JAKARTA, PROJO.or.id – Penangkapan dua tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), pada Jumat (19/6/2026) menyita perhatian publik. Menyusul kondisi kesehatan keduanya yang mendadak menurun setelah ditangkap untuk keperluan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan, pihak penyidik Polda Metro Jaya segera mengambil langkah medis dengan merujuk keduanya ke RS Polri.
Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, menanggapi situasi ini sebagai bukti bahwa aparat penegak hukum bekerja dengan profesional dan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
Polri Bekerja Profesional dan Humanis
Freddy menegaskan bahwa tindakan penyidik yang memberikan pemeriksaan kesehatan hingga merekomendasikan rawat inap adalah bentuk nyata bahwa Polri tidak abai terhadap hak-hak tersangka.
Menurutnya, langkah ini mematahkan narasi dari pihak kuasa hukum yang sebelumnya menyebut penangkapan sebagai tindakan “berlebihan”.
“Kita respek dan menghargai tindakan profesional penyidik. Penangkapan adalah upaya paksa yang diatur oleh KUHAP, namun Polri membuktikan bahwa mereka bekerja secara manusiawi. Hak-hak kesehatan tersangka dipenuhi dengan sangat baik. Ini membuktikan aparat bertindak sesuai prosedur dan tetap humanis dalam menegakkan aturan,” ujar Freddy dalam dialog di Kompas TV, Sabtu (20/6/2026).
Hukum Tetap Berjalan, Jangan Ada Lagi Penundaan
Di sisi lain, Sekjen PROJO ini memberikan catatan tegas. Meskipun memberikan simpati atas kondisi kesehatan Roy Suryo dan dr. Tifa, ia mengingatkan agar situasi medis ini tidak dijadikan dalih untuk kembali mengulur-ulur waktu proses hukum yang sudah berjalan selama delapan bulan.
“Kami mendoakan agar Saudara Roy dan dr. Tifa segera pulih. Namun, kami minta setelah sehat nanti, jangan lagi ada narasi-narasi di luar pokok perkara atau upaya menunda-nunda lagi. Masyarakat sudah sangat menanti perkara ini segera disidangkan agar ada kepastian hukum,” tegas Freddy.
Menuntaskan Fitnah di Meja Pengadilan
PROJO menyambut baik kepastian bahwa perkara ini akan segera menuju tahap persidangan. Freddy menekankan bahwa bagi pihak pendukung Presiden Jokowi, tidak ada kepentingan lain selain pembuktian kebenaran yang jujur dan adil.
“Pak Jokowi sudah berkomitmen akan hadir langsung di persidangan. Bukti ijazah asli pun sudah ada di tangan penyidik. Kami ingin kasus ini diputus di pengadilan secara terang benderang agar fitnah yang selama ini dijadikan komoditas politik tidak lagi mencemari ruang publik,” imbuhnya.
PROJO berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas agar memberikan keadilan bagi Presiden Joko Widodo, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku penyebar fitnah yang telah menguras energi bangsa selama ini.***










