PENJARA seharusnya menjadi tempat seseorang kehilangan sebagian kebebasannya sebagai konsekuensi atas pelanggaran hukum. Bukan tempat kehilangan kebebasan, lalu mendapatkan upgrade kamar.
Tetapi temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong membuat publik pantas bertanya: ini lembaga pemasyarakatan atau kawasan peristirahatan?
Ombudsman menemukan bangunan yang dinilai berstandar apartemen, terpisah dari blok hunian umum, dengan fasilitas seperti ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi dan kulkas. Bahkan ditemukan minuman beralkohol, meskipun Ombudsman menegaskan belum dapat memastikan siapa pemilik atau penggunanya. Yang tak kalah mengusik, Ombudsman menyatakan dua kali mengalami hambatan ketika hendak melakukan pemeriksaan.
Ditjenpas kemudian memberikan penjelasan sementara yang berbeda pada sejumlah bagian. Bangunan tersebut disebut rumah dinas atau mes pegawai; dari 16 unit, tiga tercatat dalam SIMAK BMN dan 13 lainnya belum tercatat. Televisi, sofa, kasur, kulkas dan minuman beralkohol disebut sebagai barang pribadi seorang pejabat lapas. Bangunan di area Sarana Asimilasi dan Edukasi juga disebut sebagai kantor operasional dan wisma pegawai. Semua itu masih dalam proses pendalaman.
Karena itu, jangan mendahului hasil investigasi. Tetapi justru di situlah persoalan besarnya.
Bagaimana mungkin di dalam sebuah lembaga yang seharusnya memiliki pengamanan, administrasi dan pengawasan ketat terdapat 13 bangunan yang belum tercatat dalam sistem barang milik negara?
Kalau sebuah kursi saja di kantor pemerintah semestinya memiliki administrasi aset, bagaimana bangunan bisa berdiri bertahun-tahun dan status serta pemanfaatannya baru menjadi persoalan setelah Ombudsman masuk?
Penjara Jangan Sampai Mengenal Kasta
Dari perspektif sosial budaya, masalah terbesar kasus ini bukan sekadar kulkas, televisi, sofa atau bangunan nyaman.
Masalah sebenarnya adalah budaya privilese.
Kita terlalu lama hidup dengan penyakit sosial bahwa uang, jabatan, koneksi dan status dapat membuka pintu yang seharusnya tertutup.
Di luar penjara ada jalur VIP. Jangan sampai di dalam penjara pun ada selera VIP.
Orang miskin masuk penjara membawa pakaian seadanya. Orang berkuasa jangan sampai masuk penjara membawa gaya hidupnya.
Kalau itu terjadi, penjara bukan lagi tempat persamaan di hadapan hukum. Penjara berubah menjadi miniatur ketimpangan sosial: yang tidak punya uang menjalani hukuman, yang punya uang berpotensi membeli kenyamanan.
Dan bagi terpidana korupsi, persoalannya bahkan lebih serius.
Korupsi adalah kejahatan yang memanfaatkan kekuasaan, jabatan, akses atau jaringan untuk memperoleh keuntungan. Maka sangat ironis apabila setelah dihukum karena menyalahgunakan kekuasaan dan akses, seseorang masih dapat menikmati keistimewaan karena uang, akses atau jaringan.
Kalau mentalitas privilese masih hidup di balik jeruji, apa sebenarnya yang sedang dimasyarakatkan oleh sistem pemasyarakatan?
Ketika Hukuman Kehilangan Makna
Saya tidak berpendapat bahwa narapidana harus disiksa.
Negara beradab wajib memperlakukan warga binaan secara manusiawi. Pemasyarakatan memang bertujuan membina, bukan membalas dendam.
Tetapi manusiawi berbeda dengan mewah.Pembinaan berbeda dengan pelayanan istimewa.
Ada batas yang tegas antara menghormati martabat manusia dengan memanjakan pelaku kejahatan.
Terutama untuk korupsi.
Koruptor umumnya bukan mencuri karena lapar. Korupsi dilakukan melalui penyalahgunaan kesempatan, kewenangan dan kepercayaan. Dampaknya dapat merampas uang yang semestinya menjadi sekolah, rumah sakit, jalan, bantuan sosial dan pelayanan publik.
Lalu setelah divonis, jangan sampai negara justru menyediakan situasi yang membuat hukuman terasa seperti cuti panjang dari kehidupan normal.
Kalau penjara nyaman bagi mereka yang punya uang, efek jera akan menjadi bahan tertawaan.
Orang akhirnya bisa berpikir secara sinis:
Korupsi miliaran. Kalau tertangkap, cari pengacara. Kalau dihukum, cari fasilitas. Kalau masuk penjara, cari kenyamanan.
Ini jauh lebih berbahaya daripada sebuah kulkas di dalam lapas. Sebab yang rusak adalah pesan moral hukum kepada masyarakat. Yang Rusak Bukan Temboknya, tetapi Budayanya.
