• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO
No Result
View All Result

Tutup Celah Mengulur Pokok Perkara, PROJO Apresiasi Langkah MA Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
20 Agustus 2026
in Kabar Nasional
Waktu Baca: 2 menit
A A
0
Tutup Celah Mengulur Pokok Perkara, PROJO Apresiasi Langkah MA Terbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026

Freddy Alex Damanik, Sekretaris Jenderal PROJO

JAKARTA, PROJO.or.id — DPP Ormas PROJO mengapresiasi langkah progresif Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Aturan terbaru tersebut dinilai menjadi jalan keluar yuridis yang efektif untuk menutup celah hukum yang kerap dimanfaatkan para tersangka untuk mengulur-ulur waktu pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik. Menurutnya, langkah MA menerbitkan SEMA tersebut sangat tepat dalam merespons dinamika hukum acara, khususnya pasca-pemberlakuan KUHAP baru yang kerap memicu celah permohonan praperadilan berulang.

KabarLainnya

12 Tahun PROJO, Budi Arie: Jokowi-Prabowo Akur, Persatuan Nasional Harus Dijaga

12 Tahun PROJO, Budi Arie : Kami Dukung Jokowi Hadapi Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu

HUT ke-12 PROJO: Momentum Transformasi dan Konsolidasi Relawan Jokowi

“Puji Tuhan, Alhamdulillah, Mahkamah Agung mendengar keresahan publik dan keresahan kami melihat polemik berkepanjangan ini. SEMA Nomor 3 Tahun 2026 ini secara tegas menutup celah manuver hukum yang digunakan untuk menghambat dan mengulur-ulur persidangan pokok perkara,” ujar Freddy Damanik.

Kepastian Hukum bagi Proses Peradilan

Freddy membeberkan bahwa SEMA Nomor 3 Tahun 2026 memberikan panduan teknis yang jelas bagi jajaran badan peradilan di seluruh Indonesia. Terdapat tiga poin krusial dalam aturan tersebut yang menegaskan kedudukan praperadilan terhadap pelimpahan pokok perkara:

  1. Pelimpahan berkas pokok perkara ke Pengadilan Negeri tetap dapat dilakukan meskipun permohonan praperadilan telah didaftarkan.
  2. Permohonan praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan tidak menghalangi dilanjutkannya pemeriksaan pokok perkara.
  3. Permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan pokok perkara tetap wajib diregister, disidangkan, dan diputus oleh hakim dengan amar menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

“Dengan adanya SEMA ini, prinsip kepastian hukum terjaga. Pengadilan tidak menolak perkara yang didaftarkan, tetapi hukum acara memastikan bahwa proses pemeriksaan pokok perkara tidak boleh tersandra oleh permohonan praperadilan yang terus diulang-ulang,” tegas Freddy.

Fokus Pembuktian di Pengadilan Negeri

Adanya kejelasan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026 ini dinilai PROJO menjadi penanda bahwa polemik hukum terkait kasus Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo harus segera dialihkan ke pembuktian materiil di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Freddy menegaskan, materi gugatan praperadilan yang diajukan kubu pemohon juga sejatinya berada di luar lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP baru. Perbaikan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan langkah sah yang diakui dalam Pasal 75 ayat (4) KUHAP.

PROJO pun mendorong agar persidangan pokok perkara dapat segera digelar demi memenuhi asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus membuka kebenaran secara terang benderang di hadapan majelis hakim.

