JAKARTA, PROJO.or.id — Ketua Umum PROJO Budi Arie Setiadi mengingatkan publik agar tidak mencampuradukkan frasa “tidak ditemukan dokumen” dengan kesimpulan bahwa seseorang tidak memiliki ijazah, menggunakan ijazah palsu, atau tidak pernah bersekolah.
Peringatan itu disampaikan Budi Arie saat membahas polemik pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam tayangan YouTube Sinkos Indonesia. Ia menilai, persoalan tersebut harus dipahami dengan logika yang tepat, bukan melalui narasi yang melampaui fakta dan substansi putusan hukum.
“Tidak ditemukan bukan berarti Tidak ada, bukan maksudnya ijazah palsu, ijazah SMA palsu, tidak sekolah. Bukan begitu, tidak ditemukan dokumen,” tegas Budi Arie.
Menurut Budi Arie, ada perbedaan mendasar antara tidak ditemukannya dokumen tertentu dan tuduhan bahwa seseorang tidak pernah menempuh pendidikan. Kedua hal itu tidak dapat begitu saja disamakan, apalagi dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan yang lebih jauh.
Tidak ditemukan bukan vonis ijazah palsu
Budi Arie mengingatkan bahwa polemik pendidikan Gibran telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, putusan MK harus dipahami sesuai dengan konteks, pertimbangan, dan amar putusannya, bukan ditarik menjadi kesimpulan yang tidak dinyatakan oleh pengadilan.
Ia menegaskan, putusan MK bersifat final and binding atau final dan mengikat. Namun, dalam perdebatan publik, substansi putusan tetap perlu dibaca secara cermat agar tidak berubah menjadi tuduhan yang berbeda dari persoalan hukum yang diperiksa.
Dalam pandangan Budi Arie, frasa “tidak ditemukan dokumen” tidak otomatis membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak pernah ada. Terlebih lagi, frasa itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan ijazah ataupun ketiadaan riwayat pendidikan.
Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam framing yang mengubah persoalan administratif atau pembuktian dokumen menjadi penghakiman terhadap seseorang.
Pendidikan luar negeri jangan diukur dengan kacamata domestik
Budi Arie juga menyoroti perbedaan sistem pendidikan di dalam dan luar negeri. Menurutnya, riwayat pendidikan seseorang yang menempuh jalur pendidikan internasional tidak bisa dinilai hanya dengan menggunakan pemahaman terhadap sistem pendidikan Indonesia.
“Kalau kacamata kita ini pakai kacamata pendidikan dalam negeri melihat proses pendidikan di luar negeri, pasti ada problem,” ujarnya.
Perbedaan jalur pendidikan, struktur program, serta dokumen akademik perlu dipahami sesuai dengan sistem dan institusi tempat pendidikan itu ditempuh. Penilaian yang mengabaikan konteks tersebut berisiko menghasilkan kesimpulan yang tidak utuh.
Bagi Budi Arie, persoalan pendidikan Gibran seharusnya dibahas dengan mengedepankan ketelitian dan penalaran yang jernih. Apabila terdapat dokumen atau kualifikasi yang dipersoalkan, substansinya harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
View this post on Instagram
Kritik boleh, tetapi jangan melompat pada kesimpulan
PROJO menilai kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik harus tetap membedakan fakta, tafsir, dan tuduhan. Tidak ditemukannya dokumen tertentu tidak boleh langsung diubah menjadi klaim bahwa seseorang tidak pernah bersekolah atau memiliki ijazah palsu tanpa pembuktian yang memadai.
Polemik pendidikan Gibran menjadi pengingat pentingnya literasi hukum dan pendidikan dalam ruang publik. Masyarakat perlu memeriksa apa yang benar-benar dinyatakan dalam putusan, dokumen apa yang dipersoalkan, serta kesimpulan apa yang memang didukung oleh bukti.
Bagi PROJO, perdebatan yang sehat bukanlah perlombaan mengulang tuduhan, melainkan upaya memahami persoalan secara utuh dan proporsional.
“Tidak ditemukan” bukan berarti otomatis “tidak ada”. Apalagi, menjadikannya vonis bahwa seseorang menggunakan ijazah palsu atau tidak pernah sekolah. Fakta harus tetap dibedakan dari tuduhan.***
Setia di Garis Rakyat.