Kasus Cibinong jangan diselesaikan hanya dengan membongkar bangunan.
Bangunan bisa diratakan dalam sehari.
Tetapi budaya transaksional di dalam penjara tidak dapat dibongkar dengan palu godam.
Jika investigasi menemukan adanya jual-beli fasilitas, perlakuan istimewa atau penyalahgunaan kewenangan, maka yang harus dicari bukan hanya siapa yang menikmati, tetapi seluruh rantainya:
Siapa yang memberi izin? Siapa yang mengetahui? Siapa yang membiarkan? Dari mana fasilitas berasal? Siapa yang mengawasi Dan adakah uang yang berpindah tangan?
Jangan sampai setelah gaduh nasional, yang dikorbankan hanya beberapa petugas lapangan, lalu sistem kembali bekerja seperti biasa.
Sebab fasilitas istimewa tidak tumbuh seperti jamur setelah hujan.
Kalau benar terjadi penyimpangan yang berlangsung lama, hampir pasti ada persoalan pada pengawasan, administrasi atau kultur organisasinya.
Saatnya Reformasi Lapas, Bukan Sekadar Razia
Menurut saya, sedikitnya ada tujuh pembenahan mendesak.
Pertama, audit nasional fasilitas lapas. Jangan hanya Cibinong. Audit fisik dan administrasi seluruh bangunan, kamar, aset dan fasilitas tambahan di lapas, terutama lapas yang menampung narapidana korupsi dan kejahatan ekonomi besar.
Kedua, digitalisasi total penempatan dan fasilitas warga binaan. Siapa menempati kamar mana, fasilitas apa yang tersedia, kapan dipindahkan dan atas dasar keputusan siapa harus memiliki jejak digital yang tidak mudah dimanipulasi.
Ketiga, pengawasan eksternal tanpa pemberitahuan. Ombudsman dan lembaga pengawas yang berwenang harus dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan tanpa drama di depan pintu. Pengawas yang selalu diberi tahu sebelum datang bukan melakukan sidak; itu namanya bertamu.
Keempat, rotasi petugas pada posisi rawan. Kedekatan terlalu lama antara petugas, warga binaan berpengaruh dan pihak luar dapat menciptakan relasi transaksional.
Kelima, telusuri aliran uang.?
Jika ditemukan fasilitas di luar standar, jangan hanya bertanya siapa pemakainya. Telusuri siapa yang membeli, siapa yang membayar, melalui rekening siapa, siapa yang menerima manfaat dan apakah terdapat unsur pidana.
Keenam, perlakuan yang setara. Hak dasar setiap warga binaan wajib dipenuhi, tetapi tidak boleh ada hak tambahan yang lahir karena uang, jabatan, popularitas atau kedekatan.
Ketujuh, sanksi harus sampai ke rantai komando. Jika penyimpangan terbukti sistematis, pertanggungjawaban jangan berhenti pada penjaga pintu. Atasan yang mengetahui, membiarkan atau gagal menjalankan pengawasan juga harus diperiksa sesuai kewenangan dan bukti.
Jangan Biarkan Penjara Menjadi Simbol Ketidakadilan
Masyarakat dapat menerima bahwa seorang terpidana tetap mempunyai hak sebagai manusia.
Yang sulit diterima adalah ketika ada kesan bahwa hukum mempunyai kelas ekonomi.
Kelas rakyat: kamar tahanan. Kelas berduit: kamar nyaman. Kelas berpengaruh: fasilitas khusus.
Kalau persepsi seperti itu dibiarkan tumbuh, kerusakannya jauh melampaui tembok Lapas Cibinong. Yang runtuh adalah kepercayaan masyarakat kepada negara.
Kita ingin lembaga pemasyarakatan menjadi tempat manusia berubah menjadi lebih baik. Bukan tempat orang berduit belajar bahwa bahkan setelah dijatuhi hukuman, uang masih bisa membuat hidup terasa berbeda.
Karena itu kasus Cibinong harus menjadi alarm nasional.
Penjara tidak perlu kejam. Tetapi penjara juga tidak boleh menjadi resort.
Hukuman tidak boleh merendahkan manusia. Tetapi hukuman juga tidak boleh berubah menjadi liburan.
Dan khusus bagi koruptor, negara harus mengirim pesan yang sederhana:
Uang hasil kejahatan tidak boleh membeli kehormatan. Kekuasaan tidak boleh membeli perlakuan khusus. Dan jeruji besi tidak boleh mempunyai kelas VIP.
Kalau di luar penjara uang bisa membeli kemewahan, itu urusan kemampuan.
Tetapi kalau di dalam penjara uang bisa membeli keistimewaan, itu bukan lagi kemewahan. Itu adalah kegagalan negara menegakkan kesetaraan di hadapan hukum.***
Karl Sibarani, Ketua Bidang Sosial Budaya – DPP PROJO








![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-120x86.jpeg)




![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-350x250.jpeg)