JAKARTA, PROJO.or.id — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026).
Pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Agenda tersebut tercantum dalam jadwal persidangan yang dipublikasikan MK pada Senin (5/10/2026). Perkara yang akan diputus memiliki Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Melalui putusan tersebut, MK akan menentukan tindak lanjut atas perkara yang diajukan untuk mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Perkara ini telah melewati rangkaian persidangan sejak 21 September 2026. Dalam prosesnya, MK mendengarkan keterangan para pihak, memeriksa alat bukti, serta mendalami sejumlah persoalan yang diajukan dalam permohonan.
Salah satu isu utama yang dipersoalkan adalah ketentuan mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden dan kaitannya dengan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
KPU Persoalkan Tenggat Pengajuan
Dalam persidangan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan keberatan terkait kewenangan MK dalam memeriksa perkara tersebut, termasuk mengenai tenggat waktu pengajuan permohonan.
KPU berpendapat perkara tersebut berkaitan dengan proses pencalonan, bukan perselisihan hasil pemilu. KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan perkara yang dilakukan jauh setelah penetapan hasil Pemilu Presiden 2024.
Di sisi lain, para pemohon memiliki argumentasi dan dasar hukum sendiri dalam mengajukan perkara tersebut. Seluruh argumentasi, bukti dan keterangan para pihak telah menjadi bagian dari pemeriksaan persidangan MK.
Semua Pihak Menunggu Putusan
Kini seluruh perhatian tertuju pada sidang pengucapan putusan yang dijadwalkan malam ini pukul 20.00 WIB.
Putusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan hakim konstitusi setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, argumentasi hukum, alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan para pihak.
Karena itu, sebelum putusan dibacakan, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses konstitusional dan tidak mendahului apa yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.***
PROJO.or.id — Setia di Garis Rakyat.









