PASAR saham Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Jumat, 16 Oktober 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terperosok 11,57 persen dan ditutup pada level 5.185,11. Belum sempat investor mencerna kejadian tersebut, pada Senin, 19 Oktober, IHSG kembali melemah 3,64 persen hingga berakhir di posisi 4.996,61.
Dalam dua hari perdagangan, warna merah mendominasi layar bursa. Bagi investor, situasi ini tentu menegangkan.
Bagi masyarakat yang tidak pernah membeli saham, mungkin muncul pertanyaan sederhana: mengapa kita harus ikut memikirkan harga saham yang jatuh, sementara harga kebutuhan sehari-hari dan biaya hidup sudah cukup menyita perhatian? Pertanyaan tersebut sangat masuk akal.
Namun, di balik angka-angka yang berjatuhan itu, terdapat persoalan yang lebih besar daripada kerugian para pemegang saham. Kejatuhan bursa dapat menjadi tanda terganggunya kepercayaan terhadap pasar keuangan suatu negara.
Jika gangguan tersebut berlangsung berkepanjangan, dampaknya dapat menjalar ke kegiatan investasi, pembiayaan perusahaan, penciptaan lapangan kerja, dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, fenomena anjloknya IHSG tidak boleh hanya menjadi urusan para pemain saham. Ini juga persoalan ekonomi nasional yang perlu ditanggapi secara jernih, proporsional, dan bertanggung jawab.
Pasar Mempertanyakan Kepercayaan
Pemicu utama gejolak kali ini adalah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI), lembaga penyedia indeks investasi global, pada 15 Oktober 2026.
MSCI membuka konsultasi mengenai kemungkinan mengubah klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market, atau pasar berkembang, menjadi Standalone Market, yakni kategori pasar yang dinilai secara tersendiri dan tidak lagi menjadi bagian dari kelompok pasar berkembang dalam indeks terkait.
Keputusan tersebut belum final. Masa konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhirnya dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. Namun, yang perlu diperhatikan bukan hanya ancaman perubahan klasifikasinya. Kita justru perlu mencermati alasan di baliknya.
MSCI menyampaikan kekhawatiran investor internasional mengenai kurangnya transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan adanya transaksi terkoordinasi, serta belum cukupnya bukti bahwa pembenahan dan penegakan aturan telah menghasilkan perbaikan yang konsisten.
Dalam bahasa sederhana, investor ingin memperoleh kepastian mengenai tiga hal: siapa sebenarnya yang memiliki saham, apakah harga terbentuk melalui transaksi yang wajar, dan apakah pelanggaran ditangani secara tegas serta adil. Pertanyaan-pertanyaan itu merupakan fondasi kepercayaan dalam suatu pasar modal.
Bayangkan seseorang hendak membeli sebuah rumah. Bangunannya terlihat megah, lokasinya strategis, dan harganya terus meningkat. Tetapi ketika ditanyakan siapa pemilik sebenarnya dan apakah seluruh dokumen kepemilikannya dapat dipertanggungjawabkan, jawabannya justru berbelit-belit. Pembeli tentu berpikir dua kali.
Begitu pula investor internasional. Pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan, perusahaan yang mencetak keuntungan, dan pasar domestik yang besar belum tentu cukup membuat mereka nyaman jika mekanisme perdagangannya masih menimbulkan keraguan.
Persoalan IHSG harus ditempatkan secara tepat.
Setiap kali pasar jatuh tajam, biasanya muncul dua kelompok reaksi. Kelompok pertama segera menyalahkan pemerintah. Seolah-olah seluruh penurunan harga saham merupakan akibat langsung dari kesalahan kebijakan ekonomi.
Kelompok kedua justru mencari penyebab sepenuhnya di luar negeri. MSCI dianggap terlalu keras, investor asing dinilai berlebihan, dan pasar disebut hanya sedang mengalami kepanikan sementara.
Menurut saya, kedua pandangan tersebut terlalu menyederhanakan persoalan.
