JAKARTA, PROJO.or.id— Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan gugatan praperadilan jilid III yang diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo terkait permintaan ganti rugi penangkapan dan penahanan dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam putusannya yang dibacakan pada Kamis (6/8/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima. Sebelumnya, Roy Suryo melalui gugatan nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menuntut ganti rugi secara materiel dan imateriel senilai total Rp206 juta kepada pihak kepolisian.
Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Relawan PROJO, Freddy Alex Damanik, memberikan apresiasi dan penegasan bahwa setiap langkah hukum yang diputuskan oleh pengadilan harus dihormati oleh semua pihak tanpa perlu membangun opini yang menyesatkan publik.
”Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum berjalan sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku. Kita mengapresiasi majelis hakim yang bersikap objektif. Segala bentuk gugatan maupun upaya hukum tentu harus didasarkan pada argumentasi dan bukti yang kuat, bukan sekadar sensasi atau upaya menggiring opini publik,” ujar Freddy Alex Damanik di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Freddy menambahkan, penolakan gugatan ganti rugi ini sekaligus membuktikan bahwa tindakan penegak hukum dalam memproses perkara dugaan fitnah telah sesuai dengan prosedur hukum yang sah.
”Sejak awal, kita melihat ada upaya-upaya dari kelompok tertentu untuk mementahkan proses hukum melalui berbagai manuver praperadilan maupun narasi di ruang publik. Dengan ditolaknya gugatan ini, semakin jelas bahwa proses hukum yang berjalan selama ini sudah on the track,” tegas Freddy.
PROJO terus berkomitmen mengawal jalannya proses hukum terhadap kasus-kasus yang menyerang kehormatan dan kredibilitas mantan Presiden Joko Widodo agar diselesaikan secara transparan, adil, dan berkeadilan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.***











