• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Wapres yang Sudah Dilantik

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
6 Oktober 2026
in Kabar Nasional
Waktu Baca: 2 menit
A A
0
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Wapres yang Sudah Dilantik

JAKARTA, PROJO.or.id — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Sementara itu, eksepsi lainnya ditolak dan permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Namun, putusan MK malam ini memiliki bagian penting yang perlu dicermati. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran memiliki dokumen kelulusan pendidikan setara SMA atau sederajat yang menjadi dasar penyetaraan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu.

Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

MK menegaskan bahwa Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran yang telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Dengan demikian, penting membedakan amar putusan dan pertimbangan hukum. Amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Sementara dalam pertimbangannya, MK membahas fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Perkara ini bermula dari permohonan yang diajukan jauh setelah penetapan hasil Pilpres 2024. Para pemohon sebelumnya menyadari bahwa permohonan PHPU Presiden memiliki batas waktu pengajuan, tetapi mereka berpendapat persoalan syarat pendidikan Gibran perlu diperiksa demi keadilan substantif.

Dalam persidangan, para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya, membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden, serta memerintahkan MPR memilih Wakil Presiden baru melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.

Namun, seluruh permohonan tersebut tidak diterima MK.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung sejak 21 September 2026. Dalam rangkaian persidangan, MK memeriksa keterangan KPU, Bawaslu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perwakilan pendidikan Indonesia di Singapura dan Australia, serta sejumlah saksi dan ahli dari pihak pemohon.

KabarLainnya

HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia

Sekjen PROJO Jelaskan Alasan Relawan Dihadirkan Lebih Dulu dalam Sidang Ijazah Jokowi

Sekjen PROJO: Kehadiran Saksi di Sidang Ijazah Jokowi untuk Buktikan Dakwaan, Bukan Menguji Keaslian Ijazah

Bagi publik, putusan ini menjadi penting karena MK tidak hanya menyampaikan amar mengenai kedudukan hukum para pemohon, tetapi juga memberikan pertimbangan mengenai bukti pendidikan Gibran yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Pada akhirnya, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden RI, sementara permohonan yang meminta pembatalan pencalonan hingga pelantikannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.***

Add as Preferred Source
Share6Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Hari Ini Pukul 20.00 WIB, MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Kabar Selanjutnya

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Ina Liem Soroti Administrasi Pendidikan

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia
Kabar Nasional

HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia

28 Oktober 2026
Kabar Nasional

Sekjen PROJO Jelaskan Alasan Relawan Dihadirkan Lebih Dulu dalam Sidang Ijazah Jokowi

25 Oktober 2026
Sekjen PROJO: Kehadiran Saksi di Sidang Ijazah Jokowi untuk Buktikan Dakwaan, Bukan Menguji Keaslian Ijazah
Kabar Nasional

Sekjen PROJO: Kehadiran Saksi di Sidang Ijazah Jokowi untuk Buktikan Dakwaan, Bukan Menguji Keaslian Ijazah

24 Oktober 2026
Kabar Selanjutnya
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Ina Liem Soroti Administrasi Pendidikan

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Ina Liem Soroti Administrasi Pendidikan

Polemik Pendidikan Gibran dan Jaminan Hak Politik WNI Lulusan Luar Negeri: Menata Kepastian Sebelum Pencalonan

Polemik Pendidikan Gibran dan Jaminan Hak Politik WNI Lulusan Luar Negeri: Menata Kepastian Sebelum Pencalonan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

29 Oktober 2026
Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Itu Hak Konstitusional DPR

Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang Roy Suryo, Ajudan: Insyaallah Bapak Pasti Hadir

28 Oktober 2026
Rombongan Mahasiswa dan Dosen Universitas Cenderawasih Sambangi Jokowi di Solo, Lagu Papua Warnai Silaturahmi

Rombongan Mahasiswa dan Dosen Universitas Cenderawasih Sambangi Jokowi di Solo, Lagu Papua Warnai Silaturahmi

28 Oktober 2026

TRENDING

  • Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Itu Hak Konstitusional DPR

    Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang Roy Suryo, Ajudan: Insyaallah Bapak Pasti Hadir

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik

    536 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Refleksi Sumpah Pemuda : Kaum Muda di Era Modern

    27 shares
    Share 11 Tweet 7

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.