JAKARTA, PROJO.or.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PROJO memberikan apresiasi tinggi terhadap atensi khusus Presiden Prabowo Subianto dalam menangani kasus penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, menyikapi perkembangan terbaru proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian.
Freddy menyatakan bahwa instruksi Presiden kepada Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi aktivis dan warga negara.
“Kami PROJO mengapresiasi Presiden Prabowo yang memberikan perhatian khusus dan telah memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas penyerangan terhadap Andrie Yunus, Aktivis KontraS. Polri juga sudah menaikkan kasus ini menjadi penyidikan, bukan sekadar penyelidikan lagi,” ujar Freddy dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Freddy, peningkatan status kasus ke tahap penyidikan menandakan adanya titik terang dalam perkara ini.
“Biasanya naik penyidikan karena sudah ada terduga pelaku kejahatannya. PROJO percaya Kepolisian akan menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tuntas. Kami juga mengimbau agar publik bisa bersabar dan memberikan kepercayaan kepada Polri,” tambahnya.
Urgensi Penanganan Cepat: Belajar dari Masa Lalu
Freddy menekankan pentingnya kecepatan Polri dalam bertindak. Belajar dari preseden penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017, keterlambatan penanganan dapat memicu spekulasi negatif.
“Jika penanganan lambat atau tidak transparan, publik bisa menganggap ada impunitas atau menilai negara gagal melindungi aktivis. Karena itu, transparansi penyelidikan sangat penting,” tegasnya.
Ancaman terhadap Demokrasi
Lebih lanjut, Freddy menyoroti bahwa serangan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman terhadap ruang demokrasi di Indonesia. Ia menilai ada pesan intimidasi yang ingin disampaikan kepada masyarakat sipil.
“Jika benar motifnya terkait aktivitas advokasi, maka ini adalah upaya membungkam kritik. Hal ini sangat berbahaya karena menimbulkan chilling effect (efek ketakutan) bagi aktivis lain dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan hukum,” kata Sekjen PROJO tersebut.
Konsekuensi Hukum Berat bagi Pelaku
Dalam perspektif hukum pidana, Freddy menjelaskan bahwa pelaku penyiraman air keras dapat dijerat pasal berlapis dalam KUHP, mulai dari penganiayaan berat hingga percobaan pembunuhan jika unsur perencanaan dan niat menghilangkan nyawa terbukti.
- Penganiayaan Berat: Penggunaan bahan kimia berbahaya yang direncanakan.
- Dampak Permanen: Potensi menimbulkan cacat permanen bagi korban memperberat hukuman.
- Prioritas Nasional: Mengingat korbannya adalah aktivis, kasus ini harus diperlakukan sebagai prioritas tinggi.
Harapan terhadap Polri
Sebagai penutup, Freddy mendesak agar Kepolisian tidak hanya berhenti pada eksekutor lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik serangan ini.
“Polisi harus menjadikan kasus ini prioritas nasional, menyelidiki hingga aktor intelektual, serta menjamin transparansi dan perlindungan korban. Jika pelaku cepat ditangkap dan motifnya diungkap, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan meningkat secara signifikan,” pungkas Freddy. ***











