• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

Sekjen PROJO Tegaskan Ketidakhadiran dr. Tifa di PN Jaktim Siasat Hindari Sidang: Jika Mangkir Lagi, Harus Dipanggil Paksa!

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
13 Agustus 2026
in Kabar Nasional
Waktu Baca: 3 menit
A A
0

Freddy Alex Damanik Sekretaris Jenderal DPP PROJO

​JAKARTA, PROJO.or.id — Dewan Pimpinan Pusat Ormas PROJO menyoroti tajam ketidakhadiran Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dalam sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026).

​Sekretaris Jenderal (Sekjen) PROJO, Freddy Alex Damanik, menilai ketidakhadiran dr. Tifa tanpa alasan yang sah tidak boleh dianggap sebagai hal yang sepele, melainkan diduga kuat sebagai bentuk siasat untuk memperlambat dan menghindari proses hukum.

​”Sebagai negara hukum, kita harus menghormati proses persidangan dan kewibawaan pengadilan. Karena itu, jika benar dr. Tifa telah dipanggil secara sah sebagai Terdakwa tetapi kemudian tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, maka sikap tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal yang sepele,” tegas Freddy Alex Damanik dalam keterangan resminya.

​Mekanisme KUHAP Tegas: Majelis Hakim Jangan Ragu Panggil Paksa

​Freddy menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, telah memberikan panduan dan mekanisme yang sangat tegas bagi aparat penegak hukum untuk menghadapi terdakwa yang mangkir.

​Berdasarkan Pasal 203 KUHAP, apabila terdakwa yang telah dipanggil secara sah tidak hadir tanpa alasan yang sah, pengadilan wajib melakukan pemanggilan kembali. Apabila pada pemanggilan kedua terdakwa tetap mangkir, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan agar terdakwa dihadapkan secara paksa di ruang sidang.

​”Jadi, ini bukan soal suka atau tidak suka kepada dr. Tifa. Ini soal ketaatan terhadap hukum dan penghormatan terhadap lembaga peradilan. Kehadiran Terdakwa merupakan bagian penting dari proses pemeriksaan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 201 KUHAP,” ujar Freddy.

​Ia menambahkan, pengadilan bukan panggung pribadi tempat seorang terdakwa bisa memilih kapan mau hadir dan kapan tidak. Jika ketidakhadiran tersebut terbukti tanpa alasan yang sah pada pemanggilan berikutnya, Majelis Hakim diminta tidak ragu mengeksekusi tindakan tegas.

​”Jangan sampai ketidakhadiran di persidangan justru menjadi sebuah pola atau strategi untuk memperlambat proses hukum. Apabila fakta persidangan menunjukkan dr. Tifa tetap mangkir setelah pemanggilan kedua, Majelis Hakim patut memerintahkan kehadiran secara paksa. Ini bukan kriminalisasi, ini adalah penegakan disiplin hukum,” tambah Sekjen PROJO tersebut.

​Buktikan di Ruang Sidang, Jangan Lawan Proses Hukum

​Lebih lanjut, PROJO mengimbau agar seluruh pihak menghormati jalurnya masing-masing. Menurut Freddy, hak untuk menyampaikan kritik terhadap proses hukum memang dilindungi, tetapi mengabaikan panggilan resmi pengadilan adalah bentuk pelanggaran kewajiban hukum.

​”Kalau seseorang merasa dirinya benar, justru tempat terbaik untuk membuktikan kebenaran itu adalah di ruang sidang, bukan dengan menghindari ruang sidang. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang (equality before the law). Jangan melawan proses hukum dengan cara menghindari proses hukum,” tegasnya.

KabarLainnya

PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum

Budi Arie Yakin Jokowi-Prabowo Punya Kebijaksanaan Jaga Persatuan demi Bangsa

PROJO Turun ke PN Jakarta Timur, Budi Arie: Kami Pasti Datang Beri Dukungan Moral

​Kronologi Penundaan Sidang di PN Jakarta Timur

​Persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi ini sebelumnya dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Timur pada Kamis (13/8/2026).

​Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa dr. Tifa tidak hadir meski sebelumnya sempat menyatakan bersedia hadir tanpa perlu dipanggil. Berhubung fisik surat panggilan resmi baru diterima pada Senin dan belum memenuhi tenggat kecukupan waktu sesuai prosedur acara pidana, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

​Majelis Hakim menetapkan sidang akan kembali digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026, dan memerintahkan JPU untuk kembali melakukan pemanggilan resmi kepada dr. Tifa. Dalam kesempatan tersebut, JPU juga memohon agar dr. Tifa diwajibkan melakukan wajib lapor guna memastikan komitmen kooperatifnya selama proses peradilan berlangsung.

