JAKARTA, PROJO.or.id – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PROJO, Freddy Alex Damanik, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah sigap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang langsung memperbaiki berkas dakwaan serta melimpahkannya kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait perkara tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
Sebagaimana diketahui, perkara yang menyeret nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini dijadwalkan akan kembali digelar pada sidang perdana dengan dakwaan perbaikan pada 6 Agustus 2026 mendatang.
Freddy menilai, langkah tegas yang diambil oleh JPU dengan memilih memperbaiki dakwaan—ketimbang mengajukan banding ke pengadilan tinggi—merupakan bentuk profesionalisme penegak hukum dalam merespons putusan sela Majelis Hakim secara tepat dan cermat secara prosedural.
”Kami dari PROJO mengapresiasi langkah cepat dan ketegasan dari Jaksa Penuntut Umum yang langsung memperbaiki berkas dakwaan dan melimpahkannya kembali ke pengadilan. Ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk memastikan proses peradilan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Freddy Alex Damanik di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Lebih lanjut, Freddy menegaskan pentingnya agar persidangan perkara ini dapat terus bergulir hingga menyentuh inti persoalan tanpa tertunda oleh kendala administratif.
”PROJO berharap persidangan bisa segera masuk ke pokok perkara, agar Pak Jokowi bisa hadir di persidangan menunjukkan ijazahnya sebagaimana yang sudah sering disampaikannya. Pembuktian pada pokok perkara jugalah yang ditunggu-tunggu oleh publik, agar kasus ini bisa mempunyai kepastian hukum,” tegasnya.
Menurut Freddy, pembuktian materiil di muka persidangan merupakan momentum penting untuk membuka dan menegakkan kebenaran secara terang-benderang, sekaligus menguji fakta hukum secara obyektif tanpa memberikan ruang bagi penyebaran narasi menyesatkan di masyarakat.
”Sejak awal, tudingan-tudingan miring terkait ijazah Bapak Joko Widodo sarat dengan muatan politis dan fitnah yang tidak berdasar. Oleh karena itu, kami menyambut baik dilanjutkannya proses persidangan ini agar kebenaran materiel dapat terungkap tuntas di pengadilan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengonfirmasi bahwa berkas perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim pada Selasa, 28 Juli 2026. Putusan sela sebelumnya dijatuhkan setelah Majelis Hakim menerima eksepsi pihak terdakwa karena menilai dakwaan JPU kurang cermat dalam menerapkan pasal KUHP lama dan KUHP baru.
Kini, susunan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi ini dipimpin oleh Hakim Ketua Christina Endarwati didampingi Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina, dengan agenda sidang perdana yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2026.***











