JAKARTA, PROJO.or.id – Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, menegaskan bahwa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen penuh untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan dr. Tifa dan Roy Suryo.
Langkah ini diambil bukan demi memenjarakan para terdakwa, melainkan sebagai wadah resmi untuk menjawab keraguan publik dengan menunjukkan ijazah aslinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Freddy dalam dialog interaktif di program Kompas Petang KompasTV yang mengusung tema “Babak Baru! Tolak Damai, Tifa Tantang Jokowi Bawa Ijazah”. Dialog tersebut juga menghadirkan tim hukum terdakwa, Ahmad Khozinudin.
Bantah Tuduhan “Strategi Jahat”
Dalam persidangan perdana, majelis hakim sempat menawarkan upaya perdamaian (restorative justice) sesuai dengan amanat KUHAP yang baru. Namun, kubu terdakwa menolak dan menarasikan adanya “strategi jahat dari kubu Solo” untuk memaksa mereka menyerah sebelum pembuktian.
Freddy Damanik langsung meluruskan miskonsepsi tersebut. Ia menjelaskan bahwa tawaran perdamaian merupakan mekanisme murni dari majelis hakim yang menjalankan amanat undang-undang yang berlaku saat ini.
”Saya rasa majelis hakim hanya menyampaikan bahwa mekanisme itu (restorative justice) masih bisa dilakukan di tahap persidangan sesuai KUHAP yang baru. Pak Jokowi sendiri sejak awal tidak punya kepentingan agar dr. Tifa, Roy Suryo, atau siapa pun ditahan,” tegas Freddy.
Pengadilan Tempat Terbaik Membuka Kebenaran
Menjawab pertanyaan mengapa pihak Jokowi melayangkan laporan ke kepolisian jika tidak menginginkan penahanan, Freddy menjelaskan bahwa proses hukum merupakan satu-satunya jalur formal dan benar untuk membuktikan bahwa tuduhan ijazah palsu adalah serangan terhadap kehormatan.
”Melalui proses pelaporan itu, beliau berkepentingan hadir di persidangan untuk menjawab keingintahuan publik. Satu-satunya tempat yang dianggap Pak Jokowi benar dan sah secara mekanisme adalah di pengadilan,” lanjutnya.
Meskipun kuasa hukum terdakwa sangsi dan menduga ada celah hukum bagi Jokowi untuk absen karena adanya pasal dakwaan alternatif, Sekjen PROJO ini mematahkan argumen tersebut. Secara logika hukum pidana, pelapor yang merupakan korban langsung wajib memberikan keterangan.
”Dalam sidang pidana, pada saat pemeriksaan saksi-saksi, pasti pelapor yang merupakan korban akan hadir. Kalau dia tidak hadir, berarti dia merugikan dirinya sendiri dan melepaskan haknya untuk menyatakan kerugian di depan persidangan.”
Pertaruhan Kredibilitas Politik
Lebih jauh, Freddy menekankan bahwa kehadiran Jokowi di ruang sidang bukan sekadar pemenuhan kewajiban hukum, melainkan sebuah pertaruhan moral dan politik seorang tokoh bangsa.
”Hari ini Pak Jokowi adalah seorang mantan presiden dan tokoh politik yang mempunyai kredibilitas tinggi. Sangat penting bagi beliau untuk konsisten. Ketika di depan persidangan beliau diminta hadir, beliau pasti datang karena ini menyangkut kredibilitas politik yang dipertaruhkan di hadapan rakyat,” pungkas Freddy.
PROJO mengimbau masyarakat untuk terus mengawal jalannya persidangan ini secara objektif dan mempercayakan seluruh prosesnya kepada keadilan hukum, sekaligus menyudahi narasi-narasi fitnah yang tidak mendasar.***












