JAKARTA, PROJO.or.id — DPP Ormas PROJO meminta Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera menggelar persidangan pokok perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo. Langkah ini dinilai sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat menghalangi maupun menunda jalannya pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, merespons dinamika sidang praperadilan kedua yang diajukan kubu Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait polemik kelengkapan berkas ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Freddy menjelaskan bahwa MA telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 18 Agustus 2026 untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menghentikan celah hukum yang kerap dimanfaatkan untuk mengulur-ulur waktu persidangan.
SEMA 3/2026 Minta Hakim Tolak Praperadilan
Menurut Freddy, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 secara eksplisit mengatur tiga poin utama terkait hubungan antara permohonan praperadilan dan pelimpahan pokok perkara:
-
Pelimpahan berkas pokok perkara ke Pengadilan Negeri tetap dapat dilakukan meski ada permohonan praperadilan yang didaftarkan.
-
Permohonan praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan tidak menghalangi proses pemeriksaan pokok perkara.
-
Terhadap permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan pokok perkara, permohonan tersebut tetap diregistrasi dan disidangkan, namun hakim wajib menjatuhkan putusan tidak dapat diterima (NO).
“Mahkamah Agung mendengar keresahan publik atas polemik yang berkepanjangan ini. Dengan aturan yang jelas dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026, praperadilan yang diajukan tidak akan diterima dan proses hukum harus langsung masuk ke pemeriksaan pokok perkara,” tegas Freddy.
Ia menambahkan, materi yang diuji kubu Dokter Tifa juga tidak masuk dalam batasan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP baru. Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memperbaiki dan melimpahkan kembali berkas dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (4) KUHAP.
Desak Penggabungan Perkara dan Pembuktian Terbuka
Demi menegakkan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, PROJO mendorong PN Jakarta Timur untuk menggabungkan berkas perkara (splitsing) Dokter Tifa dan Roy Suryo agar dapat disidangkan secara bersamaan.
Freddy menekankan bahwa sejak awal, PROJO maupun elemen pendukung Presiden Ke-7 Jokowi hanya menginginkan kepastian hukum melalui pembuktian yang sah di hadapan majelis hakim.
“Kepentingan kami sederhana, yaitu agar kebenaran terbukti secara terbuka di persidangan. Pak Jokowi sendiri sudah menyatakan siap hadir untuk menunjukkan ijazah aslinya melalui JPU. Mari kita uji keasliannya secara sah di pengadilan, bukan terus-menerus mengulur waktu lewat manuver praperadilan,” pungkasnya.***











