JAKARTA, PROJO.or.id — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Sementara itu, eksepsi lainnya ditolak dan permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Namun, putusan MK malam ini memiliki bagian penting yang perlu dicermati. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran memiliki dokumen kelulusan pendidikan setara SMA atau sederajat yang menjadi dasar penyetaraan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu.
Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
MK menegaskan bahwa Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran yang telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Dengan demikian, penting membedakan amar putusan dan pertimbangan hukum. Amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Sementara dalam pertimbangannya, MK membahas fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Perkara ini bermula dari permohonan yang diajukan jauh setelah penetapan hasil Pilpres 2024. Para pemohon sebelumnya menyadari bahwa permohonan PHPU Presiden memiliki batas waktu pengajuan, tetapi mereka berpendapat persoalan syarat pendidikan Gibran perlu diperiksa demi keadilan substantif.
Dalam persidangan, para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya, membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden, serta memerintahkan MPR memilih Wakil Presiden baru melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.
Namun, seluruh permohonan tersebut tidak diterima MK.
Putusan ini sekaligus mengakhiri proses persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung sejak 21 September 2026. Dalam rangkaian persidangan, MK memeriksa keterangan KPU, Bawaslu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perwakilan pendidikan Indonesia di Singapura dan Australia, serta sejumlah saksi dan ahli dari pihak pemohon.
Bagi publik, putusan ini menjadi penting karena MK tidak hanya menyampaikan amar mengenai kedudukan hukum para pemohon, tetapi juga memberikan pertimbangan mengenai bukti pendidikan Gibran yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Pada akhirnya, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden RI, sementara permohonan yang meminta pembatalan pencalonan hingga pelantikannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.***











