SOLO, PROJO.or.id — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi menegaskan dirinya menghormati putusan MK beserta seluruh tahapan dan pertimbangan hukum yang telah disampaikan dalam perkara tersebut.
“Ya, kita menghormati putusan MK serta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan, dan yang paling penting kita semua menghormati konstitusi yang kita miliki,” ujar Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi ketika ditanya mengenai pertimbangan MK yang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.
Dalam putusannya pada Selasa (6/10/2026), MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. MK juga tidak membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Menanggapi persoalan tersebut, Jokowi mengingatkan bahwa sistem pendidikan setiap negara tidak selalu sama.
“Di setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda,” kata Jokowi.
Menurut Jokowi, sistem pendidikan di Indonesia memiliki jenjang yang umum dikenal mulai dari SD, SMP, SMA, kemudian perguruan tinggi seperti S1 maupun diploma.
Sementara di negara lain, menurut dia, terdapat mekanisme pendidikan yang berbeda, termasuk jalur pathway sebelum seseorang melanjutkan ke jenjang diploma maupun sarjana.
“Ada yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda,” ujar Jokowi.
Jokowi kemudian menyoroti perjalanan pendidikan Gibran hingga jenjang perguruan tinggi di Singapura.
“Dan yang paling penting, Mas Wapres ini sudah mau menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mesti dia sudah melewati tahapan sebelumnya,” kata Jokowi.
Ia menganalogikan sistem tersebut dengan pendidikan di Indonesia, di mana seseorang pada umumnya harus menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya sebelum melanjutkan ke perguruan tinggi.
“Kalau di sini kayak SMA-nya mesti sudah selesai. Kalau belum kan dia enggak bisa daftar S1-nya,” ujar Jokowi.
Pernyataan Jokowi sekaligus menekankan pentingnya melihat persoalan pendidikan Gibran dalam konteks perbedaan sistem pendidikan antarnegara.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran sendiri menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum di MK. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga jenjang S1 apabila tidak menyelesaikan pendidikan sebelumnya.
“Kalau saya enggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran.
Gibran juga menyatakan akan menindaklanjuti catatan MK mengenai dokumen yang digunakan sebagai bukti pendidikan setara SMA atau sederajat.
“Ya, itu nanti segera kami follow up,” katanya.
Dengan demikian, putusan MK dan respons Jokowi menunjukkan adanya dua hal yang perlu dibedakan: apa yang ditemukan MK dalam alat bukti perkara dan bagaimana sistem pendidikan luar negeri yang ditempuh Gibran harus dipahami dalam konteks kesetaraannya dengan sistem pendidikan Indonesia.
Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran pun masih menjadi ruang untuk klarifikasi administratif dan pendidikan, sementara putusan MK dalam perkara tersebut tetap dihormati sebagai bagian dari proses konstitusional.***











