BAYANGKAN seseorang yang namanya terus-menerus diseret ke dalam polemik hukum. Setiap kali satu perkara mencuat, kamera kembali mengarah kepadanya. Judul berita bermunculan, potongan pernyataan menyebar di media sosial, dan perdebatan publik kembali mengadili dirinya. Belum tentu ada putusan yang menyatakan ia bersalah, tetapi kecurigaan sudah telanjur menjadi konsumsi massal.
Dalam politik, hukuman semacam ini bisa jauh lebih panjang daripada proses persidangan. Tidak diperlukan palu hakim untuk merusak reputasi. Cukup dengan mengulang pertanyaan yang sama, menghidupkan kontroversi yang sama, dan membiarkan masyarakat menyimpulkan sendiri bahwa seseorang yang terus dipersoalkan pasti menyimpan kesalahan.
Inilah yang saya sebut sebagai legal bullying: ketika proses hukum, atau ancaman penggunaan proses hukum, diduga dimanfaatkan bukan semata-mata untuk mencari keadilan, melainkan juga untuk menekan seseorang, membangun stigma, dan mempertahankannya dalam pengadilan opini publik.
Contoh konkret yang membuat tesis ini relevan adalah polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara tersebut memperlihatkan betapa rumitnya hubungan antara proses hukum, pertanyaan tentang persyaratan jabatan publik, dan persepsi masyarakat yang terus terbentuk di luar ruang sidang.
Namun, ada satu hal yang harus ditegaskan sejak awal: tidak setiap gugatan terhadap pejabat publik merupakan legal bullying. Menguji keabsahan persyaratan seorang wakil presiden adalah bagian dari hak konstitusional dan pengawasan demokratis.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menggugat atau siapa yang digugat, melainkan bagaimana proses itu digunakan, bagaimana hasilnya dipahami, dan apakah tuduhan yang belum terbukti justru berubah menjadi hukuman sosial.
Di situlah persoalan Gibran layak dibaca lebih jauh: bukan untuk menutup kritik, melainkan untuk menguji batas antara pencarian keadilan dan penghukuman melalui persepsi.
Gibran dan Polemik yang Tidak Sederhana
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi memutus permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden terkait persyaratan pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024.
Para pemohon, yang mencakup sejumlah warga negara, organisasi, dan Partai Ummat, mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat ketika Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Putusan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Mahkamah juga menjelaskan bahwa mekanisme sengketa hasil pemilu presiden tidak lagi tepat digunakan untuk mempersoalkan status pencalonan setelah pasangan terpilih dilantik.
Tetapi perkara itu tidak berhenti pada persoalan prosedural.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
Hakim juga membahas certificate of attendance dan dokumen akademik lain yang dinilai tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Fakta ini tidak boleh disembunyikan atau dipelintir. Sama kelirunya jika orang menyatakan MK telah membuktikan semua tuduhan terhadap Gibran, maupun jika orang mengklaim bahwa putusan tersebut sepenuhnya membersihkan seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikannya.
Putusan itu memiliki batas yang jelas. Permohonan tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sementara pertimbangan mengenai bukti pendidikan tetap tercantum dalam putusan. MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui permohonan tersebut.
Di sinilah kedewasaan demokrasi diuji: mampukah kita membaca putusan sesuai isinya, tanpa mengubahnya menjadi senjata untuk membenarkan kebencian ataupun untuk menutup pertanyaan yang masih relevan?
Ketika Perkara Berakhir, Pengadilan Opini Terus Berjalan
Bayangkan dua orang membaca putusan yang sama.
Orang pertama memahami bahwa permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sekaligus mencermati pertimbangan MK tentang bukti pendidikan. Ia melihat adanya persoalan hukum yang memiliki batas dan konsekuensi tertentu.
Orang kedua hanya mengambil satu bagian yang paling menguntungkan pandangannya. Ia menyebarkan kesimpulan bahwa Gibran telah terbukti melakukan pelanggaran, tanpa menjelaskan bahwa amar putusan tidak menyatakan demikian.
Atau sebaliknya, ia hanya mengutip penolakan permohonan lalu mengklaim semua pertanyaan tentang dokumen pendidikan telah selesai dijawab secara tuntas.
Keduanya melakukan kesalahan yang sama: menjadikan putusan sebagai alat untuk memenangkan narasi, bukan sebagai dokumen hukum yang harus dibaca secara utuh.
Di sinilah legal bullying dapat menjadi persoalan serius apabila proses hukum sengaja dipakai untuk mempertahankan tekanan dan stigma. Sasaran akhirnya tidak harus berupa kemenangan formal di pengadilan.
Cukup jika seseorang terus-menerus berada dalam posisi defensif, reputasinya menjadi bahan perdebatan tanpa henti, dan publik semakin sulit memisahkan fakta dari tuduhan.
Dalam situasi semacam itu, perkara dapat selesai secara prosedural, tetapi penghukuman sosial tetap berlangsung.
Nama seseorang terus dikaitkan dengan persoalan yang sama. Setiap kemunculannya di ruang publik mengundang pengulangan tuduhan.
Setiap pernyataannya ditafsirkan melalui kecurigaan yang telah terbentuk sebelumnya. Bahkan ketika suatu tahapan hukum telah berakhir, narasi yang dibangun selama proses tersebut dapat terus hidup tanpa koreksi.
Itulah kekuatan sekaligus bahaya pengadilan opini publik: ia tidak mengenal batas waktu, tidak selalu membutuhkan bukti baru, dan tidak merasa berkewajiban mengikuti pertimbangan hakim.***











