JAKARTA, PROJO.or.id — Suasana hangat penuh kekeluargaan namun bernada konstruktif mewarnai konsolidasi para pejuang dan pemerhati hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Minggu (2/8/2026). Diinisiasi oleh Satgas P2MI PROJO, pertemuan ini mempertemukan sejumlah organisasi massa dan asosiasi—mulai dari GARDA PRABOWO, AMBI, SARBAMUSI, BMI-SA, APPMI, hingga AP2MI&HAM—untuk bersama-sama mengevaluasi tata kelola penempatan PMI, khususnya ke wilayah Timur Tengah.
Dalam forum tersebut, para pemerhati hak buruh migran menyoroti bahwa tingginya niat WNI untuk mencari nafkah di Timur Tengah merupakan sebuah realitas yang perlu direspons dengan bijak, mengingat kawasan ini juga tercatat sebagai penyumbang remitansi yang signifikan bagi negara.
Kebijakan Moratorium Perlu Dievaluasi Demi Mencegah Jalur Unprosedural
Sejak diberlakukannya kebijakan moratorium melalui Kepmenaker No. 260 Tahun 2015, ruang gerak penempatan secara resmi kerap menemui kendala. Para peserta konsolidasi menilai, ketika pintu jalur resmi tertutup sementara minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri tetap tinggi, dikhawatirkan hal tersebut secara perlahan justru mendorong para calon pekerja migran untuk mencari alternatif lain melalui jalur unprosedural. Kondisi ini tentu sangat disayangkan karena berisiko mengabaikan aspek perlindungan dan keselamatan kerja.
Ketua Satgas P2MI PROJO, Judi Panca Nugroho, S.Si, mengingatkan bahwa sebenarnya solusi penempatan yang aman dan berstandar perlindungan tinggi pernah diuji coba oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Guna memberi perlindungan ekstra, Kementerian Ketenagakerjaan sempat menguji coba Skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) untuk sektor domestik berbadan hukum,” ujar Judi Panca Nugroho di hadapan para peserta.
Uji coba SPSK untuk penempatan di Arab Saudi tersebut dinilai berhasil karena di negara penempatan telah berlangsung reformasi hukum yang menghormati konvensi ILO, sehingga kepastian hak-hak PMI dapat lebih terjamin.
Harapan Besar pada KP2MI untuk Membuka Layanan Resmi
Sayangnya, ketika kewenangan penempatan kini beralih ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), skema positif yang sudah dirintis tersebut belum berjalan secara optimal di lapangan, meskipun lembaga ini telah memiliki sistem SISKOP2MI.
Padahal, payung hukum untuk penempatan pada pemberi kerja berbadan hukum sudah dipertegas melalui Permen P2MI No. 2 Tahun 2026. Melalui forum ini, Satgas P2MI PROJO bersama aliansi ormas menyampaikan pandangan agar KP2MI dapat segera mengambil langkah taktis.
“Saat ini kami melihat perlunya kelonggaran dan penghindaran batasan jenis pekerjaan serta gender untuk penempatan pada pemberi kerja berbadan hukum swasta di Timur Tengah, tentunya dengan tetap berpijak pada aturan yang sah. Langkah ini penting agar masyarakat tidak kembali terdorong menggunakan jalur unprosedural yang minim perlindungan,” ungkap perwakilan forum.
Selain itu, forum juga memberikan masukan konstruktif terkait perlunya mempercepat proses birokrasi penempatan serta membina Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) secara persuasif, alih-alih memberikan ancaman sanksi penutupan usaha yang dapat memperlambat iklim pemulihan ekonomi.
Empat Poin Rekomendasi dan Harapan untuk KP2MI
Sebagai wujud kepedulian terhadap nasib para pahlawan devisa, Satgas P2MI PROJO bersama seluruh koalisi organisasi menyampaikan empat rekomendasi penting kepada pihak KP2MI:
Buka Akses Penempatan Resmi: Mendorong KP2MI untuk segera membuka layanan penempatan PMI pada pemberi kerja berbadan hukum swasta di Timur Tengah secara inklusif, guna meminimalisasi risiko pekerja beralih ke jalur unprosedural.
Sederhanakan Birokrasi: Meminta KP2MI untuk terus menyelaraskan regulasi yang ada serta memangkas alur birokrasi agar proses penempatan berjalan lebih mudah, cepat, dan transparan.
Evaluasi dan Penguatan Internal: Menyelenggarakan evaluasi secara berkala terhadap jajaran struktural agar visi perlindungan pekerja dapat berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Pendampingan dan Pembinaan Usaha: Mengedepankan pendekatan pembinaan dan pendampingan bagi P3MI yang sedang menghadapi tantangan operasional, demi menjaga stabilitas iklim usaha yang sehat.
Melalui konsolidasi ini, seluruh elemen yang hadir berharap agar pemerintah melalui KP2MI dapat segera merespons aspirasi tersebut demi terciptanya perlindungan yang paripurna, adil, dan manusiawi bagi seluruh Pekerja Migran Indonesia.***












