JAKARTA, PROJO.or.id – Kasus dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memasuki babak akhir di tingkat penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara resmi telah menyatakan berkas perkara para tersangka, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, lengkap atau P21.
Merespons perkembangan cepat ini, Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, memberikan pernyataan tegas. Freddy mengapresiasi kinerja cepat aparat penegak hukum dan mendesak agar para tersangka segera ditahan demi menjaga kondusivitas ruang publik.
”Kami menyambut baik status P21 ini. Langkah selanjutnya adalah tahap penyerahan barang bukti dan para tersangka (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar persidangan bisa segera digelar. Kami berharap para tersangka ini juga segera ditahan setelah pelimpahan, biar jangan berisik lagi memproduksi fitnah sana-sini di media sosial,” ujar Freddy Alex Damanik kepada redaksi PROJO.or.id, Rabu (3/6/2026).
Menurut Freddy, ketegasan hukum sangat diperlukan agar memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang gemar membuat kegaduhan berbasis hoaks, terutama yang menyerang kehormatan seorang kepala negara.
View this post on Instagram
Babak Baru Pembuktian Hukum
Status P21 ini menandai bahwa perkara yang telah menyita perhatian publik selama lebih dari setahun ini siap diuji di meja hijau. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa seluruh kekurangan berkas yang diminta jaksa telah dipenuhi oleh penyidik.
”Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan,” kata Kombes Pol Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Saat ini, pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan Kejati DKI untuk jadwal pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti).
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Jokowi secara langsung melaporkan tuduhan ijazah palsu tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu. Setelah melalui proses panjang, awalnya ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, tiga tersangka—yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar—memperoleh penghentian proses hukum melalui mekanisme restorative justice setelah meminta maaf secara langsung kepada Jokowi.
Kini, tersisa lima tersangka yang siap diseret ke pengadilan:
- Roy Suryo
- dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa)
- Kurnia Tri Rohyani
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Tanggapi Sesumbar Dokter Tifa, Kubu Jokowi Siap Buka-Bukaan
Sebelumnya, Dokter Tifa sempat sesumbar di akun X (Twitter) miliknya dengan mengklaim bahwa persidangan ini bisa memakan waktu hingga 25 tahun karena banyaknya saksi dan dokumen yang harus diperiksa.
Menanggapi narasi-narasi yang dibangun para tersangka, kubu Jokowi justru menunjukkan kesiapan penuh. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa Jokowi siap hadir langsung ke persidangan untuk menunjukkan ijazah aslinya dari tingkat SD hingga UGM.
”Pak Jokowi akan hadir nanti di persidangan dan menunjukkan ijazahnya. Semua, dari SD, walaupun yang dipersoalkan yang UGM,” tegas Yakup.
Bagi PROJO, persidangan ini akan menjadi momentum penting untuk membersihkan ruang digital dari fitnah yang terstruktur.
”Rakyat sudah cerdas. Kita lihat saja nanti di persidangan, apakah mereka bisa membuktikan omongannya atau hanya sekadar mencari panggung politik dengan menyebar hoaks,” pungkas Sekjen PROJO, Freddy Alex Damanik,.***











