JAKARTA, PROJO.or.id — DPP Ormas PROJO mengapresiasi langkah progresif Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Aturan terbaru tersebut dinilai menjadi jalan keluar yuridis yang efektif untuk menutup celah hukum yang kerap dimanfaatkan para tersangka untuk mengulur-ulur waktu pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik. Menurutnya, langkah MA menerbitkan SEMA tersebut sangat tepat dalam merespons dinamika hukum acara, khususnya pasca-pemberlakuan KUHAP baru yang kerap memicu celah permohonan praperadilan berulang.
“Puji Tuhan, Alhamdulillah, Mahkamah Agung mendengar keresahan publik dan keresahan kami melihat polemik berkepanjangan ini. SEMA Nomor 3 Tahun 2026 ini secara tegas menutup celah manuver hukum yang digunakan untuk menghambat dan mengulur-ulur persidangan pokok perkara,” ujar Freddy Damanik.
Kepastian Hukum bagi Proses Peradilan
Freddy membeberkan bahwa SEMA Nomor 3 Tahun 2026 memberikan panduan teknis yang jelas bagi jajaran badan peradilan di seluruh Indonesia. Terdapat tiga poin krusial dalam aturan tersebut yang menegaskan kedudukan praperadilan terhadap pelimpahan pokok perkara:
- Pelimpahan berkas pokok perkara ke Pengadilan Negeri tetap dapat dilakukan meskipun permohonan praperadilan telah didaftarkan.
- Permohonan praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan tidak menghalangi dilanjutkannya pemeriksaan pokok perkara.
- Permohonan praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan pokok perkara tetap wajib diregister, disidangkan, dan diputus oleh hakim dengan amar menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
“Dengan adanya SEMA ini, prinsip kepastian hukum terjaga. Pengadilan tidak menolak perkara yang didaftarkan, tetapi hukum acara memastikan bahwa proses pemeriksaan pokok perkara tidak boleh tersandra oleh permohonan praperadilan yang terus diulang-ulang,” tegas Freddy.
Fokus Pembuktian di Pengadilan Negeri
Adanya kejelasan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026 ini dinilai PROJO menjadi penanda bahwa polemik hukum terkait kasus Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo harus segera dialihkan ke pembuktian materiil di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Freddy menegaskan, materi gugatan praperadilan yang diajukan kubu pemohon juga sejatinya berada di luar lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP baru. Perbaikan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan langkah sah yang diakui dalam Pasal 75 ayat (4) KUHAP.
PROJO pun mendorong agar persidangan pokok perkara dapat segera digelar demi memenuhi asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus membuka kebenaran secara terang benderang di hadapan majelis hakim.
“Kepentingan kami hanya satu, yakni kebenaran hukum terbukti secara terbuka. Pak Jokowi siap hadir melalui JPU untuk menunjukkan ijazah aslinya di persidangan. Dengan terbitnya SEMA ini, saatnya kita fokus membuktikan pokok perkara secara sah di pengadilan,” tutupnya.***












