• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

Budi Arie Bongkar Logika Framing Ijazah Gibran: Tidak Ditemukan Bukan Berarti Tidak Ada

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
14 Oktober 2026
in Kabar Nasional
Waktu Baca: 4 menit
A A
0
Budi Arie Bongkar Logika Framing Ijazah Gibran: Tidak Ditemukan Bukan Berarti Tidak Ada

JAKARTA, PROJO.or.id — Ketua Umum PROJO Budi Arie Setiadi mengingatkan publik agar tidak mencampuradukkan frasa “tidak ditemukan dokumen” dengan kesimpulan bahwa seseorang tidak memiliki ijazah, menggunakan ijazah palsu, atau tidak pernah bersekolah.

Peringatan itu disampaikan Budi Arie saat membahas polemik pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam tayangan YouTube Sinkos Indonesia. Ia menilai, persoalan tersebut harus dipahami dengan logika yang tepat, bukan melalui narasi yang melampaui fakta dan substansi putusan hukum.

KabarLainnya

HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia

Sekjen PROJO Jelaskan Alasan Relawan Dihadirkan Lebih Dulu dalam Sidang Ijazah Jokowi

Sekjen PROJO: Kehadiran Saksi di Sidang Ijazah Jokowi untuk Buktikan Dakwaan, Bukan Menguji Keaslian Ijazah

“Tidak ditemukan bukan berarti Tidak ada, bukan maksudnya ijazah palsu, ijazah SMA palsu, tidak sekolah. Bukan begitu, tidak ditemukan dokumen,” tegas Budi Arie.

Menurut Budi Arie, ada perbedaan mendasar antara tidak ditemukannya dokumen tertentu dan tuduhan bahwa seseorang tidak pernah menempuh pendidikan. Kedua hal itu tidak dapat begitu saja disamakan, apalagi dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan yang lebih jauh.

Tidak ditemukan bukan vonis ijazah palsu

Budi Arie mengingatkan bahwa polemik pendidikan Gibran telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, putusan MK harus dipahami sesuai dengan konteks, pertimbangan, dan amar putusannya, bukan ditarik menjadi kesimpulan yang tidak dinyatakan oleh pengadilan.

Ia menegaskan, putusan MK bersifat final and binding atau final dan mengikat. Namun, dalam perdebatan publik, substansi putusan tetap perlu dibaca secara cermat agar tidak berubah menjadi tuduhan yang berbeda dari persoalan hukum yang diperiksa.

Dalam pandangan Budi Arie, frasa “tidak ditemukan dokumen” tidak otomatis membuktikan bahwa dokumen tersebut tidak pernah ada. Terlebih lagi, frasa itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan ijazah ataupun ketiadaan riwayat pendidikan.

Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam framing yang mengubah persoalan administratif atau pembuktian dokumen menjadi penghakiman terhadap seseorang.

Pendidikan luar negeri jangan diukur dengan kacamata domestik

Budi Arie juga menyoroti perbedaan sistem pendidikan di dalam dan luar negeri. Menurutnya, riwayat pendidikan seseorang yang menempuh jalur pendidikan internasional tidak bisa dinilai hanya dengan menggunakan pemahaman terhadap sistem pendidikan Indonesia.

“Kalau kacamata kita ini pakai kacamata pendidikan dalam negeri melihat proses pendidikan di luar negeri, pasti ada problem,” ujarnya.

Perbedaan jalur pendidikan, struktur program, serta dokumen akademik perlu dipahami sesuai dengan sistem dan institusi tempat pendidikan itu ditempuh. Penilaian yang mengabaikan konteks tersebut berisiko menghasilkan kesimpulan yang tidak utuh.

Bagi Budi Arie, persoalan pendidikan Gibran seharusnya dibahas dengan mengedepankan ketelitian dan penalaran yang jernih. Apabila terdapat dokumen atau kualifikasi yang dipersoalkan, substansinya harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

 

View this post on Instagram

 

Kritik boleh, tetapi jangan melompat pada kesimpulan

PROJO menilai kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik harus tetap membedakan fakta, tafsir, dan tuduhan. Tidak ditemukannya dokumen tertentu tidak boleh langsung diubah menjadi klaim bahwa seseorang tidak pernah bersekolah atau memiliki ijazah palsu tanpa pembuktian yang memadai.

Polemik pendidikan Gibran menjadi pengingat pentingnya literasi hukum dan pendidikan dalam ruang publik. Masyarakat perlu memeriksa apa yang benar-benar dinyatakan dalam putusan, dokumen apa yang dipersoalkan, serta kesimpulan apa yang memang didukung oleh bukti.

Bagi PROJO, perdebatan yang sehat bukanlah perlombaan mengulang tuduhan, melainkan upaya memahami persoalan secara utuh dan proporsional.

“Tidak ditemukan” bukan berarti otomatis “tidak ada”. Apalagi, menjadikannya vonis bahwa seseorang menggunakan ijazah palsu atau tidak pernah sekolah. Fakta harus tetap dibedakan dari tuduhan.***

Setia di Garis Rakyat.

Add as Preferred Source
Share7Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Gilang Dirga Sowan ke Rumah Jokowi, Emak-Emak yang Antre Histeris Sambut Sang Artis

Kabar Selanjutnya

Budi Arie: Gugatan MK Bukan Cuma Soal Gibran, Ada Prabowo dan Partai Pengusung

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia
Kabar Nasional

HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia

28 Oktober 2026
Kabar Nasional

Sekjen PROJO Jelaskan Alasan Relawan Dihadirkan Lebih Dulu dalam Sidang Ijazah Jokowi

25 Oktober 2026
Sekjen PROJO: Kehadiran Saksi di Sidang Ijazah Jokowi untuk Buktikan Dakwaan, Bukan Menguji Keaslian Ijazah
Kabar Nasional

Sekjen PROJO: Kehadiran Saksi di Sidang Ijazah Jokowi untuk Buktikan Dakwaan, Bukan Menguji Keaslian Ijazah

24 Oktober 2026
Kabar Selanjutnya
Budi Arie: Gugatan MK Bukan Cuma Soal Gibran, Ada Prabowo dan Partai Pengusung

Budi Arie: Gugatan MK Bukan Cuma Soal Gibran, Ada Prabowo dan Partai Pengusung

Hukum Bukan Alat untuk Memenjarakan Reputasi

Hukum Bukan Alat untuk Memenjarakan Reputasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

29 Oktober 2026
Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Itu Hak Konstitusional DPR

Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang Roy Suryo, Ajudan: Insyaallah Bapak Pasti Hadir

28 Oktober 2026
Rombongan Mahasiswa dan Dosen Universitas Cenderawasih Sambangi Jokowi di Solo, Lagu Papua Warnai Silaturahmi

Rombongan Mahasiswa dan Dosen Universitas Cenderawasih Sambangi Jokowi di Solo, Lagu Papua Warnai Silaturahmi

28 Oktober 2026

TRENDING

  • Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Itu Hak Konstitusional DPR

    Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang Roy Suryo, Ajudan: Insyaallah Bapak Pasti Hadir

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Refleksi Sumpah Pemuda : Kaum Muda di Era Modern

    27 shares
    Share 11 Tweet 7

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.