JAKARTA, PROJO.or.id – Ruang publik kembali dihangatkan oleh dialektika hukum tingkat tinggi terkait kelanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret dr. Tifa dan mantan Menpora Roy Suryo. Kasus yang bermula dari tuduhan terhadap keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Pak Jokowi) ini akhirnya memasuki babak baru di persidangan.
Hadir sebagai salah satu narasumber dalam program talkshow interaktif “Interupsi” di iNews TV, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (Sekjen DPP) PROJO, Freddy Alex Damanik, memberikan pandangan strategis organisasi sekaligus mengawal penuh komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan.
PROJO Apresiasi Dakwaan Jaksa
Dalam sesi debat yang berlangsung dinamis dengan tim kuasa hukum terdakwa, Freddy Alex Damanik secara tegas menyatakan dukungannya terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah membacakan surat dakwaan untuk dr. Tifa.
Menurut Freddy, rumusan pasal yang dituangkan oleh jaksa—termasuk keterkaitan Pasal 32 junto Pasal 48 Ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru—sudah berjalan di koridor yang tepat dan sesuai dengan laporan awal yang diajukan.
”Kami juga mengapresiasi sekali transmisi umum dakwaannya, sangat komprehensif, yang menurut kami juga sudah mewakili kepentingan Pak Jokowi. Laporan kami mengenai Pasal 32 dan 35 UU ITE serta pasal-pasal di KUHP baru memang sudah sesuai,” ujar Freddy di studio iNews TV.
Freddy juga membantah narasi dari tim hukum terdakwa yang menuding adanya “penyelundupan pasal” atau overcharging demi melakukan kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan hingga dokumen tersebut dinyatakan P-21 oleh kejaksaan membuktikan bahwa unsur pidana materiil dan formil telah terverifikasi secara valid oleh negara.
Soroti Strategi Praperadilan Roy Suryo: Hanya Upaya Buying Time
Tidak hanya mengawal persidangan dr. Tifa, Freddy Alex Damanik juga menanggapi langkah hukum mantan Menpora Roy Suryo yang mengajukan gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri terkait keabsahan status penangkapan dan penahanannya.
Meskipun tim kuasa hukum Roy Suryo mengeklaim menemukan adanya cacat formil dalam administrasi surat perintah dari Polda Metro Jaya, PROJO melihat langkah tersebut tidak akan memengaruhi substansi pokok perkara materiil yang akan segera disidangkan.
”Saya melihatnya (praperadilan) hanya buying time (mengulur waktu). Itu memang hak tersangka untuk menguji secara hukum, kita hargai itu. Namun, saya melihat tidak akan ada akibat hukum yang akan membatalkan perkara ini di pokok perkaranya nanti,” tegas Freddy.
Komitmen Pak Jokowi: Siap Hadir di Persidangan dan Tunjukkan Ijazah Asli
Sebagai bentuk kepatuhan total terhadap hukum, Freddy mengungkapkan sebuah momentum bersejarah yang paling dinantikan publik. Pihaknya mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo berkomitmen penuh untuk hadir langsung di muka persidangan sebagai saksi pelapor.
Kehadiran Pak Jokowi ke pengadilan bukan sekadar formalitas, melainkan untuk mematahkan segala spekulasi, fitnah, dan rekayasa digital yang selama ini digulirkan di ruang publik oleh para terlapor. Beliau siap membuka dan menunjukkan dokumen ijazah resminya secara terang benderang di hadapan majelis hakim.
”Bagaimana memang bahwa Pak Jokowi sejak awal konsisten akan menunjukkan ijazah aslinya di persidangan. Beliau akan hadir di persidangan seperti warga negara biasa dan menantikan persidangan ini. Ini merupakan peristiwa pertama kali dalam sejarah penegakan hukum kita, perlu kita apresiasi,” jelas Freddy.
Freddy menambahkan, kepastian hukum ini penting agar ruang publik bersuara tidak disalahgunakan untuk memanipulasi opini masyarakat melalui dalih analisis akademis yang faktanya melanggar hukum. PROJO menegaskan, Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah mengeluarkan pernyataan resmi yang klir bahwa Pak Jokowi adalah alumnus sah dari Fakultas Kehutanan UGM.
”Pihak sana terus memainkan narasi, sementara Pak Jokowi konsisten mengikuti jalur hukum terhormat. Biarkan nanti pengadilan dan majelis hakim yang membuktikan semuanya secara adil,” pungkas Sekjen DPP PROJO tersebut.***












