SOLO, PROJO.or.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menunjukkan keteladanannya sebagai warga negara yang taat hukum sekaligus pemimpin yang memegang teguh integritas. Jokowi memastikan kesiapan dirinya untuk hadir langsung dalam sidang pembuktian terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) atas tudingan miring seputar ijazah miliknya.
Tidak tanggung-tanggung, demi menepis segala bentuk fitnah dan tuduhan tak berdasar, Jokowi berencana membawa seluruh dokumen ijazah aslinya dari berbagai jenjang pendidikan untuk ditunjukkan langsung di hadapan majelis hakim.
Komitmen kuat ini disampaikan usai tim kuasa hukum Jokowi yang dipimpin oleh Yakup Hasibuan mendatangi kediaman beliau di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Senin (13/7/2026). Pertemuan tersebut digelar khusus untuk membahas perkembangan hukum terbaru sekaligus mematangkan persiapan menjelang agenda pembuktian di persidangan.
“Iya sempat ngobrol-ngobrol sama Pak Jokowi. Kita update tentang perkaranya yang sedang berjalan. Perkara Bu Tifa sudah mulai persidangan. Pak Roy masih praperadilan,” ujar Yakup Hasibuan seusai pertemuan di Solo.
Siap Buka-Bukaan Dokumen dari SD hingga UGM
Yakup menjelaskan, dalam diskusi tersebut tim hukum telah menyusun linimasa (timeline) dan tahapan persiapan. Fokus utamanya adalah pemenuhan keinginan Jokowi yang sejak awal bersikap kooperatif dan teguh (firm) ingin mengakhiri polemik ini melalui pembuktian yang sah di mata hukum.
Seluruh dokumen pendidikan Jokowi akan dihadirkan ke ruang sidang. Ijazah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dibawa langsung, sementara ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) serta ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang saat ini dalam status penyitaan untuk kepentingan hukum juga akan dihadirkan di persidangan.
“Persiapan untuk Pak Jokowi ingin hadir di persidangan untuk membawa ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita SMA dan UGM. Jadi hanya sharing-sharing update perkembangan dan tentunya sampai hari ini Pak Jokowi masih firm bahwa beliau akan hadir di persidangan,” tegas Yakup.
Menunggu Jadwal Penetapan Majelis Hakim
Meskipun kepastian kehadiran Jokowi sudah bulat, mengenai waktu spesifik kapan beliau akan duduk di kursi persidangan masih menunggu keputusan teknis hukum. Penetapan jadwal apakah beliau akan dihadirkan di awal, pertengahan, atau akhir dari agenda pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada kewenangan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tentunya nanti di agenda pembuktian. Nanti kita serahkan kepada majelis dan tentu penuntut umum apakah menghadirkan Pak Jokowi di awal, pertengahan, di akhir pembuktian. Tapi agendanya di pembuktian pasti,” tambah Yakup.
Di samping membahas persiapan sidang pembuktian untuk kasus Tifauzia, tim hukum juga memperbarui informasi seputar gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Terhadap dinamika tersebut, Yakup menekankan bahwa kliennya sangat menghormati setiap hak hukum yang digunakan oleh pihak berperkara.
Namun, demi keadilan dan kejelasan informasi di tengah masyarakat, Jokowi berharap agar proses hukum ini bisa berjalan dengan cepat dan segera memasuki fase pembuktian yang krusial.
“Pak Jokowi menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan yang penting perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian agar beliau mendapat kepastian hukum dan perkara cepat selesai. Agar ada akhirnya perkara ini,” pungkas Yakup sembari meminta doa dari seluruh masyarakat agar Jokowi senantiasa diberikan kesehatan.
Langkah berani dan terbuka yang diambil oleh Jokowi ini menjadi tamparan keras bagi para pihak yang selama ini memproduksi narasi hoaks. Kehadiran fisik Jokowi beserta bukti-bukti otentik di persidangan nanti diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang bersifat mutlak dan final, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi publik mengenai pentingnya bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi.***












