JAKARTA, PROJO.or.id — Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendapat perhatian media Singapura, The Straits Times.
Namun, di balik substansi mengenai riwayat pendidikan Gibran, terdapat persoalan hukum lain yang tak kalah penting: batas waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden.
Dalam pemberitaannya pada 23 September 2026, The Straits Times menyoroti bahwa gugatan terhadap pencalonan Gibran diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024. Para pemohon meminta MK menguji apakah Gibran memenuhi persyaratan pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden.
Perkara tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Yang menjadi perhatian, para pemohon sendiri mengakui bahwa permohonan tersebut diajukan jauh melewati tenggat waktu PHPU.
UU Pemilu Beri Waktu Hanya Tiga Hari
Ketentuan mengenai tenggat pengajuan PHPU Presiden tercantum dalam Pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
MK juga telah menjelaskan bahwa ketentuan tiga hari tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga karakter penyelesaian sengketa hasil pemilu yang cepat.
Untuk Pemilu 2024, KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 pada 20 Maret 2024.
MK ketika itu juga menjelaskan bahwa pendaftaran sengketa Pilpres mulai dihitung setelah penetapan hasil KPU, dengan batas pengajuan paling lama tiga hari.
Dengan demikian, perkara PHPU yang baru diajukan pada September 2026 berada dalam situasi yang secara waktu sangat berbeda dari desain normal penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024.
Pemohon Minta Tenggat Dikesampingkan
Menariknya, persoalan tenggat tersebut bukan sesuatu yang tidak disadari oleh para pemohon.
Dalam sidang pendahuluan pada 21 September 2026, para pemohon mengakui bahwa gugatan diajukan jauh melampaui batas waktu formal. Mereka meminta agar persoalan tersebut tidak menjadi penghalang untuk menguji substansi perkara.
Menurut penjelasan resmi MK, para pemohon berargumentasi bahwa informasi mengenai persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran baru diperoleh kemudian.
Mereka meminta kesempatan agar persoalan tersebut dapat diuji melalui persidangan yang terbuka dan objektif.
Artinya, perkara ini menghadapkan MK pada dua persoalan yang berbeda.
Pertama, apakah permohonan PHPU yang diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 masih dapat diterima untuk diperiksa?
Kedua, apabila dapat diperiksa, apakah dalil mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran memang terbukti secara hukum?
The Straits Times Soroti Dua Lapisan Persoalan
Pemberitaan The Straits Times tidak hanya mengangkat soal dokumen pendidikan Gibran. Media Singapura tersebut juga mencatat bahwa keterlambatan pengajuan menjadi salah satu komplikasi dalam perkara tersebut. Para pemohon mengakui melewati tenggat, tetapi berpendapat informasi material mengenai persoalan pendidikan baru tersedia kemudian.
Sementara itu, pokok materi yang dipersoalkan berkaitan dengan pendidikan Gibran di Singapura dan Australia serta sertifikat penyetaraan yang diterbitkan pemerintah Indonesia pada 2019.
Para pemohon mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut.
MK kemudian meminta KPU menjelaskan proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran, termasuk perubahan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Bawaslu juga diminta memberikan penjelasan mengenai proses pengawasan dan verifikasi.
Bola Kini di MK
Dengan demikian, perkara Gibran di MK belum dapat dibaca sebagai putusan mengenai sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran.
Belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan maupun membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden.
Tahap yang sedang berlangsung justru penting karena MK harus terlebih dahulu berhadapan dengan persoalan prosedural mengenai tenggat pengajuan PHPU, sebelum masuk lebih jauh pada pembuktian substansi perkara.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 23 September 2026, dengan agenda tanggapan KPU serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Dengan kata lain, pertanyaan besar dalam perkara ini bukan hanya “apakah syarat pendidikan Gibran terpenuhi?”, tetapi juga “dapatkah persoalan yang dipersoalkan setelah hampir dua tahun diuji melalui mekanisme PHPU yang secara hukum memiliki tenggat sangat singkat?”
Itulah simpul hukum yang kini berada di hadapan MK.***












