JAKARTA, PROJO.or.id – Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, memberikan ketegasan terkait bergulirnya sidang kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menjerat Dr. Tifauziah Tiasuma (Dr. Tifa) dan Roy Suryo.
Hadir sebagai panelis dalam program Catatan Demokrasi TV One pada Selasa (7/7/2026) malam, Freddy meluruskan opini yang berkembang dan menegaskan bahwa esensi dari perkara ini adalah murni tindak pidana fitnah terhadap Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.
Publik Harus Paham: Ini Bukan Soal Keaslian Ijazah, tapi Fitnah Berulang
Di hadapan para mahasiswa dan panelis hukum yang hadir, Freddy Alex Damanik meminta masyarakat dan publik hukum untuk melihat duduk perkara ini secara jernih dan objektif berdasarkan materi dakwaan yang ada.
“Publik perlu memahami, adik-adik (mahasiswa) perlu memahami bahwa di dalam persidangan pokok perkara ini, yang didakwa atau yang dipermasalahkan itu bukan ijazah asli atau tidaknya Pak Jokowi. Bukan,” tegas Freddy di studio TV One.
Freddy menjelaskan secara lugas bahwa inti dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah tindakan hukum personal dari para terdakwa yang secara sadar melontarkan tuduhan tanpa bukti sahih.
“Yang dituduh di sini atau didakwa di sini adalah Dr. Tifa memfitnah Pak Jokowi dengan mengatakan ijazah Pak Jokowi palsu. Itu jadi harus clear dulu,” tambahnya.
Jangan Berlindung di Balik Produk Jurnalistik dan Hak Imunitas
Menanggapi argumen dari pihak penasihat hukum Dr. Tifa yang menilai dakwaan jaksa kabur (error in objecto) dan mencoba menyeret perkara ini ke ranah sengketa pers karena bersumber dari tayangan media, Sekjen PROJO memberikan jawaban menohok.
Freddy mengingatkan bahwa forum diskusi maupun media komunikasi tidak bisa dijadikan tameng imunitas jika di dalamnya terdapat unsur pidana yang dilakukan oleh individu subjek hukum.
-
Pelanggaran Hukum Personal: Proses hukum yang berjalan menyasar perbuatan individu (subjek hukum) yang diduga melanggar hukum, bukan institusi medianya.
-
Bukan Hak Imunitas: Mirip dengan profesi advokat yang memiliki hak imunitas namun tetap bisa dipidana jika melakukan pelanggaran hukum di luar koridor, begitu pula individu yang berbicara di media.
-
Telah Melalui Uji Penyelidikan: Kebenaran formil dokumen asli dan keterangan saksi-saksi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah clear sejak tahap penyidikan.
“Jangan kita berlindung di balik itu (kode etik/produk jurnalistik). Yang diproses di sini adalah pelanggaran hukumnya, bukan produk jurnalistiknya. Mengkritik atau meneliti itu jelas berbeda dengan menuduh secara berulang-ulang tanpa bukti,” papar Freddy menanggapi perdebatan panas di studio.
Percayakan pada Pembuktian Jaksa di Persidangan
Menutup pandangannya, Freddy Alex Damanik mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri secara objektif. PROJO meyakini JPU memiliki dokumen dan alat bukti yang sangat kuat untuk membuktikan dakwaan fitnah tersebut di muka persidangan.
“Tentu jaksa penuntut umum yang mendakwa ini akan menghadirkan bukti-bukti bahwa Dr. Tifa ini benar memfitnah, mencemarkan nama baik, atau menyerang kehormatan. Mari kita ikuti proses hukum ini dengan bijak,” pungkas Sekjen PROJO.***






![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-120x86.jpeg)




![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-350x250.jpeg)