SOLO, PROJO.or.id — Presiden RI ke-7 Joko Widodo memberikan respons telak dan tegas terkait polemik ijazah yang kembali digulirkan oleh pihak-pihak tertentu. Menegaskan kesiapannya untuk hadir langsung di persidangan, Jokowi memastikan akan membawa seluruh dokumen ijazah aslinya tanpa ada yang disembunyikan—mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang Sarjana (S-1) yang saat ini berada di kejaksaan.
Jokowi menyayangkan berbagai manuver hukum di luar substansi yang kerap ditempuh pihak pelapor. Menurutnya, jika memang memiliki keyakinan penuh atas tuduhan yang dilayangkan, langkah paling sportif adalah langsung masuk ke pokok perkara di persidangan, alih-alih menggunakan celah hukum untuk mengulur waktu.
Tantang Masuk ke Pokok Perkara
Dalam keterangannya, Jokowi menilai bahwa langkah-langkah seperti mengajukan praperadilan secara berulang justru menghambat penyelesaian masalah secara tuntas. Ia menantang pihak pengadu untuk membuktikan tuduhannya secara terbuka di muka sidang.
“Kalau-kalau yakin 100% palsu mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan, biar perkara ini segera selesai, masalah ini bisa segera selesai,” tegas Jokowi.
Terkait agenda persidangan ke depan, Jokowi menyatakan komitmen penuhnya untuk hadir secara fisik dan menunjukkan seluruh bukti otentik yang kumulatif dan sah.
“Kalau siap hadir, kan sudah saya sampaikan, saya akan hadir membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan nanti yang S-1 yang sekarang di kejaksaan semuanya akan kita tunjukkan,” imbuhnya.
PROJO Kecam Celah Praperadilan yang Ancam Kepastian Hukum Nasional
Sikap terbuka yang ditunjukkan Jokowi mendapat apresiasi penuh dari organ relawan pendukungnya. Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, sebelumnya juga telah melontarkan kritik keras terhadap pemanfaatan celah praperadilan yang disalahgunakan untuk menghindari persidangan pokok perkara.
Freddy menilai, pola mengulur-ulur waktu dengan dalih praperadilan berulang berpotensi merusak tatanan penegakan hukum nasional dan mencederai rasa keadilan publik.
“Kami melihat ini adalah upaya yang disengaja untuk menghindari masuk ke pokok perkara. Bayangkan, yang tadi sudah siap masuk pokok perkara, tiba-tiba balik lagi melakukan praperadilan. Ini memanfaatkan celah hukum yang ada,” ujar Freddy.
Lebih lanjut, Freddy memperingatkan bahwa pembiaran terhadap siasat prosedural semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan di Indonesia, yang dapat ditiru untuk menghindari jerat hukum pada kasus-kasus besar lainnya.
“Ini berbahaya sekali. Kalau pola seperti ini ditiru oleh tersangka atau penjahat kasus-kasus kejahatan luar biasa, mereka tinggal ajukan praperadilan terus-menerus agar sidang pokok perkaranya tidak pernah berjalan. Ini ancaman serius bagi proses penegakan hukum kita,” tegasnya.
Melalui sikap sportif Presiden ke-7 RI yang siap membongkar kebenaran secara transparan di pengadilan, PROJO mendesak lembaga penegak hukum dan Mahkamah Agung untuk mengawal proses peradilan secara objektif, tegas, dan menutup celah-celah manipulatif yang mencederai kepastian hukum nasional.***











