JAKARTA, PROJO.or.id — Kelanjutan perkara sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) masih menunggu hasil pembahasan para hakim konstitusi.
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut telah menjalani pemeriksaan persidangan pada Rabu (23/9/2026), dengan agenda penyampaian jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.
Dalam persidangan itu, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa majelis hakim akan terlebih dahulu membahas perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Nanti kalau perkara ini memang dari hasil pembahasan ada tindak lanjut yang perlu disikapi oleh Mahkamah, kami akan beri tahu lebih lanjut,” ujar Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menyatakan belum mengetahui apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Ia meminta KPU memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dokumen yang menjadi persyaratan pencalonan Gibran.
“Nanti dijelaskan atau ini lebih lanjut, karena saya juga belum tahu apakah akan ada persidangan lanjutan untuk pembuktian atau tidak,” kata Arsul.
Dua Kemungkinan Tahapan Persidangan
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK, setelah pemeriksaan persidangan pada 23 September, majelis hakim memasuki tahapan RPH pada 24–25 September untuk membahas permohonan dan hasil pemeriksaan persidangan.
Jika perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian, jadwal yang tercantum dalam PMK Nomor 1 Tahun 2026 menempatkan pengucapan putusan pada 28 atau 29 September 2026.
Sebaliknya, apabila majelis hakim memutuskan perkara perlu dilanjutkan ke pembuktian, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung mulai 29 September hingga 1 Oktober 2026. Setelah itu, RPH kembali digelar pada 2 Oktober dan pengucapan putusan dijadwalkan pada 5 Oktober 2026.
Dengan demikian, tahapan pembuktian belum dapat dipastikan karena keputusan mengenai kelanjutan perkara berada sepenuhnya pada majelis hakim setelah pembahasan dalam RPH.
Perkara Diajukan Hampir Dua Tahun Setelah Pilpres
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, antara lain Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Dalam perkara tersebut, Bambang Widjojanto dan Refly Harun tercatat sebagai bagian dari tim kuasa hukum pemohon.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta agar persoalan tersebut diperiksa melalui persidangan pembuktian.
MK mencatat bahwa permohonan tersebut diajukan jauh setelah penetapan hasil Pemilu 2024. Para pemohon menyatakan mengesampingkan persoalan tenggat formal dengan alasan ingin menguji persoalan tersebut dari sisi keadilan substantif.
Di sisi lain, dalam persidangan 23 September, KPU menyampaikan pandangan tegas bahwa dalil para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Karena itu, perhatian utama dalam perkara ini tidak hanya berada pada substansi dalil mengenai syarat pendidikan Gibran, tetapi juga menyoroti persoalan kewenangan MK, kedudukan hukum (legal standing) pemohon, serta aspek prosedural formal perkara.
Saat ini, kepastian apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau langsung memasuki tahap pembacaan putusan masih menunggu hasil akhir RPH majelis hakim konstitusi.***