Pemerintah memang harus bertanggung jawab terhadap arah kebijakan ekonomi, kepastian fiskal, dan iklim investasi. Namun, pengawasan perdagangan saham mempunyai pembagian kewenangan tersendiri, terutama pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), serta lembaga terkait.
Sebaliknya, menyalahkan MSCI sepenuhnya juga tidak akan menyelesaikan masalah. MSCI bukan pemerintah dunia yang berwenang mengatur pasar modal Indonesia. Lembaga itu menyusun indeks yang digunakan banyak pengelola dana global sebagai acuan investasi.
Indonesia tentu berhak mempertanyakan metodologi atau penilaian MSCI. Tetapi jika keberatan investor menyangkut transparansi dan integritas perdagangan, jawaban yang paling meyakinkan adalah bukti perbaikan, bukan sekadar pernyataan bahwa penilaian tersebut tidak adil.
Kita tidak perlu menghabiskan energi berdebat siapa yang harus dipersalahkan, sementara pekerjaan rumah yang nyata belum selesai. Apalagi kepercayaan pasar tidak dapat dipulihkan hanya melalui konferensi pers. Investor biasanya lebih tertarik kepada hasil pemeriksaan daripada panjangnya pidato penjelasan.
Reformasi sudah berjalan, tetapi hasilnya harus dibuktikan
Kita juga harus adil mengakui bahwa OJK, BEI, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tidak tinggal diam.
Pada 2 April 2026, ketiga lembaga tersebut mengumumkan penyelesaian empat agenda reformasi transparansi pasar modal. Di antaranya adalah keterbukaan data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, penguatan klasifikasi investor, pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi, serta peningkatan persyaratan minimum saham beredar bebas atau free float menuju 15 persen. Langkah ini penting dan patut diapresiasi.
Demikian pula tindakan OJK pada 16 Oktober 2026 yang mengumumkan sanksi administratif senilai total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perdagangan atau penawaran saham DSSA, BREN, dan CUAN.
Perlu dijelaskan bahwa sanksi tersebut ditujukan kepada pihak-pihak terkait yang melanggar ketentuan, bukan otomatis kepada ketiga perusahaan sebagai emiten. Penegakan aturan demikian menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan bekerja dan pelanggaran dapat ditindak.
Namun, persoalan berikutnya adalah bagaimana memastikan tindakan tersebut menghasilkan perubahan yang berkelanjutan. Apakah struktur kepemilikan saham kini semakin transparan?
Apakah transaksi yang mencurigakan semakin mudah dideteksi? Apakah penegakan hukum telah memberikan efek jera? Apakah investor lebih mudah menjual dan membeli saham dalam jumlah besar tanpa menggerakkan harga secara berlebihan? Pertanyaan-pertanyaan itulah yang perlu dijawab melalui data.
Kita tidak boleh menganggap pekerjaan selesai hanya karena peraturan telah diterbitkan atau sanksi telah diumumkan. Reformasi seharusnya dinilai dari perubahan keadaan, bukan banyaknya dokumen yang dihasilkan.
Mengubah Perhitungan IHSG Tidak Menyelesaikan Seluruh Persoalan
Pada 19 Oktober 2026, BEI juga mengumumkan rencana mengeluarkan 80 saham berkategori High Shareholding Concentration (HSC), atau saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi, dari perhitungan IHSG. Kelompok saham tersebut dilaporkan mempunyai bobot sekitar 18 persen dalam indeks. Gagasan ini mempunyai alasan yang dapat dipahami.
Saham yang kepemilikannya terkonsentrasi pada sedikit pihak berpotensi mempunyai jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk perdagangan relatif terbatas.
Akibatnya, transaksi yang tidak terlalu besar pun bisa menyebabkan perubahan harga yang tajam. Jika saham demikian mempunyai bobot besar dalam indeks, IHSG dapat bergerak secara tidak proporsional terhadap keadaan perdagangan saham lain.
Namun, ada persoalan yang tidak boleh dilupakan. Mengeluarkan saham HSC dari IHSG tidak otomatis membuat kepemilikan sahamnya semakin tersebar, perdagangannya lebih likuid, atau tata kelolanya menjadi lebih baik.
