JAKARTA, PROJO.or.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas PROJO melayangkan kritik keras terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menunda sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa hingga dua pekan ke depan.
Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, menilai durasi penundaan selama 2 minggu tersebut sangat janggal dan menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.
“Secara hukum acara, kalau sidang ditunda karena terdakwa tidak hadir, itu hal yang wajar. Tapi yang menjadi aneh adalah kenapa harus ditunda sampai dua minggu? Jeda waktu sejauh itu seolah-olah memperlihatkan Majelis Hakim terjebak atau ikut dalam permainan strategi mereka untuk mengulur-ulur waktu persidangan,” tegas Freddy Alex Damanik dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Celah Strategi Buying Time yang Merugikan Wibawa Hukum
Freddy menyoroti fakta bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan pemanggilan secara patut sejak 30 Juli 2026, ditambah adanya komitmen awal dari pihak terdakwa untuk kooperatif hadir. Namun, ketidakhadiran Dokter Tifa pada sidang 13 Agustus 2026 justru direspons hakim dengan memberikan ruang waktu penundaan yang terbilang longgar hingga 27 Agustus 2026.
Menurut PROJO, pemberian jeda dua minggu ini berpotensi dimanfaatkan oleh terdakwa sebagai taktik hukum untuk menunda proses pemeriksaan perkara pokok.
“Pertanyaannya sederhana: sampai kapan pengadilan harus memberikan toleransi? Jangan sampai tindakan hakim memberi waktu dua minggu ini memberi kesan bahwa terdakwa memperoleh keistimewaan. Pengadilan tidak boleh terlihat tidak berdaya menghadapi taktik ketidakhadiran terdakwa,” lanjutnya.
Mendesak Penerapan KUHAP Baru dan Upaya Paksa
Freddy mengingatkan bahwa regulasi hukum acara terbaru, yaitu Pasal 200 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025, menempatkan Penuntut Umum sebagai pelaksana pemanggilan sah atas perintah pengadilan. Ketika pemanggilan patut sudah dijalankan JPU, hakim seharusnya bersikap tegas dan terukur dalam menentukan tindakan berikutnya.
PROJO pun mendesak agar pada persidangan mendatang, Majelis Hakim tidak lagi memberikan toleransi penundaan jika terdakwa kembali mangkir.
“Sesuai Pasal 203 KUHAP, apabila terdakwa telah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya dan tetap tidak hadir tanpa alasan sah, hakim memiliki kewenangan tegas untuk memerintahkan terdakwa dihadirkan secara paksa. Jangan ada lagi pola ‘tunda 2 minggu, panggil lagi, tunda lagi’,” papar Freddy.
Minta Opsi Penahanan atau Wajib Lapor
Guna menjamin kepastian hukum dan mencegah persidangan dijadikan ‘ruang negosiasi’, PROJO meminta Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengambil tindakan hukum yang lebih terukur pada sidang 27 Agustus 2026.
“Kami meminta Majelis Hakim mempertimbangkan penahanan terhadap dr. Tifa apabila terbukti ada itikad buruk mengulur persidangan. Jika penahanan belum memenuhi syarat objektif, setidaknya putuskan tindakan pengawasan seperti kewajiban wajib lapor setiap minggu kepada JPU agar terdakwa tidak lagi meremehkan panggilan pengadilan,” tegasnya.
Negara Hukum Tidak Boleh Kalah
Menutup pernyataannya, Freddy menegaskan bahwa langkah kritis ini diambil demi menjaga wibawa institusi peradilan di Indonesia agar tidak tebang pilih dalam menangani perkara.
“Persoalan ini bukan tentang pro atau kontra figur politik, ini tentang wibawa hukum. Jangan biarkan ruang sidang berubah menjadi tempat terdakwa menentukan sendiri kapan ia mau hadir. Kalau merasa benar, datang ke persidangan. Kalau merasa dakwaan salah, bantah di persidangan. Kalau merasa tidak bersalah, buktikan di persidangan. Negara hukum tidak boleh kalah oleh ketidakhadiran seorang terdakwa,” pungkas Freddy Damanik.***












