JAKARTA, PROJO.or.id – Gelombang tuduhan, asumsi liar, dan framing negatif yang sempat disudutkan kepada Ketua Umum PROJO sekaligus mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, dalam kasus judi online di lingkungan Kominfo akhirnya terbantahkan secara total. Putusan Pengadilan Tinggi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi bukti sah di mata hukum bahwa Budi Arie bersih dan tidak memiliki keterlibatan apa pun.
Berdasarkan fakta persidangan yang tak terbantahkan, Majelis Hakim memperberat dan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada para pelaku utama, yakni Alvin Jabarti Kiemas serta terdakwa lainnya berinisial ZA, AK, dan M. Putusan ini memperjelas peta perkara sekaligus memutus spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat.
Narasi Sesat Banting Setir di Meja Hijau
Sebelumnya, terdapat upaya sistematis dari pihak-pihak tertentu untuk membangun narasi menyesatkan demi mendiskreditkan nama Budi Arie. Namun, proses peradilan yang transparan berhasil membongkar fakta sebenarnya: Budi Arie merupakan korban dari kampanye framing politik dan fitnah keji yang dirancang tanpa dasar hukum yang valid.
“Indonesia adalah negara hukum. Hukum berdiri di atas fakta yang teruji di persidangan, bukan dibangun atas ilusi, opini, apalagi halusinasi,” tegas pernyataan merespons tuntasnya kasus tersebut.
Kini, fakta persidangan membuktikan bahwa penanganan dan pemblokiran situs judi online di Kominfo selama masa jabatannya justru dijalankan sesuai prosedur, sementara tindak kejahatan perlindungan situs ilegal tersebut murni dilakukan oleh oknum-oknum yang kini telah resmi divonis bersalah oleh pengadilan.
Lihat postingan ini di Instagram
Publik Makin Cerdas, Tagar #BudiArieClear Menggema
Terungkapnya kebenaran ini mendapat sambutan luas dari masyarakat. Tagar #BudiArieClear dan #UpdateKasusJudol mendadak merajai deretan trending topic di media sosial. Respons positif publik mencerminkan makin tingginya kedewasaan masyarakat dalam menyaring berita serta menolak narasi adu domba.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi iklim konsumsi informasi di tanah air. Tuduhan tanpa bukti tidak akan pernah bisa mengalahkan fakta hukum yang sah. Mengutip ungkapan bijak yang relevan dengan situasi ini: “Kita harus adil sejak dari pikiran.”
Dengan adanya vonis inkracht ini, seluruh tuduhan miring resmi gugur, dan reputasi Budi Arie Setiadi terpelihara dengan bersih di mata hukum maupun publik. Hal ini sejalan dengan pepatah filsuf Yunani Kuno, Epictetus, yang pernah menyatakan: “Truth wins by itself, opinion comes to an end by itself” — Kebenaran akan menang dengan sendirinya, sementara opini dan tuduhan liar akan runtuh dengan sendirinya di hadapan kenyataan.***












