan Konteks Utuh Diskusi Relawan, PROJO Muda: Waspada Narasi yang Memecah Prabowo-Jokowi

25 Agustus 2026

PROJO: Maulid Nabi 1448 H Momentum Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan Berbangsa

25 Agustus 2026

[ Siaran Pers ] PROJO Ajak Publik Sikapi Video Budi Arie Secara Utuh dan Proporsional

25 Agustus 2026

TRENDING

  • [ Siaran Pers ] PROJO Ajak Publik Sikapi Video Budi Arie Secara Utuh dan Proporsional

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Satgas P2MI PROJO: Potongan Video Diskusi Relawan Tak Boleh Jadi Alat Pecah Prabowo-Jokowi

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Potongan Video Budi Arie Dinilai Tak Gambarkan Konteks Utuh Diskusi Relawan, PROJO Muda: Waspada Narasi yang Memecah Prabowo-Jokowi

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • PROJO: Maulid Nabi 1448 H Momentum Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan Berbangsa

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • PASBATA Prabowo: Pernyataan Budi Arie soal Dinamika Politik Harus Dibaca Secara Utuh

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Sekjen PROJO: Pahami Utuh Video Budi Arie, Jangan Terjebak Tafsir dari Potongan Pernyataan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.