Ibarat seseorang mengalami demam, kita tentu perlu memastikan alat pengukur suhunya bekerja dengan baik. Tetapi mengganti termometer tidak serta-merta menyembuhkan penyakitnya.
Karena itu, perubahan metodologi IHSG sebaiknya disertai keterbukaan tentang dampaknya, masa transisi yang memadai, dan program perbaikan struktur kepemilikan saham yang lebih mendasar.
Saham yang masuk kategori HSC juga tidak boleh otomatis dianggap melakukan manipulasi. Konsentrasi kepemilikan merupakan faktor risiko, sedangkan pelanggaran hukum memerlukan pembuktian tersendiri.
Di mana Kepentingan Rakyat?
Sebagai Ketua Bidang Ekonomi, Industri dan Investasi DPP PROJO, saya memandang peristiwa ini dari kepentingan ekonomi masyarakat yang lebih luas.
PROJO mempunyai komitmen Setia di Garis Rakyat. Bagi saya, prinsip itu berarti setiap persoalan ekonomi perlu dilihat dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat, kesempatan berusaha, dan masa depan lapangan kerja.
Kita memahami bahwa tidak semua rakyat memiliki saham. Banyak keluarga bahkan masih berjuang mengatur pendapatan agar cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, ketika ada yang mengatakan bahwa saham sedang murah dan masyarakat sebaiknya memanfaatkan kesempatan membeli, kita juga perlu mengingat satu kenyataan sederhana, yaitu: bursa mungkin sedang memberikan diskon besar, tetapi dompet rakyat tidak otomatis punya saldo untuk belanja.
Pernyataan demikian bukan untuk mengecilkan peluang investasi. Saham tetap dapat menjadi instrumen pembentukan kekayaan jangka panjang bagi masyarakat yang memahami risikonya dan mempunyai kemampuan keuangan yang memadai. Namun, prioritas nasional tidak boleh berhenti pada bagaimana membuat investor kembali memperoleh keuntungan.
Kita harus memastikan pasar modal kembali menjalankan fungsi ekonominya, yaitu: mempertemukan masyarakat yang mempunyai dana dengan perusahaan yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usaha.
Ketika perusahaan mampu memperoleh modal dengan biaya yang wajar, kesempatan memperluas pabrik, mengembangkan teknologi, meningkatkan produksi, dan menciptakan pekerjaan menjadi lebih besar.
Sebaliknya, jika kepercayaan investor terus melemah, perusahaan dapat menghadapi pembiayaan yang lebih mahal. Proyek ekspansi mungkin ditunda, investasi baru tertahan, dan kesempatan kerja yang seharusnya tercipta menjadi berkurang.
Dampak semacam ini memang tidak selalu langsung terasa di pasar tradisional atau warung kecil. Tetapi dalam jangka panjang, masyarakat dapat ikut menanggung akibatnya. Karena itulah rakyat berkepentingan terhadap kesehatan pasar modal, meskipun tidak mempunyai satu lembar saham pun.
Pemerintah Harus Hadir, Regulator Harus Independen
Di tengah tekanan pasar, masyarakat tentu berharap pemerintah segera bertindak. Harapan tersebut wajar. Pemerintah mempunyai tanggung jawab menjaga kepastian kebijakan ekonomi, kepercayaan investasi, dan stabilitas perekonomian nasional. Namun, kita juga perlu menghindari anggapan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan hanya melalui instruksi politik.
Pasar modal membutuhkan regulator yang independen, profesional, dan mempunyai keberanian menegakkan aturan kepada siapa pun tanpa membedakan besar kecilnya kekuatan ekonomi maupun kedekatan dengan kekuasaan. Dukungan pemerintah perlu diarahkan untuk memperkuat kondisi tersebut.
Menurut saya, salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan adalah membangun pusat kendali reformasi dan integritas pasar modal sebagai mekanisme koordinasi lintas-lembaga.
