• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

Kawal Tuntas! Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
23 Mei 2026
in Kabar Nasional
Waktu Baca: 2 menit
A A
0
Kawal Tuntas! Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Kembali Dilimpahkan ke Kejaksaan

Gedung Polda Metro Jaya

​JAKARTA, PROJO.or.id – Perjuangan melawan narasi bohong dan fitnah keji yang menyerang Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus menunjukkan titik terang.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah melimpahkan kembali berkas perkara tudingan ijazah palsu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melangkah ke tahap P-21 dan proses persidangan.

​Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menyelesaikan proses koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas tersebut.

​”Sudah, artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan. Makanya nanti dalam waktu dekat akan kami sampaikan dalam rangka apakah sudah P-21 dan rencana akan tahap dua. Nanti akan kami sampaikan,” ujar Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2026) dikutip dari detikcom.

​Fitnah Harus Dipertanggungjawabkan di Depan Hukum!

​Menanggapi pelimpahan berkas ini, Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Alex Damanik, memberikan pernyataan tegas. Beliau mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang ditunjukkan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam merampungkan berkas perkara ini.

​Menurut Freddy Alex Damanik, bergulirnya kasus ini ke kejaksaan menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia tidak tebang pilih terhadap para penyebar hoaks dan fitnah yang merusak ruang publik.

​”Kami menyambut baik pelimpahan berkas ini. Sejak awal PROJO menegaskan bahwa tudingan ijazah palsu terhadap Pak Jokowi adalah fitnah yang dipaksakan dan murni pembunuhan karakter. ” tegas Freddy Alex Damanik

“Sekarang saatnya para tersangka mempertanggungjawabkannya secara jantan di depan meja hijau. Jangan hanya berani melempar bola liar di media sosial, tapi harus siap menghadapi fakta hukum,” lanjutnya.

​Beliau juga menambahkan bahwa proses hukum ini penting sebagai edukasi politik bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menggunakan fitnah demi kepentingan kelompok atau politik jangka pendek.

​Pemilahan Status Tersangka

​Dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik ini, penyidik Polda Metro Jaya awalnya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka.

Namun, dalam perkembangannya terjadi pemilahan status hukum di mana tiga tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah dihentikan proses penyidikannya melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

KabarLainnya

PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum

Budi Arie Yakin Jokowi-Prabowo Punya Kebijaksanaan Jaga Persatuan demi Bangsa

PROJO Turun ke PN Jakarta Timur, Budi Arie: Kami Pasti Datang Beri Dukungan Moral

​Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih untuk tetap melanjutkan perkara ini ke meja hijau. Mereka terbagi dalam dua klaster perkara, yakni klaster pertama yang menjerat Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, serta klaster kedua yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa dr. Tifa.

​PROJO Siap Kawal Sampai Inkrah

​Dengan dilimpahkannya berkas ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, PROJO memastikan akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

​Langkah ini dirasa krusial agar kebenaran mengenai keaslian ijazah Pak Jokowi semakin benderang dan menjadi akhir dari polemik yang sengaja diproduksi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.***

Add as Preferred Source
Share10Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Bukti Sudah Solid, PROJO Minta Publik Tunggu Proses Hukum

Kabar Selanjutnya

Konferda Riau 2026: PROJO Mantap Bertransformasi Jadi Gerakan Rakyat Berkelanjutan

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum
Kabar Nasional

PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum

2 November 2026
Budi Arie: Jika Jokowi Menerima Tanggung Jawab Pimpin PSI, Double Digit Bisa Terlampaui
Kabar Nasional

Budi Arie Yakin Jokowi-Prabowo Punya Kebijaksanaan Jaga Persatuan demi Bangsa

1 November 2026
PROJO Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026, Kenang Peran Jokowi Menetapkan 22 Oktober
Kabar Nasional

PROJO Turun ke PN Jakarta Timur, Budi Arie: Kami Pasti Datang Beri Dukungan Moral

1 November 2026
Kabar Selanjutnya

Konferda Riau 2026: PROJO Mantap Bertransformasi Jadi Gerakan Rakyat Berkelanjutan

Konferda Riau 2026: Bukti Nyata Soliditas Total Mesin Organisasi PROJO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum

PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum

2 November 2026
Budi Arie: Jika Jokowi Menerima Tanggung Jawab Pimpin PSI, Double Digit Bisa Terlampaui

Budi Arie Yakin Jokowi-Prabowo Punya Kebijaksanaan Jaga Persatuan demi Bangsa

1 November 2026
Air Mata Haru di Rumah Jokowi, Warga Ungkap Perasaan yang Selama Ini Terpendam

Air Mata Haru di Rumah Jokowi, Warga Ungkap Perasaan yang Selama Ini Terpendam

1 November 2026
PROJO Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026, Kenang Peran Jokowi Menetapkan 22 Oktober

PROJO Turun ke PN Jakarta Timur, Budi Arie: Kami Pasti Datang Beri Dukungan Moral

1 November 2026
Sekjen PROJO: Partai Pengusung Prabowo-Gibran Tetap Solid, Polemik Ijazah Gibran Bukan Soal Pilpres 2029

Sekjen PROJO: Hormati Putusan MA Harus Dibaca Sesuai Objek Perkara

31 Oktober 2026
Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

Budi Arie Sebut Jokowi Sulit Disingkirkan dari Panggung Politik: Beliau Simbol Rakyat

31 Oktober 2026

TRENDING

  • Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik

    Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • PROJO Turun ke PN Jakarta Timur, Budi Arie: Kami Pasti Datang Beri Dukungan Moral

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Budi Arie Yakin Jokowi-Prabowo Punya Kebijaksanaan Jaga Persatuan demi Bangsa

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Air Mata Haru di Rumah Jokowi, Warga Ungkap Perasaan yang Selama Ini Terpendam

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Refleksi Sumpah Pemuda : Kaum Muda di Era Modern

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Dinamika Digital: Publik Berikan Respons Positif Terhadap Rencana “Turun Gunung” Jokowi

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.