JAKARTA, PROJO.or.id — Arsip pemberitaan 3 Desember 2025 kembali mendapat perhatian setelah persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini masuk dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pemberitaan beberapa media pada 3 Desember 2025, Gibran telah memberikan tanggapan mengenai tudingan ijazah palsu yang saat itu kembali menjadi sorotan publik.
Ketika diwawancarai Pemimpin Redaksi SCTV-Indosiar Retno Pinasti pada 2 Desember 2025, Gibran mengatakan persoalan ijazah bukan perkara baru yang dihadapinya.
“Ijazah sudah dipermasalahkan dari zaman saya Wali Kota. Sudah saya tunjukkan ke publik ijazah saya,” kata Gibran sebagaimana dikutip Liputan6.com dalam pemberitaan yang terbit 3 Desember 2025.
Gibran juga mengatakan pihak sekolah sebelumnya telah berinisiatif memberikan penjelasan melalui press release terkait dokumen pendidikannya.
“Dari sekolah saya berinisiasi untuk melakukan press release. Tapi ya pro dan kontra ini hal yang biasa. Dan ya ini kita anggap saja pernak-pernik demokrasi,” ujarnya.
Arsip tersebut kembali relevan karena pada September 2026, persoalan yang dipersoalkan sejumlah pihak bukan lagi sekadar tudingan di ruang publik, melainkan telah dibawa ke forum persidangan MK.
Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan PHPU Presiden 2024 yang mempersoalkan terpenuhinya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon berpendapat Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam sidang perdana pada 21 September 2026, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan calon wakil presiden merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Denny juga menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak semata-mata mempersoalkan ada atau tidaknya dokumen yang disebut ijazah, tetapi menyangkut pemenuhan syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat serta proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Dari Pernyataan Publik ke Forum Konstitusi
Perbedaan konteks inilah yang membuat pernyataan Gibran pada Desember 2025 kembali menjadi bagian dari perhatian publik.
Saat itu, Gibran menyatakan dirinya telah menunjukkan ijazah kepada publik dan menyebut polemik tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
Kini, dokumen dan proses administrasi pendidikan yang berkaitan dengan pencalonannya menjadi materi yang diperdebatkan dalam forum hukum di MK.
Para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan mereka dan membatalkan penetapan serta pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih. Namun, permohonan tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum merupakan putusan MK.
Dengan demikian, arsip 3 Desember 2025 menunjukkan bahwa Gibran sebelumnya telah memberikan respons terbuka terhadap polemik dokumen pendidikannya. Sementara perkara yang kini berjalan di MK akan menguji argumentasi hukum serta bukti yang diajukan para pihak sesuai kewenangan dan hukum acara Mahkamah Konstitusi.
Perkembangan persidangan selanjutnya menjadi penting untuk melihat bagaimana MK menilai dalil para pemohon, dokumen yang diajukan, serta penjelasan dari pihak-pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut.***













