• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

Sekjen PROJO Sebut Praperadilan Berulang Celah Bagi Penjahat Lolos dari Hukum

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
10 Agustus 2026
in Kabar Nasional
Waktu Baca: 3 menit
A A
0

Freddy Alex Damanik Sekretaris Jenderal DPP PROJO

JAKARTA, PROJO.or.id – Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, melontarkan kritik keras terhadap manuver hukum yang memanfaatkan celah praperadilan demi menghindari persidangan pokok perkara. Dalam dialog di program Apa Kabar Indonesia Malam TV One, Freddy menegaskan bahwa pola mengulur-ulur waktu ini berpotensi merusak tatanan penegakan hukum nasional dan menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus kejahatan luar biasa.

Pernyataan tersebut merespons langkah hukum pihak Dr. Tifa dan tim kuasa hukumnya yang kembali mengajukan praperadilan, menjelang rencana agenda persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pertengahan Agustus 2026.

Penyalahgunaan Celah Hukum dan Potensi Ancaman Kejahatan Luar Biasa

Freddy menilai, langkah mengajukan praperadilan secara berulang bukan lagi bentuk pencarian keadilan substantif, melainkan bagian dari abuse of process (penyalahgunaan proses hukum). Menurutnya, materi yang diuji sudah berada di luar objek praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Kami melihat ini adalah upaya yang disengaja untuk menghindari masuk ke pokok perkara. Bayangkan, yang tadinya sudah siap masuk pokok perkara, tiba-tiba balik lagi melakukan praperadilan. Ini memanfaatkan celah hukum yang ada,” tegas Freddy Alex Damanik.

Ia memperingatkan, jika pola manipulasi prosedur ini dibiarkan dan dimaklumkan oleh lembaga peradilan, maka dampaknya akan sangat merusak.

KabarLainnya

Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

PROJO: Putusan MA Tak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran, Freddy Alex Damanik Ingatkan Mekanisme Konstitusi

HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia

“Ini berbahaya sekali. Kalau pola seperti ini ditiru oleh tersangka atau terdakwa kasus-kasus kejahatan luar biasa—seperti korupsi atau terorisme—mereka tinggal ajukan praperadilan terus-menerus agar sidang pokok perkaranya tidak pernah berjalan. Ini ancaman serius bagi proses penegakan hukum kita,” lanjutnya.

Pertanyakan Hilangnya Jadwal Sidang dan Respons Mahkamah Agung

Selain mengecam siasat penundaan tersebut, Sekjen PROJO juga membongkar kejanggalan teknis yang terjadi di lapangan. Sidang pokok perkara yang sebelumnya dikabarkan sudah terjadwal di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendadak raib dari sistem peradilan begitu berkas praperadilan masuk.

Freddy juga mempertanyakan informasi terkait adanya instruksi atau surat dari Mahkamah Agung (MA) yang meminta pendaftaran pokok perkara ditunda atau tidak disidangkan selama proses praperadilan berlangsung.

“Tadinya sudah terjadwal sidang pokok perkaranya, tiba-tiba dengan masuknya praperadilan, jadwal itu hilang di sistem peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ada apa ini?” cecar Freddy.

Ia mendesak Mahkamah Agung untuk mengambil sikap tegas dan mengeluarkan aturan resmi (SEMA) guna menutup kekosongan hukum, alih-alih membiarkan celah tersebut dimanfaatkan untuk meloloskan terdakwa dari jerat hukum.

Fakta Penelusuran SIPP: Misteri Nomor Perkara 354 dan Praperadilan di PN Jaksel

Pernyataan Freddy Alex Damanik mengenai hilangnya pendaftaran sidang pokok perkara Dr. Tifa selaras dengan hasil penelusuran independen pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Berdasarkan fakta penelusuran digital:

  1. Nomor Perkara Baru Tidak Muncul di SIPP PN Jaktim: Pasca-perbaikan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara baru atas nama Tifauzia Tiasuma dikabarkan telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026 dan teregistrasi dengan Nomor Perkara 354/Pid.B/2026/PN.Jaktim (klasifikasi perkara pencemaran nama baik). Namun, saat dilakukan pengecekan langsung pada database SIPP PN Jakarta Timur, nomor perkara 354 tersebut tidak terdaftar/tidak muncul di sistem. Pencarian nama terdakwa hanya menampilkan perkara lama (Nomor 301).

