JAKARTA, PROJO.or.id — Sekretaris Jenderal DPP PROJO Freddy Alex Damanik menyoroti aspek hukum acara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Freddy menilai, sejumlah persoalan mendasar terkait kewenangan MK, tenggang waktu pengajuan perkara, objek sengketa hingga kepastian hukum perlu dijawab terlebih dahulu dalam pemeriksaan perkara.
Menurutnya, argumentasi mengenai keadilan substantif tidak serta-merta dapat mengesampingkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Keadilan substantif bukan kartu bebas untuk menerobos hukum acara. Keadilan substantif bukan berarti hukum acara boleh dibuang. Keadilan substantif bukan berarti kewenangan MK boleh diperluas sesuka hati,” ujar Freddy dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
PROJO Soroti Empat Persoalan Hukum Acara
Freddy mengatakan, sampai tahap persidangan yang telah berlangsung, pihak pemohon dinilai belum menjawab sejumlah persoalan hukum acara yang menjadi perhatian termohon maupun pihak terkait.
“Kami melihat tidak satu pun argumen pemohon yang bisa menjawab semua permasalahan hukum acara. Tadi sudah disampaikan yakni kewenangan MK, tenggang waktu, objek perkara, kepastian hukum. Tidak satu pun,” kata Freddy.
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon dan telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu materi yang dipersoalkan adalah pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Substansi dalil para pemohon masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan MK dan belum menjadi putusan akhir.
Freddy: Demokrasi Juga Membutuhkan Kepastian Hukum
Selain aspek hukum acara, Freddy mengingatkan pentingnya kepastian hukum setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.
Menurut dia, perkara yang menyentuh hasil pemilu dan posisi pasangan presiden-wakil presiden terpilih memiliki konsekuensi ketatanegaraan yang lebih luas.
“Ketika putusan pengadilan konstitusi dipersepsikan sebagai perubahan mendasar terhadap hasil pemilu setelah proses politik selesai, konsekuensinya dapat berupa krisis kepercayaan, polarisasi politik, dan kegaduhan mengenai legitimasi pemerintahan,” ujar Freddy.
Ia menilai persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan posisi Gibran, tetapi juga menyentuh legitimasi hasil Pemilu 2024 serta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran yang telah dilantik.
“Demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Demokrasi juga membutuhkan kepastian bahwa setelah seluruh proses selesai, hasilnya harus dihormati melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan,” katanya.
PROJO Minta Perkara Diuji Sesuai Koridor Hukum
Sebelumnya, PROJO juga menekankan bahwa registrasi dan pemeriksaan perkara oleh MK tidak otomatis berarti substansi permohonan telah dinyatakan benar. PROJO menyebut aspek kewenangan, objek sengketa, tenggat pengajuan, serta kedudukan hukum perlu ditempatkan dalam kerangka hukum acara PHPU.
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon meminta agar persoalan yang mereka dalilkan mengenai syarat pendidikan Gibran dapat diperiksa lebih lanjut melalui pembuktian. Permintaan tersebut masih menjadi materi permohonan yang sedang diuji MK.
Freddy mengatakan PROJO menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung dan menyerahkan pemeriksaan perkara kepada MK.
Bagi PROJO, kata dia, perdebatan mengenai perkara tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas, termasuk menyangkut kewenangan lembaga, objek perkara, tenggat waktu, dan kepastian hukum.***













