JAKARTA, PROJO.or.id – Ketua DPP PROJO Bidang Pertahanan dan Kajian Strategis, Abi Rekso, mengajak relawan pendukung Prabowo-Gibran tetap berpegang pada konstitusi dan tidak mudah terprovokasi oleh dinamika politik setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Abi menegaskan, PROJO menghormati putusan MK dan mengajak seluruh elemen relawan mengalihkan energi politik untuk mengawal pelaksanaan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“PROJO adalah inisiator dan motor pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran yang berpedoman pada konstitusi. Kami menghormati setinggi-tingginya hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh sebabnya, atas nama konstitusi pula, sejak hari ini mari bersama-sama kita gotong royong menyukseskan program-program Presiden Prabowo dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju,” ujar Abi Rekso, Selasa (13/10/2026).
Menurut Abi, penghormatan terhadap konstitusi harus diwujudkan melalui sikap politik yang bertanggung jawab. Ia mengajak para relawan menjaga persatuan dan tidak membiarkan perbedaan pandangan politik mengalihkan perhatian dari agenda pembangunan nasional.
Abi Rekso Ingatkan Relawan Tidak Terprovokasi
Abi juga menyoroti berkembangnya wacana pemakzulan terhadap Gibran setelah putusan MK dibacakan. Ia mengingatkan agar dinamika tersebut tidak berkembang menjadi konflik politik yang mengganggu jalannya pemerintahan.
Ia menilai, relawan perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap narasi yang berpotensi memecah belah pendukung pemerintahan.
“Kami mengajak kawan-kawan relawan Prabowo-Gibran untuk tidak mudah terprovokasi situasi. Kita perlu terus tingkatkan kewaspadaan di tengah situasi adu domba. Kami merasakan gerakan adu domba secara masif dan terorganisir. Jangan hilang fokus untuk tetap setia di garis rakyat,” kata Abi.
Ia juga mengingatkan agar relawan tidak kehilangan fokus dalam mengawal program pemerintah. Menurutnya, dukungan politik seharusnya diarahkan untuk memastikan kebijakan pemerintah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Bagi PROJO, lanjut Abi, komitmen mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap konstitusi dan upaya menjaga persatuan nasional.
Putusan MK dan Batas Kesimpulan Hukum
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Namun, Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Putusan tersebut perlu dipahami sesuai ruang lingkup perkara yang diperiksa. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sekaligus menilai sengketa tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilihan presiden setelah pasangan terpilih dilantik.
Dengan demikian, putusan itu tidak tepat ditafsirkan sebagai putusan yang secara substantif mengesahkan atau membatalkan dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menjelaskan bahwa persoalan pemenuhan dan keabsahan persyaratan calon presiden maupun wakil presiden berada dalam ranah lembaga yang berwenang menilainya.
Di tengah perbedaan pandangan yang masih berkembang, Abi Rekso mengajak para relawan tetap menjaga suasana politik yang kondusif. Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap proses konstitusional dan fokus pada kepentingan rakyat harus menjadi pegangan dalam menyikapi dinamika politik nasional.
Bagi PROJO, mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran berarti ikut mengawal pelaksanaan program-program pemerintah, menjaga persatuan, serta memastikan energi politik tetap diarahkan pada agenda pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.***