  2. Praperadilan Terdaftar di PN Jakarta Selatan: Di sisi lain, Pihak Dr. Tifa secara resmi terdaftar mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada tanggal 3 Agustus 2026 dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2026/PN.Jktd.Sel terkait sah atau tidaknya tindakan penuntutan. Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Hilangnya catatan registrasi berkas baru di SIPP PN Jakarta Timur bersamaan dengan munculnya gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan ini menuai sorotan publik serta memicu berbagai spekulasi terkait kejanggalan administrasi dan proses penanganan perkara di pengadilan.

PROJO menegaskan akan terus mengawal dinamika persidangan ini demi memastikan prinsip kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan bagi masyarakat tetap tegak tanpa terintervensi oleh trik-trik prosedural.***

Add as Preferred Source
Share8Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Wacana Jokowi Ketua Umum PSI: Bagaimana Posisi Independen PROJO dan Menjawab Tantangan Elektoral?

Kabar Selanjutnya

PROJO Ajak Masyarakat Semarakkan HUT ke-81 RI Lewat Twibbon Resmi PROJO “Setia di Garis Rakyat”

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas
Kabar Nasional

Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

30 Oktober 2026
[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa
Kabar Nasional

PROJO: Putusan MA Tak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran, Freddy Alex Damanik Ingatkan Mekanisme Konstitusi

30 Oktober 2026
HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia
Kabar Nasional

HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia

28 Oktober 2026
Kabar Selanjutnya
PROJO Ajak Masyarakat Semarakkan HUT ke-81 RI Lewat Twibbon Resmi PROJO “Setia di Garis Rakyat”

PROJO Ajak Masyarakat Semarakkan HUT ke-81 RI Lewat Twibbon Resmi PROJO "Setia di Garis Rakyat"

Jokowi Terkejut Disambut Tim “Bocor Alus” Tempo di Solo, Bawa Perlengkapan Syuting untuk Episode Khusus?

Jokowi Terkejut Disambut Tim "Bocor Alus" Tempo di Solo, Bawa Perlengkapan Syuting untuk Episode Khusus?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

30 Oktober 2026
Budi Arie: Jika Jokowi Menerima Tanggung Jawab Pimpin PSI, Double Digit Bisa Terlampaui

Budi Arie: Jika Jokowi Menerima Tanggung Jawab Pimpin PSI, Double Digit Bisa Terlampaui

30 Oktober 2026
Niat Makzulkan Wapres Gagal, Denny Ajak Prabowo Ikut Konspirasi?

Niat Makzulkan Wapres Gagal, Denny Ajak Prabowo Ikut Konspirasi?

30 Oktober 2026
[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa

PROJO: Putusan MA Tak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran, Freddy Alex Damanik Ingatkan Mekanisme Konstitusi

30 Oktober 2026

[ Siaran Pers ] PROJO: Putusan MA soal Suket Penyetaraan Pendidikan Tidak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden

30 Oktober 2026
Gibran Siap Buka-bukaan soal Ijazah, Penggugat Mundur Sebelum Pembuktian

Gibran Siap Buka-bukaan soal Ijazah, Penggugat Mundur Sebelum Pembuktian

30 Oktober 2026

TRENDING

  • [SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa

    PROJO: Putusan MA Tak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran, Freddy Alex Damanik Ingatkan Mekanisme Konstitusi

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Gibran Siap Buka-bukaan soal Ijazah, Penggugat Mundur Sebelum Pembuktian

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Penuh Senyum, Rombongan Emak-emak Bangkalan Silaturahmi dengan Jokowi di Sumber Solo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • [ Siaran Pers ] PROJO: Putusan MA soal Suket Penyetaraan Pendidikan Tidak Otomatis Batalkan Jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Refleksi Sumpah Pemuda : Kaum Muda di Era Modern

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

    14 shares
    Share 6 Tweet 4

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.