“Kepentingan kami hanya satu, yakni kebenaran hukum terbukti secara terbuka. Pak Jokowi siap hadir melalui JPU untuk menunjukkan ijazah aslinya di persidangan. Dengan terbitnya SEMA ini, saatnya kita fokus membuktikan pokok perkara secara sah di pengadilan,” tutupnya.***

Share11Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Sesuai SEMA 3/2026, PROJO Minta PN Jaktim Langsung Sidang Pokok Perkara Dokter Tifa dan Roy Suryo

Kabar Selanjutnya

Dua Belas Tahun Menjaga Api—Ketika Relawan Tidak Pulang Setelah Pemilu & Membangun Demokrasi Partisipatoris

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

12 Tahun PROJO, Budi Arie: Jokowi-Prabowo Akur, Persatuan Nasional Harus Dijaga
Kabar Nasional

12 Tahun PROJO, Budi Arie: Jokowi-Prabowo Akur, Persatuan Nasional Harus Dijaga

24 Agustus 2026
12 Tahun PROJO, Budi Arie: Kesulitan Rakyat Harus Disampaikan Apa Adanya
Kabar Nasional

12 Tahun PROJO, Budi Arie : Kami Dukung Jokowi Hadapi Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu

24 Agustus 2026
12 Tahun PROJO, Budi Arie : Kami Dukung Jokowi Hadapi Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Kabar Nasional

HUT ke-12 PROJO: Momentum Transformasi dan Konsolidasi Relawan Jokowi

24 Agustus 2026
Kabar Selanjutnya
Dua Belas Tahun Menjaga Api—Ketika Relawan Tidak Pulang Setelah Pemilu & Membangun Demokrasi Partisipatoris

Dua Belas Tahun Menjaga Api—Ketika Relawan Tidak Pulang Setelah Pemilu & Membangun Demokrasi Partisipatoris

PROJO Apresiasi Gugurnya Praperadilan Dokter Tifa, Minta PN Jaktim Segera Gelar Sidang Utama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua Umum PROJO Budi Arie Soroti Hubungan Jokowi-Prabowo hingga Evaluasi Program MBG

Ketua Umum PROJO Budi Arie Soroti Hubungan Jokowi-Prabowo hingga Evaluasi Program MBG

24 Agustus 2026
12 Tahun PROJO, Budi Arie: Jokowi-Prabowo Akur, Persatuan Nasional Harus Dijaga

12 Tahun PROJO, Budi Arie: Jokowi-Prabowo Akur, Persatuan Nasional Harus Dijaga

24 Agustus 2026
12 Tahun PROJO, Budi Arie: Kesulitan Rakyat Harus Disampaikan Apa Adanya

12 Tahun PROJO, Budi Arie : Kami Dukung Jokowi Hadapi Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu

24 Agustus 2026
12 Tahun PROJO, Budi Arie : Kami Dukung Jokowi Hadapi Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu

HUT ke-12 PROJO: Momentum Transformasi dan Konsolidasi Relawan Jokowi

24 Agustus 2026
HUT ke-12 PROJO, Budi Arie Tegaskan Dukungan untuk Prabowo-Gibran dan Perang terhadap Korupsi

12 Tahun PROJO, Budi Arie : Stop Adu Domba Hubungan Jokowi dan Prabowo, Persatuan Nasional Harus Dijaga

24 Agustus 2026
12 Tahun PROJO, Budi Arie: Kesulitan Rakyat Harus Disampaikan Apa Adanya

12 Tahun PROJO, Budi Arie: Kesulitan Rakyat Harus Disampaikan Apa Adanya

23 Agustus 2026

TRENDING

  • Mengawal HUT ke-12 PROJO: Cerita Yati Nurhayati dan Harapan Persaudaraan Tanpa Batas

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • HUT ke-12 PROJO, Budi Arie Tegaskan Dukungan untuk Prabowo-Gibran dan Perang terhadap Korupsi

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Dua Belas Tahun Menjaga Api—Ketika Relawan Tidak Pulang Setelah Pemilu & Membangun Demokrasi Partisipatoris

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Presiden Rizky Irmansyah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • 12 Tahun PROJO, Budi Arie: Kesulitan Rakyat Harus Disampaikan Apa Adanya

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 12 Tahun PROJO, Budi Arie : Stop Adu Domba Hubungan Jokowi dan Prabowo, Persatuan Nasional Harus Dijaga

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • HUT ke-12 PROJO: Momentum Transformasi dan Konsolidasi Relawan Jokowi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.