​PROJO menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum perkara ini demi menjaga wibawa peradilan serta memastikan keadilan dan kepastian hukum berdiri tegak di Indonesia.***

Add as Preferred Source
Share7Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Tanggapi Posisi Duduk Prabowo-Gibran yang Sempat Viral, Jokowi Tegaskan Aturan Konstitusi Jelas dan Hubungan Keduanya Harmonis

Kabar Selanjutnya

PROJO Pertanyakan Penundaan Sidang Dokter Tifa Selama 2 Minggu: Hakim Seolah Terjebak Strategi Penguluran Waktu

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum
Kabar Nasional

PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum

2 November 2026
Budi Arie: Jika Jokowi Menerima Tanggung Jawab Pimpin PSI, Double Digit Bisa Terlampaui
Kabar Nasional

Budi Arie Yakin Jokowi-Prabowo Punya Kebijaksanaan Jaga Persatuan demi Bangsa

1 November 2026
PROJO Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026, Kenang Peran Jokowi Menetapkan 22 Oktober
Kabar Nasional

PROJO Turun ke PN Jakarta Timur, Budi Arie: Kami Pasti Datang Beri Dukungan Moral

1 November 2026
Kabar Selanjutnya

PROJO Pertanyakan Penundaan Sidang Dokter Tifa Selama 2 Minggu: Hakim Seolah Terjebak Strategi Penguluran Waktu

Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026, Jokowi Jadi Simbol Keberlanjutan dan Keharmonisan Tokoh Bangsa

Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026, Jokowi Jadi Simbol Keberlanjutan dan Keharmonisan Tokoh Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jokowi dan Gibran Terus Diserang, Pendukung yang Selama Ini Diam Mulai Angkat Suara

Jokowi dan Gibran Terus Diserang, Pendukung yang Selama Ini Diam Mulai Angkat Suara

3 November 2026
Dari Balik Dinding Seng SDN Samak Mamuju, Kunjungan Gibran Membawa Harapan bagi Pendidikan Anak Pelosok

Dari Balik Dinding Seng SDN Samak Mamuju, Kunjungan Gibran Membawa Harapan bagi Pendidikan Anak Pelosok

3 November 2026
Di Tengah Riuh Polemik Jakarta, Sambutan Hangat Warga Sulbar Warnai Kunjungan Wapres Gibran

Di Tengah Riuh Polemik Jakarta, Sambutan Hangat Warga Sulbar Warnai Kunjungan Wapres Gibran

3 November 2026
Dua Pantun Gibran di Tanah Kalumpang: Merawat Perdamaian, Toleransi, dan Warisan Leluhur

Dua Pantun Gibran di Tanah Kalumpang: Merawat Perdamaian, Toleransi, dan Warisan Leluhur

3 November 2026

Di Tengah Polemik Suket dan Dorongan Pemakzulan, Gibran Tetap Turun ke Daerah Serap Aspirasi Warga Sulbar

3 November 2026
Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Tak Kuat : Ini Bagian dari Dinamika Demokrasi

Putusan Kilat Mahkamah Agung, Antara Peradilan Cepat Atau Algojo Kekuasaan

2 November 2026

TRENDING

  • Jokowi dan Gibran Terus Diserang, Pendukung yang Selama Ini Diam Mulai Angkat Suara

    Jokowi dan Gibran Terus Diserang, Pendukung yang Selama Ini Diam Mulai Angkat Suara

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Putusan Kilat Mahkamah Agung, Antara Peradilan Cepat Atau Algojo Kekuasaan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik

    578 shares
    Share 231 Tweet 145
  • Di Tengah Riuh Polemik Jakarta, Sambutan Hangat Warga Sulbar Warnai Kunjungan Wapres Gibran

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Dua Pantun Gibran di Tanah Kalumpang: Merawat Perdamaian, Toleransi, dan Warisan Leluhur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • “Aku Juga Nggak Punya Ijazah SMA,” Monic Christian dan Anthony Norman Lianto Buka Fakta Jalur Pendidikan Luar Negeri

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Di Tengah Polemik Suket dan Dorongan Pemakzulan, Gibran Tetap Turun ke Daerah Serap Aspirasi Warga Sulbar

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.