• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Projo Store
  • Donasi
  • Laporkan !
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Istana
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Jurnalis Warga
    • Bergabung Anggota
    • Kirim Laporkan
    • Donasi
    • Berlangganan Informasi
  • Kontak
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
No Result
View All Result
PROJO.or.id
No Result
View All Result

Sekjen PROJO: Kehadiran Saksi di Sidang Ijazah Jokowi untuk Buktikan Dakwaan, Bukan Menguji Keaslian Ijazah

Tim Redaksi Oleh Tim Redaksi
24 Oktober 2026
in Kabar Nasional
Waktu Baca: 3 menit
A A
0
Sekjen PROJO: Kehadiran Saksi di Sidang Ijazah Jokowi untuk Buktikan Dakwaan, Bukan Menguji Keaslian Ijazah

JAKARTA, PROJO.or.id – Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Alex Damanik, menegaskan bahwa kehadiran para saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertujuan membuktikan dakwaan jaksa terhadap para terdakwa, bukan untuk menguji keaslian ijazah Jokowi.

Pernyataan tersebut disampaikan Freddy saat menjadi narasumber dalam program Kompas Petang di Kompas TV, ketika membahas strategi pembuktian jaksa dalam perkara yang melibatkan Roy Suryo dan dr. Tifa.

Freddy menjelaskan, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan menyusun strategi pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum. Karena itu, urutan pemeriksaan saksi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa jaksa menghindari pembuktian mengenai ijazah Jokowi.

“Jaksa itu punya strategi. Jangan salah kaprah. Publik harus dikasih pencerahan bahwa kehadiran saksi-saksi yang bukan Pak Jokowi itu bukan membuktikan ijazah Pak Jokowi asli atau bukan,” ujar Freddy dalam acara tersebut.

Menurut Freddy, kesaksian yang diberikan para saksi berkaitan dengan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa, termasuk dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Ia mencontohkan, kesaksiannya di persidangan berkaitan dengan hal-hal yang diketahui dan disaksikannya secara langsung, bukan mengenai pemeriksaan fisik ijazah Jokowi.

“Kehadiran kami sekali lagi bukan untuk mengonfirmasi ijazah asli atau bukan. Kehadiran kami membuktikan dakwaan,” tegasnya.

Freddy Yakin Jokowi Akan Hadir pada Waktunya

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan Jokowi dihadirkan dalam persidangan, Freddy menyatakan keyakinannya bahwa mantan Presiden tersebut akan memberikan keterangan ketika dipanggil sesuai strategi pembuktian jaksa.

Ia mengungkapkan, saat dirinya diperiksa sebagai saksi, pihak terdakwa dan kuasa hukumnya konsisten meminta agar Jokowi dan ijazah yang menjadi objek perkara dihadirkan.

Menurut Freddy, jaksa menyampaikan bahwa ada waktunya untuk menghadirkan pihak-pihak yang dinilai relevan dalam pembuktian perkara.

“Permasalahan ijazah itu nanti ada saksi maupun ahli yang menyatakan itu di depan persidangan. Termasuk Pak Jokowi sebagai korban sudah berulang kali menyatakan akan hadir. Dia punya kepentingan, kerugian yang sudah berulang kali disampaikan,” kata Freddy.

Ia menilai, pembuktian perkara perlu dilihat secara menyeluruh berdasarkan tahapan persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, dan pihak yang berkaitan langsung dengan objek perkara.

Freddy juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan telah melihat ijazah asli Jokowi secara langsung. Menurutnya, kesaksian harus dibatasi pada hal-hal yang memang diketahui oleh saksi.

PROJO Tekankan Pentingnya Memahami Pokok Perkara

Dalam diskusi tersebut, Freddy menekankan pentingnya membedakan pokok perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dari perdebatan mengenai keaslian ijazah.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara yang sedang berjalan, jaksa bertugas membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa. Adapun persoalan ijazah, menurut Freddy, perlu diklarifikasi melalui saksi dan ahli yang relevan dalam proses persidangan.

KabarLainnya

HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia

Sekjen PROJO Jelaskan Alasan Relawan Dihadirkan Lebih Dulu dalam Sidang Ijazah Jokowi

PROJO Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026, Kenang Peran Jokowi Menetapkan 22 Oktober

Freddy juga menolak menyamakan perkara yang sedang berjalan dengan kasus-kasus sebelumnya yang memiliki konteks hukum berbeda.

Menurutnya, perbedaan pihak pelapor dan konstruksi perkara perlu diperhatikan sebelum menarik kesimpulan mengenai jalannya persidangan.

Dengan demikian, ia meminta publik mencermati proses hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan, bukan semata-mata berdasarkan urutan pemanggilan saksi atau spekulasi mengenai strategi jaksa.

Pakar Hukum Sebut Kehadiran Jokowi Penting untuk Memperjelas Perkara

Dalam program yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Hipnu Nugroho, turut memberikan pandangan mengenai pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.

Hipnu menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, pembuktian harus memperhatikan berbagai unsur, termasuk perbuatan yang didakwakan, pelaku, sanksi, dan korban.

Ia menilai, kehadiran pihak yang menjadi korban dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dapat membantu memperjelas persoalan yang sedang diperiksa di pengadilan.

