JAKARTA, PROJO.or.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PROJO menegaskan komitmen penuhnya untuk mengawal kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
PROJO menyatakan optimisme tinggi bahwa perkara yang melibatkan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa ini akan segera bergulir di meja hijau.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan langsung antara jajaran relawan dengan Jokowi pada awal Mei 2026 kemarin, Jokowi secara tegas mengulang komitmennya untuk membuktikan kebenaran di hadapan hukum.
”Kami baru ketemu, masih diulang lagi. Masih diulang lagi oleh Pak Jokowi bahwa ini perkara akan bergulir ke persidangan dan dia akan membuktikan di persidangan tentunya melalui Jaksa,” ujar Freddy Damanik dalam dialog Kompas Petang, dikutip Jumat (22/5/2026).
Mempertanyakan Kelambatan Proses Hukum
Dalam pertemuan tatap muka tersebut, internal relawan sempat mempertanyakan penanganan perkara yang dinilai berjalan sangat lamban.
Menanggapi keresahan tersebut, Freddy menyebut bahwa Jokowi ternyata menangkap hal yang sama dan ikut mempertanyakan kendala di tingkat penegak hukum.
”Ya, beliau juga mempertanyakan. ‘Saya juga bertanya-tanya, kenapa kok ini sampai sekarang belum berproses di pengadilan?’,” kata Freddy menirukan ucapan Jokowi.
Guna mendapatkan kejelasan mengenai mandeknya kasus ini, Jokowi disebut akan meminta tim kuasa hukumnya untuk berkoordinasi langsung dan mendatangi pihak penyidik.
Bantah Isu “Miskin Bukti”
PROJO menyayangkan adanya opini keliru yang mencoba menggiring narasi seolah-olah penundaan persidangan terjadi karena pihak Jokowi kekurangan bukti.
Freddy menegaskan bahwa seluruh elemen otentik dan kesaksian dari berbagai lembaga resmi sudah sangat benderang dan lengkap.
Bukti Fisik: Dokumen ijazah asli milik Joko Widodo sudah diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Keterangan UGM: Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah sudah diperiksa dan memberikan pernyataan resmi.
Keterangan KPU: Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memverifikasi berkas pencalonan presiden juga telah memberikan konfirmasi keabsahannya.
Kewenangan Penuh Ada di Penyidik dan JPU
Terkait klaim dari pihak tersangka yang merasa proses hukumnya digantung, Freddy menyatakan bahwa ruang hukum selalu terbuka jika mereka merasa dirugikan.
Namun bagi PROJO, bola panas kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik untuk segera merampungkan tugasnya.
PROJO bersama seluruh elemen relawan di Indonesia menyatakan akan tetap solid berada di garis depan mendukung penegakan keadilan yang transparan.
”Sementara kami dari pihak Jokowi, masih yakin dan optimis perkara ini akan bergulir ke persidangan,” pungkas Freddy.***












