• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK, PROJO Soroti 4 Persoalan Mendasar

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
26 September 2026
in Kabar Nasional
Waktu Baca: 2 menit
A A
0

Freddy Alex Damanik Sekretaris Jenderal DPP PROJO

JAKARTA, PROJO.or.id — Sekretaris Jenderal DPP PROJO Freddy Alex Damanik menyoroti aspek hukum acara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Freddy menilai, sejumlah persoalan mendasar terkait kewenangan MK, tenggang waktu pengajuan perkara, objek sengketa hingga kepastian hukum perlu dijawab terlebih dahulu dalam pemeriksaan perkara.

Menurutnya, argumentasi mengenai keadilan substantif tidak serta-merta dapat mengesampingkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Keadilan substantif bukan kartu bebas untuk menerobos hukum acara. Keadilan substantif bukan berarti hukum acara boleh dibuang. Keadilan substantif bukan berarti kewenangan MK boleh diperluas sesuka hati,” ujar Freddy dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

PROJO Soroti Empat Persoalan Hukum Acara

Freddy mengatakan, sampai tahap persidangan yang telah berlangsung, pihak pemohon dinilai belum menjawab sejumlah persoalan hukum acara yang menjadi perhatian termohon maupun pihak terkait.

“Kami melihat tidak satu pun argumen pemohon yang bisa menjawab semua permasalahan hukum acara. Tadi sudah disampaikan yakni kewenangan MK, tenggang waktu, objek perkara, kepastian hukum. Tidak satu pun,” kata Freddy.

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon dan telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu materi yang dipersoalkan adalah pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

KabarLainnya

PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum

Budi Arie Yakin Jokowi-Prabowo Punya Kebijaksanaan Jaga Persatuan demi Bangsa

PROJO Turun ke PN Jakarta Timur, Budi Arie: Kami Pasti Datang Beri Dukungan Moral

Substansi dalil para pemohon masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan MK dan belum menjadi putusan akhir.

Freddy: Demokrasi Juga Membutuhkan Kepastian Hukum

Selain aspek hukum acara, Freddy mengingatkan pentingnya kepastian hukum setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

Menurut dia, perkara yang menyentuh hasil pemilu dan posisi pasangan presiden-wakil presiden terpilih memiliki konsekuensi ketatanegaraan yang lebih luas.

“Ketika putusan pengadilan konstitusi dipersepsikan sebagai perubahan mendasar terhadap hasil pemilu setelah proses politik selesai, konsekuensinya dapat berupa krisis kepercayaan, polarisasi politik, dan kegaduhan mengenai legitimasi pemerintahan,” ujar Freddy.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan posisi Gibran, tetapi juga menyentuh legitimasi hasil Pemilu 2024 serta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran yang telah dilantik.

“Demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Demokrasi juga membutuhkan kepastian bahwa setelah seluruh proses selesai, hasilnya harus dihormati melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan,” katanya.

PROJO Minta Perkara Diuji Sesuai Koridor Hukum

Sebelumnya, PROJO juga menekankan bahwa registrasi dan pemeriksaan perkara oleh MK tidak otomatis berarti substansi permohonan telah dinyatakan benar. PROJO menyebut aspek kewenangan, objek sengketa, tenggat pengajuan, serta kedudukan hukum perlu ditempatkan dalam kerangka hukum acara PHPU.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon meminta agar persoalan yang mereka dalilkan mengenai syarat pendidikan Gibran dapat diperiksa lebih lanjut melalui pembuktian. Permintaan tersebut masih menjadi materi permohonan yang sedang diuji MK.

Freddy mengatakan PROJO menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung dan menyerahkan pemeriksaan perkara kepada MK.

Bagi PROJO, kata dia, perdebatan mengenai perkara tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas, termasuk menyangkut kewenangan lembaga, objek perkara, tenggat waktu, dan kepastian hukum.***


Add as Preferred Source

Add as Preferred Source
Share6Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Sidang Sengketa Ijazah Gibran Belum Dipastikan Lanjut, MK Gelar RPH 24–25 September

Kabar Selanjutnya

Whoosh Mengantar Jokowi ke Bandung, dari Legacy Infrastruktur hingga Safari Politik

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum
Kabar Nasional

PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum

2 November 2026
Budi Arie: Jika Jokowi Menerima Tanggung Jawab Pimpin PSI, Double Digit Bisa Terlampaui
Kabar Nasional

Budi Arie Yakin Jokowi-Prabowo Punya Kebijaksanaan Jaga Persatuan demi Bangsa

1 November 2026
PROJO Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026, Kenang Peran Jokowi Menetapkan 22 Oktober
Kabar Nasional

PROJO Turun ke PN Jakarta Timur, Budi Arie: Kami Pasti Datang Beri Dukungan Moral

1 November 2026
Kabar Selanjutnya
Whoosh Mengantar Jokowi ke Bandung, dari Legacy Infrastruktur hingga Safari Politik

Whoosh Mengantar Jokowi ke Bandung, dari Legacy Infrastruktur hingga Safari Politik

Sekjen PROJO: Teman Jokowi Relevan Jadi Saksi, Silakan Diuji di Persidangan

Sekjen PROJO: Teman Jokowi Relevan Jadi Saksi, Silakan Diuji di Persidangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum

PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum

2 November 2026
Budi Arie: Jika Jokowi Menerima Tanggung Jawab Pimpin PSI, Double Digit Bisa Terlampaui

Budi Arie Yakin Jokowi-Prabowo Punya Kebijaksanaan Jaga Persatuan demi Bangsa

1 November 2026
Air Mata Haru di Rumah Jokowi, Warga Ungkap Perasaan yang Selama Ini Terpendam

Air Mata Haru di Rumah Jokowi, Warga Ungkap Perasaan yang Selama Ini Terpendam

1 November 2026
PROJO Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026, Kenang Peran Jokowi Menetapkan 22 Oktober

PROJO Turun ke PN Jakarta Timur, Budi Arie: Kami Pasti Datang Beri Dukungan Moral

1 November 2026
Sekjen PROJO: Partai Pengusung Prabowo-Gibran Tetap Solid, Polemik Ijazah Gibran Bukan Soal Pilpres 2029

Sekjen PROJO: Hormati Putusan MA Harus Dibaca Sesuai Objek Perkara

31 Oktober 2026
Budi Arie: Jika Jokowi Pimpin PSI, Arah Politik Relawan Akan Lebih Jelas

Budi Arie Sebut Jokowi Sulit Disingkirkan dari Panggung Politik: Beliau Simbol Rakyat

31 Oktober 2026

TRENDING

  • Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik

    Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • PROJO Turun ke PN Jakarta Timur, Budi Arie: Kami Pasti Datang Beri Dukungan Moral

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Budi Arie Yakin Jokowi-Prabowo Punya Kebijaksanaan Jaga Persatuan demi Bangsa

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Air Mata Haru di Rumah Jokowi, Warga Ungkap Perasaan yang Selama Ini Terpendam

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Refleksi Sumpah Pemuda : Kaum Muda di Era Modern

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Dinamika Digital: Publik Berikan Respons Positif Terhadap Rencana “Turun Gunung” Jokowi

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • PROJO: Putusan MA dan MK Tak Bisa Dijadikan Dasar Pemakzulan Gibran, Freddy Damanik: Beda Rezim Hukum

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.