Menurut Hipnu, hakim juga memiliki peran untuk memastikan proses persidangan berlangsung secara berimbang serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengemukakan keterangan dan argumentasinya.

Dalam konteks perkara tersebut, ia berpandangan bahwa kehadiran Jokowi dan penjelasan mengenai objek yang dipersoalkan dapat membantu memperjelas duduk perkara.

“Peradilan pidana itu mencari kebenaran materiil,” ujar Hipnu dalam diskusi tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian mengenai waktu pemeriksaan pihak-pihak yang relevan agar proses persidangan tidak berlarut-larut dan masyarakat memperoleh kejelasan.

Menunggu Tahapan Pembuktian Selanjutnya

Perdebatan mengenai kehadiran Jokowi dan ijazah yang menjadi objek perkara masih menjadi bagian dari perhatian publik terhadap persidangan tersebut.

Freddy menegaskan bahwa strategi pembuktian merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. Ia meyakini pihak-pihak yang relevan, termasuk Jokowi, akan memberikan keterangan sesuai tahapan yang ditentukan dalam proses hukum.

Sementara itu, pandangan Hipnu menyoroti pentingnya pemeriksaan yang menyeluruh agar pokok perkara dapat dijelaskan secara terang di hadapan hakim.

Bagi PROJO, perkembangan persidangan perlu dicermati dengan membedakan kesaksian mengenai perbuatan yang didakwakan dari pembuktian mengenai objek ijazah yang dipersoalkan. Kesimpulan mengenai perkara tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.***

Add as Preferred Source
Share10Send
Ikuti WhatsApp Channel PROJO.or.id follow
Kabar Sebelumnya

Tangis Ibu Ida dari Medan Pecah Saat Bertemu Jokowi: “Kami Butuh Bapak”

Kabar Selanjutnya

Sekjen PROJO Jelaskan Alasan Relawan Dihadirkan Lebih Dulu dalam Sidang Ijazah Jokowi

Tim Redaksi

Tim Redaksi

Penulis & Editor

KabarTerkait

HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia
Kabar Nasional

HSP ke-98, PROJO Ajak Pemuda Perkuat Persatuan Nasional di Tengah Gejolak Geopolitik Dunia

28 Oktober 2026
Kabar Nasional

Sekjen PROJO Jelaskan Alasan Relawan Dihadirkan Lebih Dulu dalam Sidang Ijazah Jokowi

25 Oktober 2026
PROJO Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026, Kenang Peran Jokowi Menetapkan 22 Oktober
Kabar Nasional

PROJO Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026, Kenang Peran Jokowi Menetapkan 22 Oktober

22 Oktober 2026
Kabar Selanjutnya

Sekjen PROJO Jelaskan Alasan Relawan Dihadirkan Lebih Dulu dalam Sidang Ijazah Jokowi

Jimly Soroti Syarat Ijazah Capres-Cawapres: Jangan Sampai Kalah oleh Urusan Kertas

Pencalonan Gibran atas Pilihan Prabowo, Jimly Soroti Kalkulasi Pemakzulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

29 Oktober 2026
Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

29 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Itu Hak Konstitusional DPR

Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang Roy Suryo, Ajudan: Insyaallah Bapak Pasti Hadir

28 Oktober 2026
Rombongan Mahasiswa dan Dosen Universitas Cenderawasih Sambangi Jokowi di Solo, Lagu Papua Warnai Silaturahmi

Rombongan Mahasiswa dan Dosen Universitas Cenderawasih Sambangi Jokowi di Solo, Lagu Papua Warnai Silaturahmi

28 Oktober 2026

TRENDING

  • Jokowi Tanggapi Wacana Pemakzulan Gibran: Itu Hak Konstitusional DPR

    Jokowi Dijadwalkan Hadir di Sidang Roy Suryo, Ajudan: Insyaallah Bapak Pasti Hadir

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Dari Meja Hijau ke Lingkar Politik: Perjalanan Freddy Alex Damanik

    534 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran, Jokowi Tekankan Evaluasi Berdasarkan Manfaat bagi Masyarakat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jokowi Tanggapi Survei Elektabilitas Cawapres: Itu Potret Sesaat, Jangan Buru-buru Menyimpulkan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jokowi Hormati Proses Hukum, Siap Hadir Jika Dipanggil ke Persidangan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Refleksi Sumpah Pemuda : Kaum Muda di Era Modern

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Antrean Tamu Mengular di Kediaman Jokowi, Dua Warga Malaysia Terharu Disalami Presiden ke-7 RI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3

Menulis, alat perjuangan utama untuk membentuk sejarah. Daftar jadi Jurnalis Warga atau sebagai penulis di PROJO.or.id

daftar

Setia di Garis Rakyat

Projo Network

  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Sitemap
  • Redaksi
  • Jurnalis Warga
  • KITA
  • Laporkan !
© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved. WebNesia
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Kabar Nasional
    • Kabar Daerah
    • Kabar Rakyat
  • Opini & Sosok
    • Opini
    • Sosok
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Siaran Pers
  • Aksi
    • Bergabung Anggota
    • Daftar Penulis
    • Kirim Laporkan
    • Berlangganan Informasi
    • Donasi
  • Tentang Kami
    • Sejarah PROJO
    • Profil PROJO
    • Struktur Organisasi
  • Jurnalis Warga
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 PROJO - Setia di Garis Rakyat - All Right Reserved.