JAKARTA, PROJO.or.id — Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 memasuki titik krusial. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September dan pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026.
Putusan sela menjadi tahap penting karena akan menentukan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan ke pemeriksaan dan pembuktian atau berhenti pada tahap awal.
Dalam persidangan 23 September, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon mempersoalkan sejumlah aspek hukum acara, antara lain kewenangan MK, kedudukan hukum para pemohon, objek perkara, dan tenggat waktu pengajuan.
KPU menyatakan permohonan tersebut telah melewati tenggat pengajuan PHPU. Berdasarkan perhitungan KPU, hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024 sehingga batas pengajuan PHPU adalah tiga hari setelah penetapan. Sementara perkara ini baru diajukan pada September 2026. KPU menyebut keterlambatan tersebut mencapai 905 hari.
KPU juga berpendapat perkara yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi objek PHPU di MK. Pandangan tersebut disampaikan kuasa hukum KPU dalam persidangan 23 September.
Di sisi lain, para pemohon mengakui permohonan diajukan jauh melampaui tenggat formal. Mereka meminta MK tetap memberi kesempatan agar persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran dapat diuji melalui persidangan dengan alasan keadilan substantif.
PROJO Soroti Empat Titik Hukum
Sekretaris Jenderal DPP PROJO Freddy Alex Damanik sebelumnya menyoroti empat persoalan yang dinilai harus dijawab dalam perkara tersebut, yakni kewenangan MK, tenggat waktu, objek perkara, dan kepastian hukum.
“Keadilan substantif bukan kartu bebas untuk menerobos hukum acara. Keadilan substantif bukan berarti hukum acara boleh dibuang. Keadilan substantif bukan berarti kewenangan MK boleh diperluas sesuka hati,” ujar Freddy.
Freddy juga menegaskan bahwa registrasi perkara oleh MK tidak otomatis berarti seluruh dalil pemohon dinyatakan benar.
Registrasi merupakan bagian dari proses hukum acara. Sementara apakah perkara dapat diterima dan diperiksa lebih lanjut tetap menjadi kewenangan majelis hakim konstitusi.
“Dalam perkara konstitusional tidak cukup seseorang mengatakan saya tidak setuju dengan hasil pemilu. Harus ada kedudukan hukum yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan perkara,” kata Freddy dalam pernyataan sebelumnya.
Karena itu, menurut PROJO, persoalan legal standing menjadi salah satu titik yang harus diuji sebelum perkara masuk lebih jauh ke substansi.
Zulhamedy Prediksi Gugatan Berhenti di Putusan Sela
Ketua DPD PROJO Banten Zulhamedy Syamsi memperkirakan perkara tersebut akan berhenti pada tahap putusan sela.
Menurut Zulhamedy, persoalan hukum acara yang muncul dalam persidangan dapat menjadi alasan bagi MK untuk tidak melanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian.
“Permohonan para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) pada tahap putusan sela karena dinilai tidak memiliki dasar hukum acara yang kuat atau legal standing,” kata Zulhamedy.
Prediksi tersebut, kata Zulhamedy, didasarkan pada persoalan mendasar yang telah muncul dalam proses persidangan, khususnya mengenai kedudukan hukum pemohon dan tenggat waktu pengajuan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap menjadi kewenangan MK.
Bagi Zulhamedy, proses hukum harus dihormati dan semua pihak perlu menunggu keputusan majelis hakim berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Legal Standing Jadi Salah Satu Titik Krusial
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tercatat memiliki 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, serta sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Data resmi MK mencatat seluruh nama pemohon dan kuasa hukum dalam perkara tersebut.
KPU mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon. Dalam persidangan, KPU menyatakan pasangan calon peserta Pemilu merupakan pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam sengketa hasil Pilpres, sementara sejumlah pemohon dalam perkara ini bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Persoalan tersebut menjadi penting karena apabila majelis menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang memenuhi syarat, perkara dapat berhenti tanpa harus memasuki pembuktian mengenai substansi syarat pendidikan Gibran.
Menunggu Penentu Pertama
Perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon untuk mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, serta meminta konsekuensi ketatanegaraan lanjutan.
Sementara itu, KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Prabowo-Gibran telah diverifikasi pada tahapan pencalonan 2023 dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga menyatakan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses tersebut telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, putusan sela menjadi titik penting karena akan menentukan apakah perdebatan mengenai substansi syarat pendidikan Gibran berlanjut ke ruang pembuktian atau berakhir pada persoalan hukum acara.
Jika MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima, perkara akan berhenti tanpa pemeriksaan substansi lebih lanjut. Sebaliknya, jika MK menyatakan perkara dapat dilanjutkan, para pihak akan menghadapi tahapan pemeriksaan berikutnya sesuai hukum acara yang ditetapkan Mahkamah.
PROJO menegaskan menghormati kewenangan MK untuk menilai seluruh argumentasi para pihak dan mengambil keputusan berdasarkan konstitusi serta hukum acara yang berlaku.
Pada akhirnya, putusan MK-lah yang akan menentukan apakah perkara ini berhenti di pintu hukum acara atau berlanjut ke pembuktian substansi.***








![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-120x86.jpeg)




![[SIARAN PERS] PROJO Sampaikan Pesan Jokowi terkait Kasus Roy-Tifa](https://projo.or.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-24-at-20.27.09-350x250.jpeg)