Gagasan ini bukan untuk membentuk badan baru yang berkuasa atas semua institusi. Pusat kendali tersebut dapat dijalankan melalui kerja bersama yang dipimpin OJK untuk urusan teknis pasar modal, dengan dukungan koordinasi pemerintah bagi persoalan yang memerlukan kebijakan lintas kementerian.
BEI dan KSEI berperan penting dalam menyediakan informasi perdagangan dan kepemilikan saham. Aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia menjaga stabilitas fiskal dan moneter dalam batas mandat masing-masing.
Yang diperlukan adalah satu rencana kerja bersama, pembagian tanggung jawab yang jelas, jadwal penyelesaian yang dapat dipantau, dan laporan hasil yang bisa diperiksa.
Dengan demikian, koordinasi tidak berhenti pada saling bertukar surat atau mengadakan rapat berkala. Sebab, dalam keadaan pasar yang sedang tertekan, investor membutuhkan kepastian tindakan, bukan sekadar kepastian bahwa rapat koordinasi telah selesai dilaksanakan.
Dari Penyelamatan Jangka Pendek Menuju Pembenahan Permanen
Saya melihat pekerjaan mendesak dalam beberapa bulan ke depan adalah mempercepat pengungkapan hubungan afiliasi dan pemilik manfaat akhir, meningkatkan kemampuan mendeteksi transaksi tidak wajar, serta memperjelas tindak lanjut penegakan aturan.
OJK, BEI, dan KSEI perlu menyampaikan kemajuan reformasi secara berkala dalam ukuran yang mudah dipahami masyarakat dan dapat diverifikasi investor global. Misalnya, berapa banyak informasi kepemilikan yang telah diperiksa, bagaimana perkembangan kualitas perdagangan, sejauh mana kasus pelanggaran telah ditindaklanjuti, serta hambatan apa yang masih belum terselesaikan.
Laporan seperti ini lebih berguna daripada sekadar mengatakan bahwa kepercayaan pasar mulai pulih.
Dalam jangka menengah, pembenahan harus menyentuh tata kelola perusahaan terbuka, perlindungan pemegang saham kecil, peningkatan kualitas perusahaan yang melakukan penawaran saham perdana, serta pengembangan investor domestik berorientasi jangka panjang.
Dana pensiun, asuransi, dan lembaga investasi dalam negeri perlu terus diperkuat agar pasar Indonesia tidak terlalu rentan terhadap perubahan mendadak alokasi dana asing.
Tetapi penguatan investor domestik tidak boleh diartikan sebagai kewajiban menggunakan dana masyarakat untuk menopang harga saham tertentu.
Uang dana pensiun merupakan hak peserta. Dana negara pun harus digunakan secara bertanggung jawab. Keputusan investasi harus didasarkan pada penilaian manfaat, risiko, dan tata kelola yang baik, bukan semata-mata keinginan melihat IHSG kembali menghijau.
Lebih jauh lagi, kita harus memastikan bursa menjadi sumber pembiayaan produktif bagi perusahaan Indonesia, termasuk sektor industri, energi, teknologi, infrastruktur, dan berbagai kegiatan usaha yang mampu menciptakan nilai tambah.
Kita tentu ingin melihat IHSG kembali meningkat. Namun, kenaikan indeks seharusnya merupakan hasil dari semakin sehatnya perusahaan, semakin baiknya tata kelola, serta meningkatnya kepercayaan investor terhadap pasar. Bukan tujuan yang dikejar dengan mengorbankan prinsip-prinsip tersebut.
Mendukung Pemerintah Bukan Berarti Kehilangan Daya Kritis
PROJO merupakan bagian dari kekuatan masyarakat yang mendukung pasangan Prabowo–Gibran dalam pemilihan presiden lalu. Fakta tersebut tidak perlu disembunyikan.
Namun, dukungan kepada suatu pemerintahan tidak seharusnya membuat organisasi masyarakat kehilangan kemampuan memberikan penilaian objektif.
PROJO memandang dukungan yang sehat justru membutuhkan masukan yang jujur, termasuk ketika terdapat kebijakan yang perlu diperbaiki atau persoalan yang membutuhkan perhatian lebih serius.
