JAKARTA, PROJO.or.id — Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, mengungkapkan percakapannya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai keberadaan ijazah asli saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026), Freddy menceritakan bahwa Jokowi pernah menjelaskan kepadanya mengapa hanya menunjukkan salinan digital atau scan ijazah ketika mereka bertemu di Solo, Jawa Tengah.
Menurut Freddy, saat itu Jokowi menyampaikan bahwa dokumen fisik ijazah aslinya sedang berada di Polda Metro Jaya.
Freddy mengungkapkan, pertemuan tersebut berlangsung bersama sejumlah relawan PROJO. Jokowi, kata Freddy, ingin memberikan pemahaman kepada para relawan agar mereka lebih percaya diri ketika menjelaskan polemik ijazah kepada publik dan media massa.
Freddy kemudian menirukan ucapan Jokowi dalam pertemuan tersebut.
“Mas Freddy, kamu kan sering di media tampil, jadi saya ingin menunjukkan ijazah asli saya kepada kamu biar kamu lebih percaya diri. Tapi sayang, ijazah itu sedang di Polda Metro. Oleh karena itu sekarang saya tunjukkan yang scan saja, ya,” ujar Freddy di persidangan.
Dari pertemuan itu, Freddy mengaku hanya melihat salinan digital ijazah yang diperlihatkan Jokowi, bukan dokumen fisik aslinya.
Kenal Jokowi Sejak 2013
Dalam persidangan yang sama, Freddy menjelaskan bahwa dirinya telah mengenal Jokowi sejak 2013, ketika Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Namun, ketika ditanya mengenai pengalamannya melihat dokumen pendidikan tersebut, Freddy mengakui belum pernah melihat ijazah asli Jokowi secara langsung.
“Yang asli saya tidak pernah melihat langsung,” kata Freddy saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Keterangan ini memperjelas batas pengetahuan langsung Freddy mengenai dokumen yang menjadi pokok polemik. Ia pernah melihat salinan digital yang diperlihatkan Jokowi, tetapi tidak mengaku pernah memeriksa dokumen fisik aslinya.
Sementara itu, informasi mengenai keberadaan ijazah asli di Polda Metro Jaya dalam kesaksian tersebut bersumber dari penjelasan Jokowi yang dituturkan kembali oleh Freddy di hadapan majelis hakim.
Kesaksian dalam Perkara Dokter Tifa
Kesaksian Freddy disampaikan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, dengan Dokter Tifa sebagai terdakwa.
Dalam proses persidangan, keterangan saksi menjadi salah satu bagian yang diperiksa untuk mendalami perkara. Penilaian atas dokumen, kesesuaian salinan digital dengan dokumen fisik, serta persoalan hukum lainnya tetap bergantung pada alat bukti dan pemeriksaan di persidangan.
Karena itu, keterangan Freddy perlu dipahami sesuai apa yang ia sampaikan: pengalaman melihat salinan digital secara langsung dan penuturan mengenai penjelasan Jokowi tentang keberadaan dokumen fisik.
Bagi PROJO, keterbukaan saksi dalam menjelaskan apa yang diketahui dan apa yang belum pernah dilihat secara langsung merupakan bagian penting dari proses hukum yang harus dihormati.***
PROJO.or.id — Setia di Garis Rakyat













