• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

PROJO Apresiasi Gugurnya Praperadilan Dokter Tifa, Minta PN Jaktim Segera Gelar Sidang Utama

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
21 Agustus 2026
in Kabar Nasional
Waktu Baca: 2 menit
A A
0

Freddy Alex Damanik Sekretaris Jenderal DPP PROJO

JAKARTA, PROJO.or.id – Dewan Pimpinan Pusat PROJO menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa gugur demi hukum. Langkah ini dinilai sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat menghalangi maupun menunda pemeriksaan pokok perkara.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menetapkan gugatan praperadilan Dokter Tifa gugur lantaran berkas perkara utama telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan pelimpahan tersebut, status Dokter Tifa resmi berganti dari tersangka menjadi terdakwa, sehingga PN Jakarta Selatan tidak lagi berwenang mengadili perkara tersebut.

Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, menyambut positif putusan hakim yang mengonfirmasi kepastian hukum sebagaimana tertuang dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Menurutnya, SEMA tersebut diterbitkan MA untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan untuk mengulur-ulur waktu.

KabarLainnya

PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum

Budi Arie Yakin Jokowi-Prabowo Punya Kebijaksanaan Jaga Persatuan demi Bangsa

PROJO Turun ke PN Jakarta Timur, Budi Arie: Kami Pasti Datang Beri Dukungan Moral

“Keputusan hakim PN Jakarta Selatan sudah sangat tepat dan tegas secara hukum. Sejak awal kami tegaskan bahwa berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026, praperadilan yang diajukan setelah pelimpahan berkas pokok perkara wajib dinyatakan tidak dapat diterima (NO) atau gugur demi hukum,” tegas Sekjen PROJO, Freddy Alex Damanik, Jumat (21/8/2026).

Freddy menambahkan bahwa materi yang diuji kubu Dokter Tifa juga tidak masuk dalam batasan objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP baru. Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memperbaiki dan melimpahkan kembali berkas dakwaan dinilainya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (4) KUHAP.

Mendorong Penggabungan Perkara Dokter Tifa dan Roy Suryo

Dengan gugurnya praperadilan di PN Jaksel, PROJO mendorong PN Jakarta Timur untuk segera menggelar sidang pokok perkara dan melakukan penggabungan perkara (splitsing) antara Dokter Tifa dan Roy Suryo demi menegakkan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

“Mahkamah Agung telah mendengar keresahan publik atas polemik berkepanjangan ini. Kami mendorong PN Jakarta Timur untuk menggelar persidangan pokok perkara Dokter Tifa dan Roy Suryo agar pembuktian bisa dilakukan secara terbuka,” ujar Freddy.

Freddy menegaskan, sejak awal PROJO maupun elemen pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo hanya menginginkan kepastian hukum melalui pembuktian yang sah di hadapan majelis hakim.

“Kepentingan kami sederhana, yaitu agar kebenaran terbukti secara terbuka di persidangan. Pak Jokowi sendiri sudah menyatakan siap hadir untuk menunjukkan ijazah aslinya melalui JPU. Mari kita uji keasliannya secara sah di pengadilan, bukan terus-menerus mengulur waktu lewat manuver praperadilan,” pungkasnya.***

Add as Preferred Source
Share7Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Dua Belas Tahun Menjaga Api—Ketika Relawan Tidak Pulang Setelah Pemilu & Membangun Demokrasi Partisipatoris

Kabar Selanjutnya

Tinjau Korban Gempa NTT, Wapres Gibran Naik Motor Terobos Medan Sulit di Kampung Waso

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum
Kabar Nasional

PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum

2 November 2026
Budi Arie: Jika Jokowi Menerima Tanggung Jawab Pimpin PSI, Double Digit Bisa Terlampaui
Kabar Nasional

Budi Arie Yakin Jokowi-Prabowo Punya Kebijaksanaan Jaga Persatuan demi Bangsa

1 November 2026
PROJO Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026, Kenang Peran Jokowi Menetapkan 22 Oktober
Kabar Nasional

PROJO Turun ke PN Jakarta Timur, Budi Arie: Kami Pasti Datang Beri Dukungan Moral

1 November 2026
Kabar Selanjutnya
Tinjau Korban Gempa NTT, Wapres Gibran Naik Motor Terobos Medan Sulit di Kampung Waso

Tinjau Korban Gempa NTT, Wapres Gibran Naik Motor Terobos Medan Sulit di Kampung Waso

Mengenang Ketegasan Presiden Ke-7 Jokowi Tinjau Karhutla Riau 2019: Bukti Nyata Kepemimpinan Lapangan

Mengenang Ketegasan Presiden Ke-7 Jokowi Tinjau Karhutla Riau 2019: Bukti Nyata Kepemimpinan Lapangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum

PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum

2 November 2026
Budi Arie: Jika Jokowi Menerima Tanggung Jawab Pimpin PSI, Double Digit Bisa Terlampaui

Budi Arie Yakin Jokowi-Prabowo Punya Kebijaksanaan Jaga Persatuan demi Bangsa

1 November 2026
Air Mata Haru di Rumah Jokowi, Warga Ungkap Perasaan yang Selama Ini Terpendam

Air Mata Haru di Rumah Jokowi, Warga Ungkap Perasaan yang Selama Ini Terpendam

1 November 2026
PROJO Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026, Kenang Peran Jokowi Menetapkan 22 Oktober

PROJO Turun ke PN Jakarta Timur, Budi Arie: Kami Pasti Datang Beri Dukungan Moral

1 November 2026
Sekjen PROJO: Partai Pengusung Prabowo-Gibran Tetap Solid, Polemik Ijazah Gibran Bukan Soal Pilpres 2029

Sekjen PROJO: Hormati Putusan MA Harus Dibaca Sesuai Objek Perkara

31 Oktober 2026
Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

Budi Arie Sebut Jokowi Sulit Disingkirkan dari Panggung Politik: Beliau Simbol Rakyat

31 Oktober 2026

TRENDING

  • Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik

    Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • PROJO Turun ke PN Jakarta Timur, Budi Arie: Kami Pasti Datang Beri Dukungan Moral

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Budi Arie Yakin Jokowi-Prabowo Punya Kebijaksanaan Jaga Persatuan demi Bangsa

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Air Mata Haru di Rumah Jokowi, Warga Ungkap Perasaan yang Selama Ini Terpendam

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Refleksi Sumpah Pemuda : Kaum Muda di Era Modern

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Dinamika Digital: Publik Berikan Respons Positif Terhadap Rencana “Turun Gunung” Jokowi

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Budi Arie: Isu Pemakzulan Terlalu Berisiko bagi Negara, Rakyat Sudah Memutuskan di Pemilu

    21 shares
    Share 8 Tweet 5

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.