JAKARTA, PROJO.or.id — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PROJO, Freddy Alex Damanik, menyoroti langkah hukum praperadilan yang diajukan oleh pihak dr. Tifa terkait kasus polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Freddy menilai langkah tersebut bukan sekadar menggunakan hak hukum biasa, melainkan sebuah upaya yang disengaja untuk menghindari persidangan pokok perkara.
Hal tersebut diungkapkan Freddy saat hadir sebagai narasumber dalam dialog televisi nasional bertajuk Babak Baru Ijazah Jokowi, Asa Roy Suryo & dr. Tifa di Praperadilan!, menanggapi sidang praperadilan yang dijadwalkan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Manfaatkan Celah Hukum dan Potensi “Abuse of Process”
Menurut Freddy, apa yang dilakukan oleh kubu dr. Tifa—yang beririsan dengan pola yang sebelumnya juga kerap ditempuh oleh Roy Suryo—merupakan bentuk pemanfaatan kekosongan atau celah hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru untuk menunda proses peradilan yang sebenarnya sudah siap memasuki materi pokok perkara.
”Tentu itu yang kami sampaikan bahwa itu bukan termasuk objek praperadilan. Ini adalah upaya untuk menghindari pokok perkara. Kami lihat dokter Tifa beserta timnya, bahkan termasuk Roy Suryo, memanfaatkan celah hukum yang ada di KUHAP baru kita untuk menghindari pokok perkara,” ujar Freddy.
Freddy mengungkapkan keprihatinannya karena akibat adanya pendaftaran praperadilan tersebut, jadwal sidang pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya sudah tersusun rapi mendadak hilang dari sistem peradilan.
Ia menyebut pola berulang semacam ini sebagai bentuk penyalahgunaan proses hukum (abuse of process). Jika praktik semacam ini dibiarkan dan ditiru oleh terdakwa kasus-kasus berat lainnya—seperti pelaku korupsi atau terorisme—maka hal tersebut akan membahayakan sistem penegakan hukum nasional ke depan.
Desak Mahkamah Agung Isi Kekosongan Hukum
Melihat fenomena gugatan praperadilan berulang yang berdampak pada tertundanya pemeriksaan pokok perkara, Freddy mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera turun tangan mengisi kekosongan hukum guna memberikan kepastian kepastian beracara.
Ia menilai, alih-alih membiarkan persidangan pokok perkara terus-menerus tertunda akibat manuver praperadilan yang berulang, Mahkamah Agung perlu menerbitkan aturan atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang tegas.
”Harusnya kalau itu benar Mahkamah Agung mengisi kekosongan hukum, karena ini praperadilan yang terus berulang, maka mengeluarkan SEMA atau apapun namanya supaya diisi, dijawab permasalahan hukum ini,” tegasnya.
Publik Bisa Menilai Siapa yang Menghindar
Di akhir pandangannya, Freddy menyindir narasi yang selama ini sempat dilemparkan oleh kubu seberang. Menurutnya, melalui dinamika hukum yang berjalan saat ini, masyarakat luas kini dapat melihat secara objektif pihak mana sebenarnya yang berani menghadapi proses hukum dan pihak mana yang justru berupaya mencari-cari celah untuk menghindarinya.
”Dulu berkoar-koar, ‘Pak Jokowi tidak masuk, tidak berani ke pokok perkara’. Sekarang publik bisa melihat siapa yang sebenarnya menghindari pokok perkara dengan argumen apapun,” pungkas Freddy.***