Mengakui adanya kelemahan pengawasan bukan berarti meragukan seluruh kemampuan pemerintah mengelola ekonomi. Sebaliknya, mengapresiasi reformasi yang telah dilaksanakan juga tidak berarti menutup mata terhadap kekurangan yang masih ada. Kedewasaan suatu organisasi terlihat ketika mampu melakukan keduanya secara proporsional.
Pemerintah akan lebih terbantu oleh dukungan yang disertai analisis, masukan, dan pengawasan yang objektif daripada pujian yang membuat persoalan nyata terabaikan.
Masyarakat tidak membutuhkan pertengkaran mengenai siapa yang paling benar ketika pasar sedang menghadapi tekanan. Mereka membutuhkan kepastian bahwa masalah diidentifikasi dengan tepat dan lembaga yang berwenang bekerja menyelesaikannya.
Dalam konteks itu, keberpihakan kepada rakyat harus diterjemahkan menjadi dukungan terhadap kebijakan yang bermanfaat, kritik terhadap kelemahan yang nyata, serta kesediaan mengawal hasil perbaikannya.
Kepercayaan Tidak Bisa Diperintahkan Untuk Kembali
Indonesia mempunyai pasar domestik yang besar, sumber daya ekonomi yang beragam, dan banyak perusahaan dengan kegiatan usaha yang nyata. Modal tersebut merupakan alasan penting untuk tetap optimistis terhadap prospek perekonomian nasional. Namun, optimisme saja tidak cukup.
Investor global tidak dapat diperintahkan untuk percaya. Mereka akan menilai apakah informasi kepemilikan semakin jelas, perdagangan berlangsung wajar, regulator bertindak independen, dan penegakan hukum diterapkan secara konsisten.
Kepercayaan yang hilang dapat terjadi dalam hitungan jam. Memulihkannya bisa membutuhkan waktu jauh lebih panjang. Karena itu, ancaman perubahan klasifikasi MSCI seharusnya dipandang sebagai momentum mempercepat reformasi, bukan sekadar tenggat yang harus dilewati.
Kalaupun pada akhirnya Indonesia mampu mempertahankan status pasar berkembang, pembenahan tidak boleh berhenti. Standar pasar modal yang tinggi dibutuhkan untuk kepentingan Indonesia sendiri, bukan hanya untuk memperoleh penilaian baik dari lembaga internasional.
Pada akhirnya, kita harus membedakan antara menyelamatkan angka indeks dan menyelamatkan fungsi ekonomi pasar modal. IHSG dapat kembali naik karena perubahan sentimen. Tetapi kepercayaan yang berkelanjutan hanya akan tumbuh apabila investor yakin bahwa pasar bekerja secara jujur, terbuka, dan adil.
Bagi PROJO, prinsip Setia di Garis Rakyat menuntut kita melihat persoalan ini dengan ukuran yang lebih luas daripada keuntungan para pemegang saham ataupun reputasi pejabat.
Yang harus dilindungi adalah kepercayaan terhadap perekonomian nasional, kesempatan perusahaan untuk berkembang, keamanan investasi masyarakat, serta masa depan lapangan kerja.
Sebab, yang paling penting bukan sekadar kapan IHSG kembali naik, melainkan apakah ketika indeks itu bangkit, rakyat Indonesia ikut menikmati manfaat dari perekonomian yang semakin sehat.
Jangan sampai grafik bursa berhasil kita tegakkan kembali, tetapi fondasi kepercayaan yang menopangnya tetap rapuh. Dan jangan sampai kita terlalu sibuk menghijaukan layar perdagangan, hingga lupa bahwa ukuran terakhir keberhasilan ekonomi bukanlah warna angka di bursa, melainkan membaiknya kehidupan rakyat.***
Setia di Garis Rakyat.
Bonardo T. Sianturi, Ketua DPP PROJO [Bidang Ekonomi, Industri dan Investasi]











