SOLO, PROJO.or.id — Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian menyusul gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat berada di Solo, pengamat politik Ilyas Subiakto menyoroti persoalan tersebut dari perspektif sistem pendidikan antarnegara. Menurut dia, dokumen pendidikan seseorang yang ditempuh di luar negeri tidak bisa serta-merta dinilai menggunakan ukuran yang sama persis dengan sistem pendidikan Indonesia.
“Beda negara, beda ijazah. Beda negara itu pola aturan pendidikannya kan beda-beda,” kata Ilyas.
Ia mencontohkan sistem pendidikan di Singapura yang memiliki struktur dan durasi pendidikan berbeda dengan Indonesia. Begitu pula negara lain seperti Finlandia yang memiliki sistem pendidikan tersendiri.
Karena itu, menurut Ilyas, ketika seseorang menempuh pendidikan di luar negeri, persoalan pentingnya bukan sekadar bentuk atau nama dokumen pendidikannya, melainkan bagaimana penyetaraan pendidikan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Ilyas: Ijazah Bukan Ukuran Tunggal Kapasitas Seseorang
Ilyas juga mengajak publik melihat persoalan ijazah secara lebih luas.
Menurut dia, ijazah pada dasarnya merupakan bukti formal mengenai jenjang pendidikan yang telah ditempuh. Namun, dokumen tersebut tidak otomatis menggambarkan keseluruhan kapasitas seseorang.
“Kalau semuanya mau legowo tentang ijazah itu sebenarnya apa sih? Anda dapat ijazah, ada jaminan apa tentang ijazah? Tentang IQ, tentang EQ, tentang apa saja?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut, kata Ilyas, penting untuk dikembalikan kepada substansi pendidikan: apa yang dihasilkan setelah seseorang menjalani proses pendidikan.
Ia menilai perdebatan mengenai dokumen pendidikan jangan sampai berhenti pada persoalan administratif semata tanpa melihat kompetensi dan perjalanan pendidikan seseorang secara utuh.
“Jadi kalau kita base-nya dari itu, harusnya output-nya mau apa?” katanya.
Perkara Gibran Kini Diperiksa MK
Polemik yang disoroti Ilyas saat ini memang tengah masuk ke ruang konstitusional.
Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Permohonan tersebut diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan administratif terkait bukti pendidikan setingkat SLTA atau sederajat yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran. Mereka juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari polemik tersebut.
MK kemudian meminta KPU menjelaskan dokumen serta proses yang menjadi dasar penetapan terpenuhinya syarat pencalonan Gibran. Bawaslu juga diminta menjelaskan pengawasan terhadap ketentuan persyaratan pendidikan yang berlaku pada Pemilu 2024.
Jangan Samakan Semua Sistem Pendidikan
Dalam konteks itulah Ilyas mengingatkan bahwa pendidikan yang ditempuh di negara berbeda memang dapat memiliki struktur yang berbeda pula.
Menurut dia, seseorang yang menempuh pendidikan di Singapura, Australia, Finlandia, atau negara lain tidak otomatis dapat dinilai menggunakan struktur jenjang pendidikan Indonesia secara mentah.
Ada mekanisme penyetaraan yang menjadi jembatan antara sistem pendidikan tersebut.
Polemik mengenai Gibran karena itu, menurut perspektif Ilyas, perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas: bagaimana sistem pendidikan lintas negara diterjemahkan dan diakui dalam sistem hukum Indonesia.
Perkara tersebut kini menjadi ranah MK. Para pemohon meminta MK menguji persoalan syarat pendidikan Gibran, sementara KPU menyatakan akan memberikan jawaban serta dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pencalonan dalam persidangan.
Pada akhirnya, proses persidanganlah yang akan menguji dalil para pemohon dan keterangan pihak-pihak terkait.
Bagi Ilyas, perdebatan mengenai ijazah seharusnya tidak kehilangan perspektif yang lebih besar: pendidikan adalah proses membentuk manusia, sementara ijazah merupakan salah satu bukti formal dari proses tersebut.***














