JAKARTA, PROJO.or.id — Dewan Pimpinan Pusat Ormas PROJO menyoroti tajam ketidakhadiran Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dalam sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PROJO, Freddy Alex Damanik, menilai ketidakhadiran dr. Tifa tanpa alasan yang sah tidak boleh dianggap sebagai hal yang sepele, melainkan diduga kuat sebagai bentuk siasat untuk memperlambat dan menghindari proses hukum.
”Sebagai negara hukum, kita harus menghormati proses persidangan dan kewibawaan pengadilan. Karena itu, jika benar dr. Tifa telah dipanggil secara sah sebagai Terdakwa tetapi kemudian tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, maka sikap tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal yang sepele,” tegas Freddy Alex Damanik dalam keterangan resminya.
Mekanisme KUHAP Tegas: Majelis Hakim Jangan Ragu Panggil Paksa
Freddy menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, telah memberikan panduan dan mekanisme yang sangat tegas bagi aparat penegak hukum untuk menghadapi terdakwa yang mangkir.
Berdasarkan Pasal 203 KUHAP, apabila terdakwa yang telah dipanggil secara sah tidak hadir tanpa alasan yang sah, pengadilan wajib melakukan pemanggilan kembali. Apabila pada pemanggilan kedua terdakwa tetap mangkir, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan agar terdakwa dihadapkan secara paksa di ruang sidang.
”Jadi, ini bukan soal suka atau tidak suka kepada dr. Tifa. Ini soal ketaatan terhadap hukum dan penghormatan terhadap lembaga peradilan. Kehadiran Terdakwa merupakan bagian penting dari proses pemeriksaan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 201 KUHAP,” ujar Freddy.
Ia menambahkan, pengadilan bukan panggung pribadi tempat seorang terdakwa bisa memilih kapan mau hadir dan kapan tidak. Jika ketidakhadiran tersebut terbukti tanpa alasan yang sah pada pemanggilan berikutnya, Majelis Hakim diminta tidak ragu mengeksekusi tindakan tegas.
”Jangan sampai ketidakhadiran di persidangan justru menjadi sebuah pola atau strategi untuk memperlambat proses hukum. Apabila fakta persidangan menunjukkan dr. Tifa tetap mangkir setelah pemanggilan kedua, Majelis Hakim patut memerintahkan kehadiran secara paksa. Ini bukan kriminalisasi, ini adalah penegakan disiplin hukum,” tambah Sekjen PROJO tersebut.
Buktikan di Ruang Sidang, Jangan Lawan Proses Hukum
Lebih lanjut, PROJO mengimbau agar seluruh pihak menghormati jalurnya masing-masing. Menurut Freddy, hak untuk menyampaikan kritik terhadap proses hukum memang dilindungi, tetapi mengabaikan panggilan resmi pengadilan adalah bentuk pelanggaran kewajiban hukum.
”Kalau seseorang merasa dirinya benar, justru tempat terbaik untuk membuktikan kebenaran itu adalah di ruang sidang, bukan dengan menghindari ruang sidang. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang (equality before the law). Jangan melawan proses hukum dengan cara menghindari proses hukum,” tegasnya.
Kronologi Penundaan Sidang di PN Jakarta Timur
Persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi ini sebelumnya dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Timur pada Kamis (13/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa dr. Tifa tidak hadir meski sebelumnya sempat menyatakan bersedia hadir tanpa perlu dipanggil. Berhubung fisik surat panggilan resmi baru diterima pada Senin dan belum memenuhi tenggat kecukupan waktu sesuai prosedur acara pidana, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
Majelis Hakim menetapkan sidang akan kembali digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026, dan memerintahkan JPU untuk kembali melakukan pemanggilan resmi kepada dr. Tifa. Dalam kesempatan tersebut, JPU juga memohon agar dr. Tifa diwajibkan melakukan wajib lapor guna memastikan komitmen kooperatifnya selama proses peradilan berlangsung.
PROJO menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum perkara ini demi menjaga wibawa peradilan serta memastikan keadilan dan kepastian hukum berdiri tegak di Indonesia.***













