JAKARTA, PROJO.or.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PROJO menyambut positif atensi penuh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terhadap penguatan pelayanan kesehatan, khususnya penyediaan ambulans udara.
Gagasan strategis ini disampaikan Presiden Prabowo dalam Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Ketua Bidang Kesehatan DPP PROJO, Leecarlo Millano Lumban Gaol, menegaskan bahwa sebagai negara kepulauan dengan keterbatasan akses di wilayah terpencil, perbatasan, dan pegunungan, keberadaan ambulans udara bukanlah bentuk kemewahan, melainkan kebutuhan vital untuk menyelamatkan nyawa masyarakat.
Namun, DPP PROJO mengingatkan agar kebijakan besar ini tidak berhenti pada pemenuhan sarana fisik semata.
”Ambulans udara bukan sekadar pesawat. Keberhasilan program ini tidak boleh dinilai hanya dari berapa banyak pesawat atau helikopter yang dimiliki negara, melainkan dari seberapa cepat seorang pasien dalam kondisi kritis dapat dipindahkan menuju fasilitas kesehatan yang memberikan penanganan definitif,” ujar Leecarlo di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Jangan Sampai Pesawat Siap, Sistem Tidak Siap
PROJO menyoroti bahwa evakuasi medis merupakan satu rantai panjang kegawatdaruratan yang saling terikat. Kecepatan penerbangan akan menjadi sia-sia jika penanganan di tingkat bawah dan kesiapan rumah sakit rujukan belum terintegrasi secara optimal.
Untuk itu, PROJO mendorong agar alokasi APBN 2027 dimanfaatkan untuk membangun Sistem Evakuasi Medis Nasional, bukan sekadar belanja modal unit pesawat. Rantai evakuasi yang solid harus mencakup:
- Identifikasi & Stabilisasi Awal: Kesiapan tenaga kesehatan di daerah untuk menstabilkan pasien sebelum diterbangkan.
- Konektivitas Darat-Udara: Kelancaran armada ambulans darat/laut menuju airstrip atau bandara tanpa kehilangan masa kritis (golden hour).
- Kesiapan Fasilitas Rujukan: Ketersediaan ruang ICU/NICU/PICU, kamar operasi, bank darah, alat medis, serta dokter spesialis yang siap menyambut pasien begitu mendarat.
Usulan Pembentukan National Medical Evacuation Command Center
Guna memastikan birokrasi tidak berjalan lebih lambat daripada kondisi kritis pasien, DPP PROJO mengusulkan pembentukan National Medical Evacuation Command Center yang beroperasi 24 jam penuh.
Pusat kendali ini bertugas menghubungkan Kementerian Kesehatan, Pemda, Rumah Sakit, BPJS Kesehatan, TNI, Polri, Basarnas, hingga operator penerbangan. Melalui satu sistem terpadu, dokter di daerah tidak perlu membuang waktu berharga hanya untuk menelepon rumah sakit satu per satu demi mencari ruang perawatan kosong.
Selain itu, PROJO meminta pemerintah melakukan National Medical Evacuation Readiness Mapping untuk memetakan wilayah dengan kebutuhan paling krusial, sehingga penentuan titik pusat (medical evacuation hub) tepat sasaran—terutama di kawasan kepulauan dan perbatasan.
Pendekatan Multimoda dan Kepastian Pembiayaan
DPP PROJO juga menekankan pentingnya pendekatan multimoda yang fleksibel dan tidak terpaku pada satu jenis armada:
- Pesawat Fixed-Wing: Untuk rujukan antarpulau jarak jauh.
- Helikopter: Untuk wilayah pegunungan dan area sulit dijangkau.
- Ambulans Laut & Darat: Sebagai penyokong utama pergerakan di wilayah kepulauan dan pesisir.
- Armada TNI/Polri: Kekuatan strategis pendukung saat kondisi bencana atau evakuasi massal.
Terkait skema pembiayaan, PROJO mendesak pemerintah menetapkan kejelasan integrasi pembiayaan antara APBN, APBD, dan JKN/BPJS Kesehatan sejak awal.
”Dalam kondisi kegawatdaruratan medis yang memenuhi indikasi, kemampuan ekonomi seseorang tidak boleh menentukan apakah ia mendapatkan kesempatan untuk diselamatkan. Jangan sampai keluarga pasien masih terbeban pertanyaan biaya ketika nyawa berada di titik kritis,” tegas Leecarlo.
Ukur Keberhasilan dari Nyawa yang Diselamatkan
Mengakhiri keterangannya, PROJO menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi visi Presiden Prabowo Subianto agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat kecil. Indikator keberhasilan program ini harus diukur dari dipangkasnya waktu durasi rujukan dan meningkatnya tingkat keselamatan pasien (survival rate).
”Indonesia adalah negara kepulauan, tetapi geografi tidak boleh lagi menjadi vonis terhadap kesempatan seseorang untuk hidup. Seorang anak atau ibu melahirkan di pulau terpencil berhak atas akses keselamatan yang sama dengan warga di kota besar. Itulah kehadiran negara yang sesungguhnya,” pungkas Leecarlo.***










