JAKARTA, PROJO.or.id — Dewan Pimpinan Pusat PROJO memberikan tanggapan tegas terkait pernyataan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang menyatakan tugasnya dalam polemik ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah cukup dan memilih kembali fokus ke dunia kesehatan.
Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, menegaskan bahwa langkah atau klaim pribadi yang disampaikan oleh pihak tertentu tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pokok perkara terkait dugaan fitnah maupun polemik hukum yang ada harus tetap diselesaikan secara transparan melalui jalur peradilan yang berlaku.
”Keputusan seseorang untuk mundur atau mengalihkan fokus tentu menjadi hak pribadi yang bersangkutan. Namun, kita harus membedakan antara manuver narasi di ruang publik dengan proses penegakan hukum substansial. Proses hukum pada pokok perkara harus tetap berjalan secara objektif, adil, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Freddy Alex Damanik saat dimintai tanggapannya, Rabu (5/8/2026).
Freddy juga menegaskan bahwa saat ini sidang pokok perkara sudah kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di mana Dokter Tifa berstatus sebagai terdakwanya. Oleh karena itu, klaim pihak Dokter Tifa yang menyebut telah berhasil memenangkan perkara dan dibebaskan dari kasus dugaan fitnah ijazah palsu Pak Jokowi dinilai sudah terbantahkan oleh fakta persidangan yang sedang berjalan.
PROJO menilai bahwa polemik berkepanjangan yang menyerang kredibilitas mantan kepala negara telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian melalui jalur pengadilan dipandang sebagai instrumen paling tepat untuk membuktikan kebenaran secara terang-benderang, sekaligus memberikan kepastian hukum dan mengakhiri spekulasi liar di ruang publik.
”Negara kita adalah negara hukum. Segala tuduhan maupun polemik yang sempat diangkat harus diuji di pengadilan agar masyarakat mendapatkan kebenaran yang autentik, bukan sekadar opini atau klaim sepihak,” tambahnya.
Sebelumnya, Dokter Tifa melalui kanal YouTube pribadinya pada Selasa (4/8/2026) mengumumkan keputusannya untuk “hijrah” dan kembali menekuni bidang ilmu kesehatan, serta mengaku tugasnya sebagai peneliti terkait polemik ijazah Jokowi telah selesai.
Di sisi lain, rangkaian proses hukum atas kasus tersebut terpantau masih terus bergulir di pengadilan dengan agenda-agenda sidang lanjutan yang terjadwal dalam beberapa waktu ke depan.***











